• Mohon bantuan

     begawan5060 updated 13 years, 5 months ago 15 Members · 51 Posts
  • nezumikoi

    Member
    23 August 2010 at 3:51 pm

    Rekan rekan ORTAX, mohon bantuannya,

    Beberapa waktu lalu saya mengajukan penghapusan sanksi atas SKPKB yang muncul. Namun ditolak. kasusnya adalah seperti ini:

    SPM PPN Masa Jan 2009 : LB 200.000.000,-
    dengan kondisi di induk tertulis dikompensasikan ke masa Feb 2009

    SPM PPN Masa Feb 2009 : LB 100.000.000 (belum termasuk kompensasi dari bulan Jan) – tercantum di bukti lapor
    dengan kondisi direstitusikan (ada kesalahan seharusnya di induk LB 300.000.000)

    masalahnya kedua masa ini direstitusikan(beda pengajuan), sehingga muncul masalah diterbitkan SKPKB atas kelalaian mengkompensasikan angka 200.000.000 sementara untuk amsa itu diajukan restitusi. dan muncul denda administrasi sebesar 200.000.000 juga.

    yang saya ingin tanyakan, pada pasal 13 (3) bagian c UU KUP no. 28 tahun 2007, tercantum demikian:
    "100% dari PPN Barang dan Jasa dan ….. yang tidak atau kurang DIBAYAR.
    dalam kasus diatas, pandangan saya, tidak ada kekurangan atau tidak dibayarnya kewajiban pajak terhadap negara, sehingga saya rasa tidak merugikan negara. Karena posisi keduanya Lebih Bayar, kesalahan ada pada print induk SPM.
    Bagaimana pendapat rekan sekalian? Terima kasih bantuannya

  • nezumikoi

    Member
    23 August 2010 at 3:51 pm
  • suyanto99

    Member
    23 August 2010 at 4:00 pm

    Kelalaian tersebut diketahui oleh pihak anda sendiri atau ditemukan oleh fiskus (terbit SKPKB)?
    Apakah telah dilakukan pemeriksaan atas SPM Jan dan Feb?

  • free85

    Member
    23 August 2010 at 4:13 pm

    Pasal 13
    (1) Dalam jangka waktu lima tahun sesudah saat terhutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak dalam hal-hal sebagai berikut:
    a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terhutang kurang atau tidak dibayar;
    b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegor secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Tegoran;
    c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak, tidak seharusnya dikenakan tarif 0% (nol persen), atau tidak seharusnya diberikan pengembalian pajak;
    d. apabila kewajiban tidak dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terhutang.
    (2) Jumlah kekurangan pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan, dihitung mulai saat terhutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak.
    (3) Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:
    a. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang kurang atau tidak dibayar dalam satu Tahun Pajak;
    b. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan;
    c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

  • free85

    Member
    23 August 2010 at 4:19 pm

    Penjelasannya
    Pasal 13
    Ayat (1)
    Ketentuan ayat ini memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, yang pada hakekatnya hanya terhadap kasus-kasus tertentu seperti tersebut dalam ayat ini, atau tegasnya hanya terhadap Wajib Pajak tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan kewajiban material.
    Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi fiskal tersebut, dibatasi sampai dengan kurun waktu lima tahun saja.
    Menurut ketentuan ayat (1) huruf a, Surat Ketetapan Pajak baru diterbitkan bilamana Wajib Pajak tidak membayar pajak sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Diketahuinya bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang membayar pajak, adalah karena dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dan dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa Wajib Pajak kurang membayar dari jumlah yang seharusnya terhutang. Pemeriksaan dapat dilakukan di tempat Wajib Pajak dengan sifat pemeriksaan buku lengkap atau melalui penelitian administrasi perpajakan.
    Surat ketetapan Pajak dapat juga diterbitkan dalam hal Direktur Jenderal Pajak memiliki data lain di luar data yang disampaikan oleh Wajib Pajak sendiri, dari data mana dapat dipastikan (bukan dugaan), bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pajaknya sebagaimana mestinya.
    Untuk memastikan kebenaran data itu, terhadap Wajib Pajak dapat dilakukan pemeriksaan.
    SPT yang tidak disampaikan pada waktunya, walaupun telah ditegor secara tertulis dan tidak juga disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Tegoran itu, menurut ketentuan ayat (1) huruf b membawa akibat, bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak secara jabatan. Terhadap ketetapan seperti ini dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebagaimana diatur dalam ayat (3).
    Tegoran itu antara lain dimaksudkan pula untuk memberi kesempatan kepada Wajib Pajak yang beritikad baik, untuk menyampaikan alasan atau sebab-sebab tidak dapatnya SPT disampaikan apabila karena terjadinya sesuatu hal di luar kemampuan (force mayeur).
    Dalam hal SPT disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Tegoran dan pajak yang terhutang dilunasi sebagaimana mestinya, Surat Ketetapan Pajak tidak akan diterbitkan dengan anggapan bahwa SPT tersebut telah diisi dengan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    Bagi Wajib Pajak yang dengan sengaja melakukan pelanggaran dalam kewajiban perpajakan di bidang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, berupa pelaksanaan kompensasi selisih lebih pembayaran pajak, tarif 0% (nol persen) yang semestinya bukan 0% (nol persen), pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak perlu terjadi seperti tersebut dalam ayat (1) huruf c, dikenakan sanksi administrasi dengan menerbitkan Surat Ketetapan pajak ditambah kenaikan sebesar 100% (seratus persen).

    Sepertinya skpkb terlalu dipaksakan..

