Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain mo bayar pajak aja koq repot….!!??

  • mo bayar pajak aja koq repot….!!??

     yupin2199 updated 15 years, 10 months ago 12 Members · 20 Posts
  • johvin

    Member
    20 January 2009 at 3:04 pm

    knapa ya bayar pajak susaaahh…bangetzzzz…..di bca kudu ps..di ktr pos tunai tp smp jam 12 ajah…kadang leletnya melebihi lele pecel….di bank plat merah…sama smp jam maksi (makan siang…he…he) doang…kanapa kaga sampa jam 3 aja yaaa..
    ada yg bisa kasih solusi??…..

  • johvin

    Member
    20 January 2009 at 3:04 pm
  • Juni Hendra

    Member
    20 January 2009 at 4:01 pm

    ya tuh, gimana para banker nieh? apa perlu kita undang kesini ngasih solusi

  • hards_2008

    Member
    20 January 2009 at 11:22 pm

    Repot juga ya Indonesia, isinya cuma orang yang banyak menuntut dan banyak mengeluh, coba lah kita memulai bahwa kalau ingin membayar pajak atau apapun namanya, janganlah pas mendekati deatline, saya rasa satu bulan ini ada 30 hari toh, jadi rasanya ga perlu kita berdesakan pada tgl 10 dan 15 hanya untuk membayar pajak, pada waktu laporpun biasanya orang berjejal pada tgl 18 s/d 20, mereka rela duduk berjam jam, padahal laporannya juga nihil, mending kalau bayar. sementara dari tgl 1 s/d 15 lenggang kenapa kalau cuma laporan nihil ga pakai tgl itu saja..
    Mungkin perilaku seperti itu mesti dirubah, biasakan kalau mambayar atau melapor itu tidak pada saat terakhir, kalau bisa diawal bulan. itu kalau ingin mendapatkan pelayanan optimal.

  • johvin

    Member
    21 January 2009 at 11:02 am

    ha…ha…ha mr hards benar…kalo secara teori maunya gitu bos…tp yg dibayar nilainya material bagi kami…jadi….beginilah keadaanya…mungkin mr hards beda…

  • johvin

    Member
    21 January 2009 at 11:05 am

    ha…ha…ha mr hards benar…kalo secara teori maunya gitu bos…tp yg dibayar nilainya material bagi kami…jadi….beginilah keadaanya…mungkin mr hards beda…

  • EDDYPRASETYO

    Member
    21 January 2009 at 11:42 am

    SOLUSI TERBAIK, bayar pada tanggal satu tiap bulannya pasti gampang atau untuk pph 25 bayar setahun sekaligus. Direktorat pajak mestinya membuka bank sendiri yang dapat melayani 24 jam jangan hanya ndompleng bank swasta yang notabene mereka tidak dapat fee apa – apa. coba dari setiap pajak yang dibayar lewat bank tersebut ada fee pasti banyak bank pada rebutan. itulah bank dinegara kita bahkan sekarang ada bank kalau kita tidak punya rekening tidak mau terima pembayarn pajak kita. mau bayar aja repot mending ya TIDAK USAH BAYAR SEKALIAN kalau ketahuan baru dimusaywarahkan untuk mufakat hitung hitung mengamalkan Pancasila sila ke 4 gi tu lo

  • johvin

    Member
    21 January 2009 at 1:40 pm

    he..he…he..yah..kita coba untuk membayar saja…ini karena dahulu seblm pembayaran pjk online dgn kpp..wp bisa membayar pjk dgn leluasa..artinya kami pernah membayar pajak di kantor pos besar sampai jam 5 sore..!!!…tetapi setelah online hanya terbatas smp pukul 12 siang…harusnya teknologi membantu semua lapisan yg menggunakannya…tetapiii…..
    thk for the comments…

  • rivan

    Member
    21 January 2009 at 1:49 pm

    Coba aja di bank2 koresponden seperti Bank Bukopin, gk ngantri panjang asal gak dekat2 dengan deadline aja.
    Proses cepat, dan dapat diambi setelah diproses 1 hari.

