Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Motor Masih Kredit Lapor 1771 SS gag?
Motor Masih Kredit Lapor 1771 SS gag?
- Originaly posted by basaroh:
2. Sepeda Motor 20 JT ( pada Debet) – Posisi ada Di daftar Aktiva Tetap
Hutang Bank 20 Jt ( Pada Kredit ) – Posisi ada di Hutang lancar " Pasiva "
2.a Boleh ja.maav rekan basaroh,
maksud saya bukan di laporan keungan, tetapi di SPT 1770SS saya.
jadi maksudnya pada kotak Aktiva saya isi berapa, pada kotak kewajiban saya isi berapa. tapi bagaimana pun juga, trima kasih.TQ VM
- Originaly posted by memey:
Walaupun nyicil sdh menjadi milik kita, untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770ss harga beli motor ( tidak termasuk bunga pinjaman ) masuk pada JUMLAH KESELURUHAN HARTA YANG DIMILIKI PADA AKHIR TAHUN, sedangkan sisa cicilan + bunga pinjaman ( per 31/12/2009 ) masuk pada JUMLAH SELURUH KEWAJIBAN/UTANG PADA AKHIR TAHUN.
sip..
TQ VM
- Originaly posted by RookieOfTax:
maav rekan basaroh,
maksud saya bukan di laporan keungan, tetapi di SPT 1770SS saya.
jadi maksudnya pada kotak Aktiva saya isi berapa, pada kotak kewajiban saya isi berapa. tapi bagaimana pun juga, trima kasih.TQ VM
sama2 rekan….
- Originaly posted by RookieOfTax:
2. Jika Beli motor ( 20 Jt pada saat tahun pajak 2009) tapi uangnya pinjam dari bank, pengakuan Aktiva & pasivanya bagaimana ya?
Di Form 1770SS
Motor masuk daftar harta dan utang Bank masuk daftar kewajiban
Originaly posted by RookieOfTax:dan bagaimana jika uangnya Pinjam dari tetangga/saudara? boleh masuk jumlah kewajiban juga?
Sistem perpajakan menganut kepada dokumen/bukti-bukti tertulis. Jadi kalau uang pinjaman dari tetangga tersebut ada bukti tertulis maka dapat dimasukkan dalam kolom kewajiban. Jika tidak ada buktinya, maka tidak dapat dimasukkan ke kolom kewajiban.
Mohon koreksi.
Thanks setuju dg rekan meymey
yg penting semua harta masuk kolom harta dan kewajiban masuk kolom kewajiban.
jika msih nyicil kewajiban bisa dihitung : jumlah Cicilan dikali berapa bulan masih nyicil- Originaly posted by arur_unix:
Sistem perpajakan menganut kepada dokumen/bukti-bukti tertulis. Jadi kalau uang pinjaman dari tetangga tersebut ada bukti tertulis maka dapat dimasukkan dalam kolom kewajiban. Jika tidak ada buktinya, maka tidak dapat dimasukkan ke kolom kewajiban.
Setuju, tetapi Pasti nanti DJP akan bertanya-tanya, "kok gaji gag seberapa tetapi bisa punya motor dalam jangka waktu sesaat?"
mohon ditanggapi.
TQ VM
rekan Rookie,
cicilan motor berapa persen dari gaji ?
salam.- Originaly posted by budianto:
cicilan motor berapa persen dari gaji ?
klo gag salah sih kata org yang punya gaji :
cicilan 75,75% dari PTKP, sedangkan gaji 106,06% dari PTKPjadi,
ada rekan saya memiliki gaji rata2 1.400.000 (kadang lembur, kadang tidak).
dia mengkredit motor seharga 20jt (jika dicicil jatuhnya jd 24jt),
cicilan 1jt sbyk 20x.
mengapa 20x krn rekan saya tersebut meminjam uang dr saudaranya guna menghindari bunga sbsr 4jt.
setelah desember 2009 telah nyicil sbyk 3x (3jt).pada saat pelaporan SPT tahunan, Aktiva akan bertambah 20 jt, sedangkan passiva tidak bertambah dikarenakan tidak ada bukti tertulis atas pinjaman dari saudara rekan saya tersebut. itu akan terlihat janggal (tidak wajar).
apakah WPOP tersebut akan diperiksa?
mohon tanggapan Rekan2.
Trima kasih sebelumnyaTQ VM