• NASIB EKSPOR JKP

     begawan5060 updated 12 years, 5 months ago 10 Members · 125 Posts
  • begawan5060

    Member
    18 November 2011 at 6:34 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    batasan kegiatan dan jenis JKP yang atas ekspornya dikenai PPn rekan begawan

    Setuju…
    Sekarang pertanyaan saya ini gimana? :

    Originaly posted by begawan5060:

    Persoalannya, bukankah ekspor jasa bermacam-macam, bukan hanya 3 jenis?

    Ekspor JKP yang tidak disebutkan PMK, apakah terutang PPN 10% atau tidak dikenai PPN?

  • junjungansitohang

    Member
    18 November 2011 at 6:42 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Ekspor JKP yang tidak disebutkan PMK, apakah terutang PPN 10% atau tidak dikenai PPN?

    saya pikir sudah disampaikan di angka 3 huruf a dan b SE 49 tersebut rekan

    Salam

  • begawan5060

    Member
    18 November 2011 at 6:53 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    saya pikir sudah disampaikan di angka 3 huruf a dan b SE 49 tersebut rekan

    Di situlah intinya, rekan….
    Supaya dapat dikenai PPN 10%, SE-49 menegaskan bahwa semua ekspor JKP merupakan penyerahan DN, kecuali 3 jenis JKP eks PMK-70..
    Hebat bukan?

  • junjungansitohang

    Member
    18 November 2011 at 7:01 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Di situlah intinya, rekan….
    Supaya dapat dikenai PPN 10%, SE-49 menegaskan bahwa semua ekspor JKP merupakan penyerahan DN, kecuali 3 jenis JKP eks PMK-70..
    Hebat bukan?

    iya benar rekan …

    Tapi cukup adil rekan (ada butir b di angka 3 yang disampaikan di se tersebut), kecuali butir ini tidak pernah disampaikan..

    Salam

  • begawan5060

    Member
    18 November 2011 at 7:10 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Tapi cukup adil rekan

    Adil? Bukannya mengagetkan?

    Trus gimana dengan yang ini? :

    Originaly posted by begawan5060:

    "Apabila Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean, atasnya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena di luar cakupan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai"

    Apakah boleh berdasarkan penjelasan SE-49 tsb maka impor JKP (pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean) tidak dikenai PPN? Bukankah penyerahan di luar daetah pabean?

  • junjungansitohang

    Member
    18 November 2011 at 7:37 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Apakah boleh berdasarkan penjelasan SE-49 tsb maka impor JKP (pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean) tidak dikenai PPN?

    untuk impor jenis jasa ini sudah diatur di pasal 16B UU ppn rekan …

    Salam

  • begawan5060

    Member
    18 November 2011 at 8:08 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    untuk impor jenis jasa ini sudah diatur di pasal 16B UU ppn rekan …

    Kok merujuk ke sini, rekan? Bukankah ini yang serba "tertentu"?

  • junjungansitohang

    Member
    18 November 2011 at 8:19 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kok merujuk ke sini, rekan? Bukankah ini yang serba "tertentu"?

    iya benar rekan sebab ini ada kaitannya dengan impor yang rekan maksudkan tersebut di atas…

    Originaly posted by begawan5060:

    Apakah boleh berdasarkan penjelasan SE-49 tsb maka impor JKP (pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean) tidak dikenai PPN?

    Selanjutnya, ini saya pikir rekan begawan, terkait dengan pengkreditan ppn saja apakah diperkenankan atau tidak..

    Yang pasti pengkreditan ppn impor jenis ini diatur di pasal 9 ayat 5 atau ayat 6 nya UU PPn …

    Salam

  • jekday

    Member
    18 November 2011 at 8:38 pm

    berusaha ngikutin dibaca berulang ulang jadi blunder sendiri. diulang lagi tetap msh bingung.

    Jadi dgn aturan ekspor JKP yang diatur di PMK 70/2010 dan PMK 30/2011 dan SE 49/2011, kegiatan eksport JKP selain 3 diatas dikenakan PPN 10%?

    kalau kembali ke pertanyaan rekan Nugie07, apakah hal ini terutang PPN 10%

    Originaly posted by nughie07:

    PT akurat sudah dikukuhkan sebagai PKP dengan bidang usaha riset dan pengembangan. perusahaan ini melakukan riset atas pesanan dari alamanda Plc di belgia. setelah mempelajari hasil riset dimaksud, alamanda Plc, melakukan penanaman modal di kalimantan timur. apakah atas jasa riset yang dilakukan oleh PT akurat ini terutang PPN?? kl iya, apakah SE-49/PJ/2011 merupakah dasar hukumnya??
    atau adakah dasar hukum lainya?? T_T

    mohon penjelasan dan pencerahan

    Originaly posted by jekday:

    sebagai contoh:
    1. Riset
    seperti contoh kasus ini, Riset dilakukan diindonesia oleh PT. AKurat dan hasil riset diserahkan kepada Alamanda PLC di belgia:
    – sesuai disebutkan di se 49: apakah hal ini termasuk didefinisikan JKP dilakukan didalam daerah pabean?
    – sedangkan penyerahannya: apakah ini termasuk JKP diserahkan diluar daerah pabean seperti disebut dalam UUN PPN pasal 4 ayat 1?

