Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › mungkinkah pemeriksaan pajak bisa diulang kembali
mungkinkah pemeriksaan pajak bisa diulang kembali
salam kenal semuanya……………
saya mau tanya nih kawan2, teman saya diperusahaannya beberapa waktu yang lalu mendapat surat dari kantor pajak yang mengatakan bahwa perusahaanya harus melakukan pembetulan ppnnya kembali, sementara sebelumnya kira2 dua tahun yang lalu perusahaannya diperiksa oleh karipka pusat dan hasil dari pemeriksaan tersebut perusahaan dinyatakan nihil tidak ada perbaikan/ pembetulan ppn. Kok sekarang malah disuruh buat pembetulan lagi padahalnya masalahnya sudah selesai. Yang mau saya tanyakan apakah mungkin hasil pemeriksaan yang sudah dikeluarkan bisa dibatalkan…? sementara karipka sendiri kan sudah dibubarkan, data- data pernah dipinjam belum dikembalikan ke perusahaan ( mohon masukan dari teman-teman ) kira2 teman saya harus bagaimana karena kalau diikuti akan mengeluarkan biaya yang cukup besar ( membayar ppn )
Maaf anda tidak jelas menyebutkan kasusnya.
1 Anda tidak menyebutkan masa / tahun pajak yang diperiksa.
Yang tidak boleh diperiksa lebih dari satu kali adalah apabila masa/tahun pajak dan objek pajaknya sama.2. Yang kedua permintaan pembetulan bukan merupakan pemeriksaan, mungkin permintaan pembetulan atas kasus yang berbeda
Mohon kiranya kasusnya lebih jelas
mau ikut memberikan masukan.
berhubung hari senin kemaren saya baru mendengarkan penjelasan pihak DJP mengenai pemeriksaan semoga penjelasan ini dapat membantu. menurut DJP pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP tidak mungkin dilakukan dua kali untuk tahun pajak yang sama. kecuali ada indikasi adanya tindak pidana maka pihak DJP dalam hal ini fungsional pemeriksa akan melakukan pemeriksaan bukti permulaan.lam kenal semua y,,
bantuin saya dong mepet neyyy,,saya lg skripsi jdl y analisis pngaruh pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan WP,,data2 y pa ja sih yg hrs di dpt,,susah gak ya??klo kta dosen saya susah??sdr chuky kalau judulnya itu datanya di kpp atau kanwil.anda konsultasi saja dg bag penyuluhan kanwil apakah boleh judul tersebut