Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › mulai tahun 2009 penjualan rumah sederhana dikenakan BPHTB 1% final
mulai tahun 2009 penjualan rumah sederhana dikenakan BPHTB 1% final
Dear all…
apa benar mulai tahun 2009 penjualan ruko (rumah toko) harus membayar BPHTB 5% Final baik pihak pembeli maupun penjual, sedangkan penjualan rusun (rumah sederhana) dengan BPHTB 1% Final
apakah demikian?
sptnya belum ada aturan yang 1%
PP uda ada rekan yasin. PP No.71 Tahun 2008
kalau misalnya PT. A adalah perusahaan developer. pada tahun 2009 menjual 5 unit rumah sederhana @Rp.75.000.000,- perunit. tentu Pihak penjualan dan pembeli (customer) wajib membayar BPHTB sebesar 1 % final
yang ingin saya tanya, pada akhir tahun apakah PT. A harus menghitung kembali PPh yang masih harus dibayar (PPh pasal 29) atau sudah final?
mohon pencerahan…..kalau ada rekan2 yang tahu, tolong kasih tanggapan ya……
mohon bantuan dari rekan ortax
kalau misalnya PT. A adalah perusahaan developer. pada tahun 2009 menjual 5 unit rumah sederhana @Rp.75.000.000,- perunit. tentu Pihak penjual (PT.A) dan pembeli (customer) wajib membayar BPHTB sebesar 1 % final (diatur PP No.71 tahun 2008)
yang ingin saya tanya, pada akhir tahun apakah PT. A harus menghitung kembali PPh yang masih harus dibayar (PPh pasal 29) atau sudah final karena PT.A sudah membayar BPHTB 1%?
mohon pencerahan…..misalnya Perusahaan developer membayar BPHTB sebesar 5% atas penjualan ruko apakah boleh dianggap biaya?
gak ada yang tahu ya tentang PP No.71 tahun 2008
coba bantu ya…..
1. kalo penjual bayar pajaknya SSB bukan BPHTB memang tarif sama 5%
2. kalau realestate sebelumnya tidak final sekarang menjadi final.
3. kalau final artinya sudah tidak hitung lagi pajaknya di spt tahunan.mas kevin tks info PP baru -nya,
PP 71 tahun 2008 adalah PPh atas pengalihan hak tanah dan bangunan, bukan aturan BPHTB, PPh dimaksud adalah kewajiban penerima penghasilan (penjual) 5% atau 1% final PP 71 yang baru , pembayarnya dengan SSP
sedangkan BPHTB adalah kewajiban penerima hak atas tanah dan bangunan (pembeli) kebetulan taripnya masih 5% juga, pembayaranya dengan SSB- Originaly posted by budianto:
1. kalo penjual bayar pajaknya SSB bukan BPHTB memang tarif sama 5%
sorry ada kesalahan dan sudah dikoreksi sama mas yasin….thank's
cuma mau nambahin nih….kalau hitung BPHTB dikurangi dulu dengan NJOPTKP
(besarnya tergantung daerah masing2) attn : rekan budianto
kalau perusahaan developer tidak termasuk REI, apakah penjualan ruko bersifat final?
kalau perusahaan developer tidak terdaftar Real Estate (member), apakah penjualan ruko/rusuna bersifat final? mengacu pada PP No.71 tahun 2008
Dear all…
misalnya WP perorangan menjual 1 unit rusuna (rumah susun sederhana) harga Rp.58 juta.
jadi apakah WP perorangan (penjual) kena PPh atas pengalihan hak atas tanah/bangunan? (mengacu pada PP No.71 tahun 2008)