Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Motor Masih Kredit Lapor 1771 SS gag?

  • Motor Masih Kredit Lapor 1771 SS gag?

  • RookieOfTax

    Member
    3 May 2010 at 6:48 pm
  • RookieOfTax

    Member
    3 May 2010 at 6:48 pm

    Master2 Mau tanya boleh yah..

    1. Motor Masih Kredit pake jasa keuangan Lapor 1771 SS gag? (note motornya masih nyicil berarti blm milik kita)
    2. Jika Beli motor ( 20 Jt pada saat tahun pajak 2009) tapi uangnya pinjam dari bank, pengakuan Aktiva & pasivanya bagaimana ya?
    2.a dan bagaimana jika uangnya Pinjam dari tetangga/saudara? boleh masuk jumlah kewajiban juga?

    Thx vm

  • basaroh

    Member
    3 May 2010 at 7:29 pm

    1. Jika Pake 1771 SS masuk dalam daftar Kewajiban pada Akhir Tahun
    2. Sepeda Motor 20 JT ( pada Debet) – Posisi ada Di daftar Aktiva Tetap
    Hutang Bank 20 Jt ( Pada Kredit ) – Posisi ada di Hutang lancar " Pasiva "
    2.a Boleh ja.

    Salam

  • Hanif

    Member
    3 May 2010 at 10:12 pm
    Originaly posted by RookieOfTax:

    1. Motor Masih Kredit pake jasa keuangan Lapor 1771 SS gag? (note motornya masih nyicil berarti blm milik kita)

    1770 SS maksudnya?

    Originaly posted by basaroh:

    1. Jika Pake 1771 SS masuk dalam daftar Kewajiban pada Akhir Tahun
    2. Sepeda Motor 20 JT ( pada Debet) – Posisi ada Di daftar Aktiva Tetap
    Hutang Bank 20 Jt ( Pada Kredit ) – Posisi ada di Hutang lancar " Pasiva "
    2.a Boleh ja.

    anda mau mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau PPh Badan?

    Salam

  • fenny

    Member
    3 May 2010 at 11:46 pm

    setuju dengan rekan basaroh

  • Hanif

    Member
    4 May 2010 at 12:12 am
    Originaly posted by fenny:

    setuju dengan rekan basaroh

    rekan fenny, emang ada yang namanya formulir 1771 SS?
    mohon pencerahannya

    Salam

  • Hanif

    Member
    4 May 2010 at 12:13 am
    Originaly posted by fenny:

    setuju dengan rekan basaroh

    rekan fenny, emang ada yang namanya formulir 1771 SS?
    mohon pencerahannya

    Salam

  • fenny

    Member
    4 May 2010 at 12:48 am

    wah rekan hanif maaf ada kekeliruan, maksudnya 1770 ss, 1771 itu utk badan khan? mohon koreksinya….

  • Hanif

    Member
    4 May 2010 at 12:54 am
    Originaly posted by fenny:

    1771 itu utk badan khan? mohon koreksinya….

    Benar sekali.
    1771 Untuk badan dan tidak pakai SS.
    Sepengetahuan saya juga begitu
    Makanya saya heran kok ditulis 1771 SS

    Salam

  • fenny

    Member
    4 May 2010 at 12:58 am

    thanx ya atas koreksinya…

  • Hanif

    Member
    4 May 2010 at 1:14 am
    Originaly posted by fenny:

    thanx ya atas koreksinya…

    Siiiip

    Salam

  • basaroh

    Member
    5 May 2010 at 10:00 am

    Iya 1770 SS maksudnya rekan hanif
    thx atas koreksinya…..

    Salam

  • dedhe

    Member
    5 May 2010 at 10:03 am

    Wah rekan hanif teliti sekali ya…..
    Jangan-jangan pemeriksa pajak ya……
    Hehehe….

  • memey

    Member
    5 May 2010 at 10:25 am
    Originaly posted by RookieOfTax:

    1. Motor Masih Kredit pake jasa keuangan Lapor 1771 SS gag? (note motornya masih nyicil berarti blm milik kita)
    2. Jika Beli motor ( 20 Jt pada saat tahun pajak 2009) tapi uangnya pinjam dari bank, pengakuan Aktiva & pasivanya bagaimana ya?
    2.a dan bagaimana jika uangnya Pinjam dari tetangga/saudara? boleh masuk jumlah kewajiban juga?

    Walaupun nyicil sdh menjadi milik kita, untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770ss harga beli motor ( tidak termasuk bunga pinjaman ) masuk pada JUMLAH KESELURUHAN HARTA YANG DIMILIKI PADA AKHIR TAHUN, sedangkan sisa cicilan + bunga pinjaman ( per 31/12/2009 ) masuk pada JUMLAH SELURUH KEWAJIBAN/UTANG PADA AKHIR TAHUN.
    Untuk point 2.a mohon pendapat rekan ortax yg lain.

    Salam

  • RookieOfTax

    Member
    5 May 2010 at 12:26 pm

    OOh iya maaf rekan2
    maksud saya 1770 SS.
    maklum saya lagi ngurus 1771 jadi gag sadar salah.
    sekali lagi maaf2.
    iya PPh OP.

    Terima kasih atas pencerahannya.

    TQ VM

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now