  • nezumikoi

    Member
    24 August 2010 at 9:52 am

    Untuk rekan Suyanto: Kelalaian sudah diterbitkan SKPKB, dan diketahui oleh fiskus.

    kami memang mengakui kelalaian ini, namun yang saya tanyakan, saya mengajukan penghapusan sanksi (sesuai pasal 36 UU KUP) karena menurut saya, berdasarkan pasal 13 (3) UU KUP tertulis denda dikenakan atas….yang TIDAK atau KURANG DI BAYAR, asumsi saya, seharusnya tidak ada denda atas kelalaian ini karena, sya dalam posisi Lebih Bayar dan TIdak ada kewajiban pembayaran ke negara.

    Terima kasih untuk komentarnya pak..

  • nezumikoi

    Member
    24 August 2010 at 9:55 am

    Terima kasih rekan free 85,
    perlu diketahui, pengajuan penghapusan sanksi tersebut ditolak dengan alasan, kami dianggap tidak khilaf (sengaja) melakukan kelalaian ini. namun sesuai UU KUP, saya masih bisa mengajukan penghapusan lagi, hanya saya kesulitan membantah argumen peneliti.
    Apakah saudara tahu, langkah2 yang harus diambil selanjutnya? apakah penghapusan sanksi bisa berujung ke pengadilan pajak? Terima kasih sebelumnya

  • free85

    Member
    24 August 2010 at 11:58 am

    1.Mohon penjelasan rekan rekan dalam forum ortax mengenai batasan khilaf?
    Karena menurut saya kasus rekan kita masuk kategori ini karena baru sekali ini terjadi dan merupakan kesalahan yang sangat manusiawi.
    2.

    Originaly posted by free85:

    c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

    berapa angka tidak atau kurang bayar ke negara?bukannya nihil, yang benar lebih bayar..

    Mohon pencerahan para sesepuh ortax atas kasus ini.

  • ktfd

    Member
    24 August 2010 at 12:19 pm
    Originaly posted by nezumikoi:

    asumsi saya, seharusnya tidak ada denda atas kelalaian ini karena, sya dalam posisi Lebih Bayar dan TIdak ada kewajiban pembayaran ke negara.

    benar sekali rekan nezumikoi, berdasrkan cerita anda, memang tidak ada kewajiban
    ke negara, maka hrs dipertanyakan kenapa timbul skp kb???
    salam.

  • ktfd

    Member
    24 August 2010 at 12:22 pm

    mungkin ini bisa bantu rekan nezumikoi.
    salam.
    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 48/PJ/2009
    TENTANG

    TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN TULIS, KESALAHAN HITUNG,
    DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN TERTENTU
    DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN

  • sammi

    Member
    24 August 2010 at 2:09 pm

    setau saya skpkb diterbitkan setelah melalui proses pemeriksaan pajak. jika tidak melalui pemeriksaan namanya stp.

    jika benar yang dikeluarkan skpkb maka prosedurnya adalah keberatan ke kanwil melalui kpp bersangkutan. namun jika stp maka mekanismenya adalah peninjauan ulang atau pembatalan stp ke DJP melalui kpp setempat.

    jika memang sepanjang laporan spt febuari dapat dibuktikan belum mengkompensasi LB januari maka skpkb tersebut diajukan keberatan

  • suyanto99

    Member
    24 August 2010 at 4:14 pm

    Benar pendapat rekan ktfd, proses terbitnya SKPKB apakah tidak melalui proses pemeriksaan? Kalaupun iya, dari pihak anda masih dapat berargumen pada saat pembahasan PHP. Kalau hanya diterbitkan sepihak oleh KPP ajukan saja keberatan, kalaupun ditolak mungkin dapat diajukan banding sampai ke Pengadilan Pajak. Besar kemungkinan pihak anda akan menang.
    Salam ORTax…

  • nezumikoi

    Member
    1 September 2010 at 1:26 pm

    Kesalahan kami adalah, sewaktu itu menandatangani persetujuan PHP, dalam hal ini karena atasan kami awam tentang hal perpajakan. Maka kami mencoba mengajukan penghapusan sanksi. Namun ditolak karena alasan batasan "khilaf" hanya untuk WP baru saja.

    Apabila kasusnya seperti ini:

    Januari: LB 200.000.000; tertulis dikompensasikan ke masa februari
    dan hasil pemeriksaan menjadi LB 10.000.000; dan atas hal ini timbul SKPKB
    sebesar 384.000.000 (190.000.000 pokoknya dan denda 100% karena mengkompensasikan nilai yang tidak seharusnya dikompensasikan)

    Februari: SPM tercatat di bukti lapor LB 100.000.000 (seharusnya 300.000.000; kalau memang dikompen dari masa januari); diterbitkan SKPLB 120.000.000 (karena pemeriksa menganggap angka di januari dikompensasikan, sehingga LB yang kami ajukan lebih kecil dari SKPLB yang keluar).

    Menurut rekan sekalian, apakah saya masih bisa melakukan permohonan peninjauan kembali atas SKPKB tersebut? apakah saya harus ke Kantor pusat di jakarta dahulu sebelum mengajukan?

    terima kasih bantuan rekan2 semua

  • nezumikoi

    Member
    1 September 2010 at 1:28 pm

    Sebagai tambahan, pihak kami sebenarnya baru melakukan restitusi, jadi memang kesalahan ini semata2 karena ketidaktahuan kami…

  • paiminpetukboy

    Member
    1 September 2010 at 1:51 pm
    Originaly posted by nezumikoi:

    Kesalahan kami adalah, sewaktu itu menandatangani persetujuan PHP, dalam hal ini karena atasan kami awam tentang hal perpajakan.

    apa salahnya?? bisa dijelaskan?

Viewing 1 - 15 of 51 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now