• NASIB EKSPOR JKP

     begawan5060 updated 12 years, 5 months ago 10 Members · 125 Posts
  • begawan5060

    Member
    18 November 2011 at 12:01 pm
    Originaly posted by jekday:

    bukankah dengan SE 49 juga mengatur Ekspor JKP lainnya, bahwa ekspor JKP dilakukan diluar daerah pabean tetap tidak terutang PPN, karena diluar uu PPN

    Yang ini, jelas sekali bukan kegiatan ekspor, rekan..
    Yang namanya ekspor berasal dari daerah pabean ke luar daerah pabean..

  • begawan5060

    Member
    18 November 2011 at 12:04 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

    Kalau ekspor jasa, penyerahan dilakukan di mana rekan Junjungan?

  • junjungansitohang

    Member
    18 November 2011 at 12:06 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kayaknya thread starter nggak menjelaskan demikian…

    He he sudah dijelaskan rekan begawan

    Originaly posted by nughie07:

    perusahaan ini melakukan riset atas pesanan dari alamanda Plc di belgia. setelah mempelajari hasil riset dimaksud, alamanda Plc, melakukan penanaman modal di kalimantan timur.

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    18 November 2011 at 12:20 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kalau ekspor jasa, penyerahan dilakukan di mana rekan Junjungan?

    bisa saja di dalam dan di luar daerah pabean rekan begawan yang utamanya hanya untuk 3 jenis jasa saja khan!

    Salam

  • begawan5060

    Member
    18 November 2011 at 12:39 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    He he sudah dijelaskan rekan begawan
    Originaly posted by nughie07:
    perusahaan ini melakukan riset atas pesanan dari alamanda Plc di belgia. setelah mempelajari hasil riset dimaksud, alamanda Plc, melakukan penanaman modal di kalimantan timur.

    Pernyataan ini tidak bisa diketahui, di mana jasa diserahkan.., bukankah begitu rekan?

  • begawan5060

    Member
    18 November 2011 at 12:46 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    bisa saja di dalam

    Kalau penyerahan di dalam, bukankah termasuk penyerahan DN (menurut SE-49)?

    Originaly posted by junjungansitohang:

    dan di luar daerah pabean

    Kalau penyerahannya di LN apakah bisa disebut ekspor?

    Trus bagiamana dengan batasan ini? :
    Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean.

    Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.

  • junjungansitohang

    Member
    18 November 2011 at 5:32 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Pernyataan ini tidak bisa diketahui, di mana jasa diserahkan.., bukankah begitu rekan?

    he he …baiknya menunggu konfirmasi dari rekan nughie 07 rekan begawan
    (tepatnya jasa riset tersebut dilakukan dimana)?

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    18 November 2011 at 5:41 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kalau penyerahan di dalam, bukankah termasuk penyerahan DN (menurut SE-49)?

    Originaly posted by begawan5060:

    Kalau penyerahannya di LN apakah bisa disebut ekspor?

    saya pikir rekan begawan…
    butir 3 yang disampaikan di SE tsb..sudah memberikan limitasi untuk 3 kegiatan jasa yang atas ekspor jasanya terutang ppn yaitu:
    Jasa maklon
    jasa perbaikan dan perawatan dan
    jasa konstruksi

    Selain ke 3 jenis jasa diatas…
    1. Apabila penyerahan Jasa Kena Pajaknya dilakukan di dalam Daerah Pabean, tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang syarat pengenaan Pajak Pertambahan Nilainya diatur dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
    2. Apabila Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean, atasnya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena di luar cakupan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    18 November 2011 at 6:00 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    butir 3 yang disampaikan di SE tsb..sudah memberikan limitasi untuk 3 kegiatan jasa yang atas ekspor jasanya terutang ppn yaitu:
    Jasa maklon
    jasa perbaikan dan perawatan dan
    jasa konstruksi

    He..he…he… oleh karena itu di depan saya sudah bilang :

    Originaly posted by begawan5060:

    Intinya…
    Berdasarkan SE-49 tidak ada ekspor JKP, selain ekspor 3 JKP "pilihan" PMK-70

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Selain ke 3 jenis jasa diatas…
    1. Apabila penyerahan Jasa Kena Pajaknya dilakukan di dalam Daerah Pabean, tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang syarat pengenaan Pajak Pertambahan Nilainya diatur dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
    2. Apabila Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean, atasnya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena di luar cakupan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

    Inilah yang lucu ruaaar biasa…
    Untuk mengubah "pakem" biar kelihatan logis maka alasannya adalah :
    "Apabila penyerahan Jasa Kena Pajaknya dilakukan di dalam Daerah Pabean, tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean"
    Bukankah kegiatan ekspor berasal dari dalam daerah pabean ke luar daerah pabean, tidak terkecuali ekspor jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan; dan jasa konstruksi?

    "Apabila Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean, atasnya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena di luar cakupan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai"
    Kalau yang ini, tidak usah di-SE-kan semua juga tahu…
    Apakah boleh berdasarkan penjelasan SE-49 tsb maka impor JKP (pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean) tidak dikenai PPN? Bukankah penyerahan di luar daetah pabean?

  • junjungansitohang

    Member
    18 November 2011 at 6:00 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Trus bagiamana dengan batasan ini? :
    Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean.

    Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.

    untuk ekspor JKP sudah ada limitasi rekan di PMK 30/2011,
    untuk ekspor BKP tidak berwujud saya rasa belum ada limitasi sd saat ini

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    18 November 2011 at 6:04 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    "Apabila Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean, atasnya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena di luar cakupan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai"
    Kalau yang ini, tidak usah di-SE-kan semua juga tahu…

    lho kan rekan..sudah ada batasan khusus untuk jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.yaitu jasa konstruksi

    Salam

  • begawan5060

    Member
    18 November 2011 at 6:15 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    untuk ekspor JKP sudah ada limitasi rekan di PMK 30/2011,

    Limitasi ini bukan membatasi pengertian ekspor JKP…, tetapi jenis ekspor jasa yang dikenai PPN 0%
    Persoalannya, bukankah ekspor jasa bermacam-macam, bukan hanya 3 jenis?

  • junjungansitohang

    Member
    18 November 2011 at 6:20 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Persoalannya, bukankah ekspor jasa bermacam-macam, bukan hanya 3 jenis?

    he he bukankah ini amanah dari UU ppn (pasal 4 ayat 2) rekan

    Salam

  • begawan5060

    Member
    18 November 2011 at 6:26 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    he he bukankah ini amanah dari UU ppn (pasal 4 ayat 2) rekan

    Benar…

    Originaly posted by junjungansitohang:

    untuk ekspor JKP sudah ada limitasi rekan di PMK 30/2011,

    Trus kata "limitasi" maksudnya apa rekan? Membatasi apa?

  • junjungansitohang

    Member
    18 November 2011 at 6:30 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Trus kata "limitasi" maksudnya apa rekan? Membatasi apa?

    batasan kegiatan dan jenis JKP yang atas ekspornya dikenai PPn rekan begawan

    Salam

Viewing 16 - 30 of 125 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now