Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › MULAI BERLAKU 1 Juli 2009 ?
MULAI BERLAKU 1 Juli 2009 ?
Pelaporan SPT masa PPh 21/26 versi PER 32 th 2009 mulai digunakan utk penyampaian laporan masa Juni'09 yg dilaporkan plg lambat 20 Juli '09, atau utk penyampaian laporan masa Juli'09 yg dilaporkan plg lambat 20 Agst '09?
- Originaly posted by harry_logic:
Pelaporan SPT masa PPh 21/26 versi PER 32 th 2009 mulai digunakan utk penyampaian laporan masa Juni'09 yg dilaporkan plg lambat 20 Juli '09, atau utk penyampaian laporan masa Juli'09 yg dilaporkan plg lambat 20 Agst '09?
sepertinya ini berlaku untuk masa juli, yang dilaporkan pada bulan agustus. ada yang udah dapet info dari ARnya gak??
dalam per tersebut mulai juli… berarti masa juli (lihat dipasal 4)
Dinyatakan pada Pasal 4
Pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Juli 2009, Wajib pajak……..Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
CMIIW
wktu aku dpt sosialisasi per 32 kok disuruhnya masa juni lapor juli ya?? yang jelas ditempatku berlaku u/masa juni lapor juli
masa juli, bukan lapor juli
mulai berlaku masa bulan JULI, lapor Bulan Agustus.
masa juli lapor agustus
Setuju..
Masa juli lapor agustus, pasal 4 PER 32Pasal 4 mengatur kewajiban WP utk menyampaikan Daftar Pegawai/ Penerima Pensiun Berkala dgn form 1721 – T pada saat menyampaikan SPT masa PPh21/26.
Pasal tsb tidak pernah menyatakan kapan mulainya digunakan SPT baru tsb…
Mudah²an SE nya segera turun….
- Originaly posted by harry_logic:
Pasal tsb tidak pernah menyatakan kapan mulainya digunakan SPT baru tsb…
Saya setuju dengan rekan harry…Per-32 tidak menjelaskan secara pasti pada masa pajak kapan Formulir SPT Masa Pasal 21 tersebut dimulai.
Saya juga tidak mengerti dengan peraturan Pajak ini, sengaja dibuat abu-abu atau memang kurang teliti. di tempat saya eSPT mulai masa juni dilapor Juli, tetapi AR minta masa mei lapor Juni lapor dua cara (hard copy dengan form lama dan eSPT) ribet ya..
Kalau menurut saya berlaku mulai masa pajak Juli 2009.
Pasal 4 (PER-32/PK/2009)
Pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Juli 2009, Wajib Pajak wajib melaporkan Daftar Pegawai/Penerima Pensiun Berkala (1721- T) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.Pasal 5
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009