Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Modal yang didapatkan dari pinjaman bank dianggap investasi oleh DJP

  • Modal yang didapatkan dari pinjaman bank dianggap investasi oleh DJP

  • Arief Syafri

    Member
    10 June 2022 at 3:25 pm

    Selamat sore para suhu sekalian. Saya mendapatkan email dari DJP yang isinya kira-kira begini:

    Kode Harta 03 dengan Jenis Harta Investasi: Menurut Data DJP, terdapat harta jenis ini dengan jumlah 2 yang bernilai Rp 20.000.000. Sedangkan menurut Data SPT Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak, harta jenis ini berjumlah 0 dengan total nilai Rp0 .

    Saya merasa Rp 20.000.000 ini adalah modal yang dituliskan di dalam akte perusahaan di tahun 2012. Uang ini didapatkan dengan menjaminkan harta pribadi ke bank dan uang yang dipinjamkan ke bank masuk ke dalam perusahaan untuk diputar di bisnis.

    Sekarang perusahaan sudah tidak aktif lagi tapi NPWP belum dicabut dan uang di dalam perusahaan sudah nol. Hutang ke bank sudah dilunasi beberapa tahun yang lalu.

    Kira-kira bagaimana saya menanggapi himbauan PPS ini rekan-rekan? Terima kasih sebelumnya atas waktu dan perhatiannya.

  • Ayu Agustina Sari

    Member
    11 June 2022 at 2:15 pm

    Untuk sahamnya belum pernah diakui di SPT ya berarti rekan?
    Mungkin bisa dikomunikasikan langsung dgn ARnya.

  • Arief Syafri

    Member
    12 June 2022 at 11:30 am

    Iya, belum pernah Bu Ayu. AR mengatakan harus di PPS kan. Padahal saham diatur sedemikian rupa oleh notaris bank ketika perusahaan meminjam uang ke bank. Apa kira-kira ada masukan lain Bu Atu atau rekan-rekan sekalian?

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now