Informasi Pajak Terkini › Forums › Akuntansi Pajak › Modal CV
Tagged: modalcv
Modal CV
Selamat pagi rekan2
Ada pertanyaan nih.
WP OP memasukan propertinya berupa Ruko sebagai penyertaan modal dalam CV yg usahanya adalah penyewaan Ruko.Pertanyaannya;
1.Apakah dibolehkan?
2.Apakah sertifikat Ruko tsb harus dibalik nama ke nama CV
3.Ada pendapat dari teman.Kalau Sertifikat Ruko ini tidak balik nama ke nama CV.Nantinya KPP bisa beranggapan CV menyewa ke WP OP investor tsb
4.Jika Ruko sdh masuk sebagai modal CV.Dalam laporan harta WP Op apakah masih pakai kode 062
Trima kasih
pagi, sepertinya bisa bisa aja rekan. nah ruko nya ini memang lebih baik di atas namakan CV sih memang (menurut say abegitu) #cmiiw
Pendapat pribadi saya:
1. Boleh saja. Ini Praktik Inbreng.2. Tidak harus
3. Tidak selama bisa dijelaskan dan dibuktikan pada dokumen pendukung yang konkret seperti pencantuman aset ruko tersebut sebagai setoran modal pada akta pendirian cv
4. Jadi 038