Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan mulai tahun 2009, perubahan tarif PPh pasal 21 bagi WP belum punya NPWP

  • mulai tahun 2009, perubahan tarif PPh pasal 21 bagi WP belum punya NPWP

     agusarta81 updated 15 years ago 50 Members · 68 Posts
  • gustian62

    Member
    29 April 2009 at 6:31 pm

    pak ginting saya perlu mhn email gustian62@hotmail.com terima kasih

  • triastiwi

    Member
    29 April 2009 at 7:24 pm

    Pak ginting mau dong aplikasinya ke triastiwi@gmail.com
    terima kasih.

  • edisuryadi2

    Member
    30 April 2009 at 9:01 am

    Bukti Potong Hanya diberikan kepada Pegawai Tidak tetap pada saat menerima pembayaran sedangkan Pegawai Tetap diberikan pada akhir tahun untuk pengisian SPT. Dan Bukit Potong untuk Pegawat Tidak Tetap / Lepas/Penerima Honorarium harus dilampirkan. Sekian dan trim kasih. Jika ada koreksi tolong diberi tahu ya ??. Oh Iya Pak Ginting tolong dikirim ke Aku Yaa di edo_suryadi2005@yahoo.co.id atau suryadi.edisuryadi@gmail.com.

  • edisuryadi2

    Member
    30 April 2009 at 9:02 am
  • rustam_pajak

    Member
    30 April 2009 at 9:35 am

    contoh tarif progresif bagi WP yang PKP setahunnya misalnya Rp. 1.000.000.000 dan tidak punya NPWP :
    5% x 1,2 x Rp. 50.000.000 = Rp. 3.000.000
    15% x 1,2 x Rp. 200.000.000 = Rp. 36.000.000
    25% x 1,2 x Rp. 250.000.000 = Rp. 75.000.000
    30% x 1,2 x Rp. 500.000.000 = Rp. 180.000.000
    Jumlah Rp.

  • rustam_pajak

    Member
    30 April 2009 at 9:40 am

    contoh tarif progresif bagi WP yang PKP setahunnya misalnya Rp. 1.000.000.000 dan tidak punya NPWP :
    5% x 1,2 x Rp. 50.000.000 = Rp. 3.000.000
    15% x 1,2 x Rp. 200.000.000 = Rp. 36.000.000
    25% x 1,2 x Rp. 250.000.000 = Rp. 75.000.000
    30% x 1,2 x Rp. 500.000.000 = Rp. 180.000.000
    Jumlah = Rp. 294.000.000
    PPh sebulan Rp. 294.000.000/12 Rp. 24.500.000

    tolong koreksi kalau salah

  • tax

    Member
    30 April 2009 at 10:24 am

    Pak Antaginting, saya juga mau donk perhitungan excel PPh 21nya, tolong kirim ke nenk_im4@yahoo.com. Thx

  • koko123

    Member
    1 May 2009 at 9:40 am

    Mungkin saya agak telat. tapi, tidak ada kata telat untuk belajar kan. Pak, Ginting mohon dikirim juga ke email saya kokokodomo@gmail.com. Terima kasih sebelumnya..

  • NIC

    Member
    4 May 2009 at 5:59 am

    20% lebih tinggi maksudnya kalau untuk tarif pasal 17 sebesar 5% akan menjadi 5% x 120% = 6%, begitu selanjutnya. Mekanisme ini hanya berlaku bagi PPh ps 21 yang tidak final.

  • mift4hudin

    Member
    4 May 2009 at 8:37 am

    bang ginting… kirim juga ke razan.akhtar@gmail.com ya…
    terima kasih..

  • vandee

    Member
    4 May 2009 at 9:58 am

    pak ginting,
    mhon dikirim jg ke kkfandi@gmail.com
    Terimakasih.

  • edisuryadi2

    Member
    4 May 2009 at 10:05 am
  • Deang

    Member
    4 May 2009 at 11:04 am

    bisa kirimin ke email saya PPH PS21 tuk tahun 2009 yah email saya deang_purple@yahoo.com

  • hkw_tax

    Member
    4 May 2009 at 12:29 pm

    Sekalian, pak…

    hkw_tax@yahoo.com

    Trima kasih banyak…

  • arland2001us

    Member
    4 May 2009 at 5:35 pm

    Tulang Ginting, mohon email juga ke arland2001us@yahoo.com thanks.

Viewing 46 - 60 of 68 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now