Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Motor Masih Kredit Lapor 1771 SS gag?
Motor Masih Kredit Lapor 1771 SS gag?
Master2 Mau tanya boleh yah..
1. Motor Masih Kredit pake jasa keuangan Lapor 1771 SS gag? (note motornya masih nyicil berarti blm milik kita)
2. Jika Beli motor ( 20 Jt pada saat tahun pajak 2009) tapi uangnya pinjam dari bank, pengakuan Aktiva & pasivanya bagaimana ya?
2.a dan bagaimana jika uangnya Pinjam dari tetangga/saudara? boleh masuk jumlah kewajiban juga?Thx vm
1. Jika Pake 1771 SS masuk dalam daftar Kewajiban pada Akhir Tahun
2. Sepeda Motor 20 JT ( pada Debet) – Posisi ada Di daftar Aktiva Tetap
Hutang Bank 20 Jt ( Pada Kredit ) – Posisi ada di Hutang lancar " Pasiva "
2.a Boleh ja.Salam
- Originaly posted by RookieOfTax:
1. Motor Masih Kredit pake jasa keuangan Lapor 1771 SS gag? (note motornya masih nyicil berarti blm milik kita)
1770 SS maksudnya?
Originaly posted by basaroh:1. Jika Pake 1771 SS masuk dalam daftar Kewajiban pada Akhir Tahun
2. Sepeda Motor 20 JT ( pada Debet) – Posisi ada Di daftar Aktiva Tetap
Hutang Bank 20 Jt ( Pada Kredit ) – Posisi ada di Hutang lancar " Pasiva "
2.a Boleh ja.anda mau mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau PPh Badan?
Salam
setuju dengan rekan basaroh
- Originaly posted by fenny:
setuju dengan rekan basaroh
rekan fenny, emang ada yang namanya formulir 1771 SS?
mohon pencerahannyaSalam
- Originaly posted by fenny:
setuju dengan rekan basaroh
rekan fenny, emang ada yang namanya formulir 1771 SS?
mohon pencerahannyaSalam
wah rekan hanif maaf ada kekeliruan, maksudnya 1770 ss, 1771 itu utk badan khan? mohon koreksinya….
- Originaly posted by fenny:
1771 itu utk badan khan? mohon koreksinya….
Benar sekali.
1771 Untuk badan dan tidak pakai SS.
Sepengetahuan saya juga begitu
Makanya saya heran kok ditulis 1771 SSSalam
thanx ya atas koreksinya…
- Originaly posted by fenny:
thanx ya atas koreksinya…
Siiiip
Salam
Iya 1770 SS maksudnya rekan hanif
thx atas koreksinya…..Salam
Wah rekan hanif teliti sekali ya…..
Jangan-jangan pemeriksa pajak ya……
Hehehe….- Originaly posted by RookieOfTax:
1. Motor Masih Kredit pake jasa keuangan Lapor 1771 SS gag? (note motornya masih nyicil berarti blm milik kita)
2. Jika Beli motor ( 20 Jt pada saat tahun pajak 2009) tapi uangnya pinjam dari bank, pengakuan Aktiva & pasivanya bagaimana ya?
2.a dan bagaimana jika uangnya Pinjam dari tetangga/saudara? boleh masuk jumlah kewajiban juga?Walaupun nyicil sdh menjadi milik kita, untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770ss harga beli motor ( tidak termasuk bunga pinjaman ) masuk pada JUMLAH KESELURUHAN HARTA YANG DIMILIKI PADA AKHIR TAHUN, sedangkan sisa cicilan + bunga pinjaman ( per 31/12/2009 ) masuk pada JUMLAH SELURUH KEWAJIBAN/UTANG PADA AKHIR TAHUN.
Untuk point 2.a mohon pendapat rekan ortax yg lain.Salam
OOh iya maaf rekan2
maksud saya 1770 SS.
maklum saya lagi ngurus 1771 jadi gag sadar salah.
sekali lagi maaf2.
iya PPh OP.Terima kasih atas pencerahannya.
TQ VM