Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › mulai tahun 2009 penjualan rumah sederhana dikenakan BPHTB 1% final
mulai tahun 2009 penjualan rumah sederhana dikenakan BPHTB 1% final
menurut aku tetep final,
karena di PP tsb tidak ada bahwa yang final adalah anggota REI, yang penting ada pengalihan hak tanah ato bangunan maka terutang PPh final dimaksud.
berbeda dengan PP 51 disana ada kualifikasi usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga Jasa Konstruksi,
salammisalnya WP perorangan menjual 1 unit rusuna (rumah susun sederhana) harga Rp.58 juta.
jadi apakah WP perorangan (penjual) kena PPh atas pengalihan hak atas tanah/bangunan? (mengacu pada PP No.71 tahun 2008)mohon pencerahan….
mas kevin, aturan tetep mengacu PP 71,
tapi batasan rumah sederhana adalah tidak melebihi Rp. 55juta, Peraturan Mentri Keuangan No. 80/PMK.03/2008,
salamattn : rekan yasin
kalau No.80/PMK.03/2008 adalah pembebasan PPN atas pengalihan hak atas tanah/bangunan.
yang saya tanya adalah pembayaran PPh bagi pihak penjual rusuna
misalnya WP perorangan menjual 1 unit rusuna (rumah susun sederhana) harga Rp.58 juta.
jadi apakah WP perorangan (penjual) kena PPh atas pengalihan hak atas tanah/bangunan? (mengacu pada PP No.71 tahun 2008)misalnya WP perorangan menjual 1 unit rusuna (rumah susun sederhana) harga Rp.58 juta.
jadi apakah WP perorangan (penjual) kena PPh atas pengalihan hak atas tanah/bangunan? (mengacu pada PP No.71 tahun 2008)mohon pencerahan….
gak ada yang comment ya……
misalnya WP perorangan menjual 1 unit rusuna (rumah susun sederhana) tahun 2009 harga Rp.58 juta.
jadi apakah WP perorangan (penjual) kena PPh atas pengalihan hak atas tanah/bangunan? (mengacu pada PP No.71 tahun 2008)ya, mengacu PP 71
cuman kalo mas kevin ga setuju dengan batasan rumah sederhana adalah PMK 80 juga, bisa sebutkan tolong dong kasih tahu kita batasanya pake aturan no berapa? PMK, PP ato yang laen
tks
salamcoba rekan yasin merujuk ke PP No.71 tahun 2008 pasal 5 huruf a disana menjelaskan WP orang pribadi yang melakukan pengalihan hak atas tanah/bangunan
- Originaly posted by kevin_boy:
coba rekan yasin merujuk ke PP No.71 tahun 2008 pasal 5 huruf a disana menjelaskan WP orang pribadi yang melakukan pengalihan hak atas tanah/bangunan
mas kevin, itu bukan rujukan batasan rumah sederhana, pasal 5 PP 71 yang mas kevin sebutkan itu adalah orang pribadi saja, sedang yang dimaksud rumah sederhana adalah yang dibebaskan dari PPN pasal 4(5) PP 71 tsb dalam hal ini aturan yang paling baru PMK 80 dimana batasanya adalah sampai dengan 55jt yang belakangan diusulkan sampai dengan 100jt.
pada initinya setiap pengalihan hak tanah ato bangunan adalah mengacu PP 71 tsb, apakah terhutang PPh ato tidak, kena tarif 5% ato 1%.
Originaly posted by kevin_boy:misalnya WP perorangan menjual 1 unit rusuna (rumah susun sederhana) tahun 2009 harga Rp.58 juta.
jadi apakah WP perorangan (penjual) kena PPh atas pengalihan hak atas tanah/bangunan? (mengacu pada PP No.71 tahun 2008)ini tetep mengacu PP 71, karena perorangan shg atas transaksi ini tidak terutang PPh.
salam ORTax