Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › mulai tahun 2009, perubahan tarif PPh pasal 21 bagi WP belum punya NPWP
mulai tahun 2009, perubahan tarif PPh pasal 21 bagi WP belum punya NPWP
rekan-rekan ortax.
sudah saya kirim y format pph 21 terbaru ke email anda semuasaya mau donk , boleh email ke saya : winantofr@yahoo.com
- Originaly posted by antaginting:
saya punya perhitungan excel pph 21 yang baru, klo ada yang berminat, kirimkan email saudara. thnks
kalo boleh, minta dikirimkan ke bambanghermanto.mrd@gmail.com
Dear Pak Ginting,
Saya juga mau dong dikirmkan format Penghitungan PPh Psl.23 by Excel, dikirimkan ke ahasibua@its.jnj.com atau lxndr_raphael@yahoo.com , Thanks sebelumnya
Rekan artaginting send ya ke dimas_auliaputra85@yahoo.com, tks yah
Pak Antaginting saya juga minta dikirimin perhitungan PPh21 nya ke
kusmana_sutantio@pec-tech.comThx.
maap pak boleh saya minta tolong untuk perhitungan excel pph 21 yang baru
regards,
maap pak Antaginting email saya yg_hitamaniez@yahoo.com
Rekan Antaginting….
Saya mau, tolong kirim ke cran_0112@yahoo.com ya…..
Makasihrekan antaginting …. kirim ke agusrsmu@yahoo.com …suwun banget
Mohon pencerahan, apakah diwajibkan sekarang ini setiap lapor PPH 21 dilampirkan 'Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26'
sebelumnya kami lapor hanya melampirkan 'SSP + SPT masa' saja. Terima kasihkalau menurut aku sih wajib dilampirkan, sebab bukti potong pph pasal 21 juga wajib dilampirkan
mungkin bila kurang jelas anda dapat membacanya di cara pengisian bukti potong pasal 21, dibelakang formulirPAK gINTING AKU JUGA MAWW DONKKKK
KIRIM KE achmad.qolby@yahoo.com
tanks banyak yaaaaamau dong.. antaginting perhitungan pph 21 bentuk excel. email saya kasmudim74@yahoo.com
kirim dong saudara antaginting ke "sinagaandi@rocketmail.com"