    2. jasa perantara
    Terdapat PT indonesia membuat deal jasa perantara (agency) untuk pengangkutan kargo untuk perusahaan pemilik kargo di singapore dengan pemilik kapal di belanda. deal dillakukan via telpon/internet. dimana perushaan di singpore meminta pt indonesia bahwa dia punya kargo tapi tidak punya kapal. pt indonesia menghubungi kapal di belanda bahwa ada kargo di sing. kargo dimuat disingapore.
    -dengan ilustrsi seperti itu apakah: jasa perantara ini termasuk jasa yang dilakukan diluar daerah pabean?
    – apakah JKP yang diserahkan disini termasuk JKP di daerah pabean atau diluar?

    bagaimana dengan kondisi riset dan jasa perantara ssaya cantumkan sebelumnya apakah hal ini menjadi terutang PPN?

  • begawan5060

    Member
    18 November 2011 at 8:40 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    iya benar rekan sebab ini ada kaitannya dengan impor yang rekan maksudkan tersebut di atas…

    Maksud saya yang ini lho rekan..
    Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf e :
    Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
    Misalnya, Pengusaha Kena Pajak C di Surabaya memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha B yang berkedudukan di Singapura. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.

    Bukankah ini bisa dikatakan "impor JKP"?
    Nah, JKP tsb diserahkan oleh Pengusaha B di luar daerah pabean..
    Dengan berdasarkan SE-49, yaitu "Apabila Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean, atasnya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena di luar cakupan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai"
    Maka atas impor JKP tsb :
    1. Berdasarkan UU PPN, terutang PPN
    2. Berdasarkan SE-49, tidak terutang PPN

  • junjungansitohang

    Member
    18 November 2011 at 9:04 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Maka atas impor JKP tsb :

    Originaly posted by begawan5060:

    2. Berdasarkan SE-49, tidak terutang PPN

    mohon petunjuk rekan begawan saya tidak menemukan dibahagian mana dari SE tersebut…menyebutkan hal ini…

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    18 November 2011 at 9:07 pm
    Originaly posted by jekday:

    bagaimana dengan kondisi riset dan jasa perantara ssaya cantumkan sebelumnya apakah hal ini menjadi terutang PPN?

    menurut saya rekan kegiatan riset dan jasa perantara ini bukan termasuk kegiatan Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai

    Salam

  • begawan5060

    Member
    18 November 2011 at 9:13 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    mohon petunjuk rekan begawan saya tidak menemukan dibahagian mana dari SE tersebut…menyebutkan hal ini…

    Yang ini, rekan :

    Originaly posted by begawan5060:

    Dengan berdasarkan SE-49, yaitu "Apabila Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean, atasnya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena di luar cakupan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai"

  • begawan5060

    Member
    18 November 2011 at 9:20 pm
    Originaly posted by jekday:

    Jadi dgn aturan ekspor JKP yang diatur di PMK 70/2010 dan PMK 30/2011 dan SE 49/2011, kegiatan eksport JKP selain 3 diatas dikenakan PPN 10%?

    Benar…

    Originaly posted by jekday:

    kalau kembali ke pertanyaan rekan Nugie07, apakah hal ini terutang PPN 10%

    Benar…, meskipun ekspor JKP, tetapi berdasarkan SE-49 tetap dikenai PPN 10%

    Originaly posted by jekday:

    Originaly posted by jekday:
    sebagai contoh:
    1. Riset
    seperti contoh kasus ini, Riset dilakukan diindonesia oleh PT. AKurat dan hasil riset diserahkan kepada Alamanda PLC di belgia:

    Sesuai SE-49, diperlakukan sebagi penyerahan DN, terutang PPN 10%

    Originaly posted by jekday:

    2. jasa perantara

    Sama dengan di atas..

  • junjungansitohang

    Member
    18 November 2011 at 9:37 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf e :
    Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
    Misalnya, Pengusaha Kena Pajak C di Surabaya memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha B yang berkedudukan di Singapura. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.

    Bukankah ini bisa dikatakan "impor JKP"?

    Originaly posted by begawan5060:

    Maka atas impor JKP tsb :
    1. Berdasarkan UU PPN, terutang PPN

    setuju rekan…

    Originaly posted by begawan5060:

    Nah, JKP tsb diserahkan oleh Pengusaha B di luar daerah pabean..
    Dengan berdasarkan SE-49, yaitu "Apabila Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean, atasnya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena di luar cakupan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai"
    Maka atas impor JKP tsb :

    Originaly posted by begawan5060:

    2. Berdasarkan SE-49, tidak terutang PPN

    tidak setuju yang ini rekan…
    Tidak terlihat kegiatan tersebut mrp kegiatan impor…

    Salam

Viewing 31 - 45 of 125 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now