• Mohon bantuan

     begawan5060 updated 13 years, 5 months ago 15 Members · 51 Posts
  • begawan5060

    Member
    24 November 2010 at 11:02 pm
    Originaly posted by hanif:

    Pengajuan restitusi untuk masa pajak januari atau februari atau dua2nya sehingga kedua masa pajak tersebut diperiksa segera?

    Jan, LB dan memilih dikompensasikan ke Feb.
    Feb, meminta restitusi tetapi SPT-nya terdapat keslahan, tindak mencantumkan kelebihan bulan lalu (LB Jan), trus kemungkinan malah dilakukan pemeriksaan Jan dan Feb..
    Tetapi menurut saya sebetulnya opsinya ada dua, yaitu :
    1. SPT Masa Jan kompensasi ke Feb, trus Feb direstitusi; atau
    2. Jan dianggap restitusi, karena memang tidak pernah dicantumkan dalam "kelebihan bln lalu" dalam SPT Feb.

  • Aries Tanno

    Member
    24 November 2010 at 11:11 pm

    Pemeriksaan kayaknya dilakukan terpisah ya, sehingga SKPnya pun terpisah.
    Sepertinya memang ada indikasi untuk menjerat WP ini dengan sanksi atas kompensasi yang tidak benar. kira-kira kejar setoran lah… he he he

    Kalau mereka bijaksana, kan tidak seharusnya begitu. Setidaknya mereka pastikan dulu yang di masa januari ini restiusi atau kompensasi. Sebab, walau WP mencentang di kotak kompensasi, ternyata, di dalam perhitungan SPT Masa Februarinya mereka tidak melakukan kompensasi.

    Salam

  • kong

    Member
    25 November 2010 at 10:46 am

    menurut saya, dalam hal ini skp sudah benar prosedurenya, tetapi hanya subtansinya yang ngak klop karena ppn tersebut dalam spt feb tidak dimasukan sehingga hanya ada kemungkinan menang klo banding.

  • nezumikoi

    Member
    25 November 2010 at 12:10 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    1. SPT Masa Jan kompensasi ke Feb, trus Feb direstitusi;

    @rekan begawan5060: ya , yg ini yg dijadikan dasar oleh pemeriksa… thx buat pencerahannya 🙂 tadi saya coba konsulkan dengan AR ttg yg kesalahan tulis itu, namun mereka tidak menemukan dasar bahwa aturan tadi sudah tidak berlaku.

    Originaly posted by hanif:

    Pemeriksaan kayaknya dilakukan terpisah ya, sehingga SKPnya pun terpisah.
    Sepertinya memang ada indikasi untuk menjerat WP ini dengan sanksi atas kompensasi yang tidak benar. kira-kira kejar setoran lah… he he he

    Kalau mereka bijaksana, kan tidak seharusnya begitu. Setidaknya mereka pastikan dulu yang di masa januari ini restiusi atau kompensasi. Sebab, walau WP mencentang di kotak kompensasi, ternyata, di dalam perhitungan SPT Masa Februarinya mereka tidak melakukan kompensasi.

    @ rekan hanif: hahaha tampaknya begitu. Soalnya di SPM induk feb centangan pada kolom Dikembalikan (restitusi) dan Butir II.F(Diisi dalam hal SPT Pembetulan) dicentang dengan bolpoint dan entah siapa yg nyentang. Padahal di kolom II.F tertulis jelas posisi yg dilapor KB bukan LB (yg ini kesalahan pihak admin yg salah input SPM PPN) dan di lembar B pun tidak kami masukan angka LB masa jan. Dan masih diterima oleh pihak KPP (laporan yg salah ini) dengan bukti lapornya pun tidak memasukan angka LB di jan.

  • nezumikoi

    Member
    25 November 2010 at 12:20 pm
    Originaly posted by kong:

    tetapi hanya subtansinya yang ngak klop karena ppn tersebut dalam spt feb tidak dimasukan sehingga hanya ada kemungkinan menang klo banding.

    @ rekan kong: ya,sayangnya tidak bisa banding…karena sudah lewat waktu dan ini cm bentuk permohonan penghapusan sanksi, jadi menurut pihak KPP , tidak bisa berujung di pengadilan pajak 🙂
    Rasanya seperti: "niat nagih uang ke negara 5.000, ternyata negara itung harusnya saya cm nagih 1.000, jadi dibalik, saya mesti bayar 4.000 ke negara….dan ditambah 100%nya yaitu 4.000 sebagai kenaikan atas KEKURANGAN dan KETIDAK bayar an saya (meski entah kapan saya gak ngerasa negara kasih uang ke saya 5.000 terlebih dulu)… hanya karena sebuah salah centang…tanda "X" yang sangat mahal…"

    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by hanif:
    Kayaknya, lebih baik minta restitusi kalau terjadi LB PPN dibanding kompensasi.

    Benar…. banget

    @ rekan begawan5060 dan hanif: setuju banget…ini pelajaran berharga…yang mahal… 🙂 tp menurut AR, tahun ini katanya restitusi hanya boleh diajuikan akhir tahun, tdk tahu benar atau tidaknya sih.

  • begawan5060

    Member
    25 November 2010 at 2:02 pm
    Originaly posted by nezumikoi:

    @ rekan begawan5060 dan hanif: setuju banget…ini pelajaran berharga…yang mahal… 🙂 tp menurut AR, tahun ini katanya restitusi hanya boleh diajuikan akhir tahun, tdk tahu benar atau tidaknya sih.

    Dengan berlakunya UU PPN baru, restitusi hanya dapat diajukan pada akhir tahun buku..

Viewing 46 - 51 of 51 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now