  • hards_2008

    Member
    21 January 2009 at 10:31 pm

    betul mas rivan kalau semua orang sepakat bisa membayar dan melapor jauh dari tanggal akhir, tentunya ga usah membawa bukopin segala, di bank manapun ga begitu ngantri, cuma masalahnya orang kita itu kan punya kebiasaan membayar dan melapor pada saat2 terakhir, membayar tgl 15 dan melapor tgl 20, tetapi ga mau terlambat, minta pelayanan optimal, ga mau antri, hebat kan? apalagi ada usulan kantor pajak buka bank sendiri, bagus juga usulanya. tapi ga logis.
    semua instansi pemerintah itu kan sudah ada tugas dan pekerjaan sendiri sendiri, dan tentunya ga mungkin kantor pajak yang ditugasi menggali potensi pajak juga ditugasi menerima setoran pula, karena bila ini terjadi akan banyak yang menguap. maka untuk menerima pajak diserahkan ke bank persepsi/kantor pos. dan kalau mengenai bagaimana pelayanan bank dan pos, tentunya mereka punya cara tersendiri, dan pemerintah ga mungkin campur tangan.
    ya sekarang tinggal si WP menyikapi hal tersebut secara bijak, kalau mau ga ngantri ya bayar dan lapornya agak lebih awal. sekedar informasi, bahwa untuk pph Pasal 25 badan dan OP bila ada pembayaran maka lbr 3 nya ga perlu dilaporkan lagi ke kpp.

  • sartu

    Member
    22 January 2009 at 10:42 am

    klo mnurut saya yang perlu adalah kesriusan pihak bank untuk mnangani masalah pembayaran pajak

  • johvin

    Member
    22 January 2009 at 10:53 am

    setuju dgn bpk hards_2008…..jadi kita semua harus pada menerima saja…apapun peraturannya kita jgn mengeluh..karena semua peraturan sdh dibuat dgn sempurna tk ada cacat..tdk boleh diberikan usulan/kritik/saran…kita saja sebagai orang indonesia harus mengikuti dgn tanpa mengeluh….(jadi kaya orba nih…)
    bener begini?? mohon petunjuk..bpk ibu yg bijaksana.

  • hards_2008

    Member
    27 January 2009 at 10:33 pm

    menurut saya ya bukan begitu, memang perbankan dan institusi kita masih dalam proses pembaharuan, dalam proses modernisasi yang mana dalam alam modern ini memang harus menyesuaikan dengan kondisi, namun perilaku kita juga hendaknya berubah juga. dan itupun tentu ga mungkin bisa memuaskan semua pihak.
    mungkin harus diakui juga bahwa kemajuan bangsa kita tidak berbanding lurus dengan kemajuan teknologi. dan dengan teknologi semaju apapun sepanjang bangsa ini masih bermental seperti ini masih akan terus ada masalah dan akan terus tertinggal.
    kembali ke masalah pelayanan publik yang sekarang masih banyak sorotan dimana mana. mungkin beberapa instansi sudah berusaha mereformasi dan memperbaiki diri walau belum memuaskan namun sedikit demi sedikit ada perbaikan. demikian juga beberapa bank sudah memodernisasi dengan teknologi informasi yang canggih. ternyata bangsa ini masih banyak yang gagap dan gaptek belum bisa memanfaatkanya. ya memang seperti itu kondisinya mau apa lagi ?
    maka itu, kalau ga mau antri membayar pajak, kenapa membayarnya mesti tanggal menjelang deatline kenapa ga tanggal 5 s/d 10 dan lapor nihil pun kenapa tgl terakhir ?. jangankan, anda petugas penerima di loket pun pening melihatnya.

  • yustinus

    Member
    28 January 2009 at 12:33 pm

    sekedar menambahkan saja dari komentar teman2.
    Sebenarnya permasalahan kenapa bank hanya menerima setoran pajak sampai jam 12 atau malah ada yang hanya sampai jam 11 siang bukanlah suatu kesalahan. Namun hanya merupakan antisipasi agar bank tersebut dapat seger membuat laporan dan mengirimkan berkas ke kantor perbendaharaan negara, sebab KPN mensyaratkan penerimaan berkas pembayaran pajak pling lambat diterima pada hari yang sama jam 4 sore. apabila terlambat bank tersebut akan dikenakan denda yang cukup besar.
    mungkin teman2 yang ada di pulau jawa ataupun kota yang ada KPN dikota tersebut tidak terlalu bermasalah bila membayar pajak asal sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh bank tersebut. namun bila di luar jawa yang daerahnya sangat berbeda dengan pulau jawa bahkan untuk membayar pajak harus keluar pulau mungkin teman2 akan lebih mengeluh lagi.
    BTW nikmatilah dan bayarlah pajaknya lebih awal agar tidak perlu antri dan terlambat menyetorkannya.

  • harry_logic

    Member
    1 February 2009 at 9:35 pm

    Spt nya Dirjen Pajak mengetahui keluhan para pembayar pajak ttg pelayanan bank persepsi ini, dan bermaksud mengorbankan penerimaan negara dari pajak tsb utk memberi kompensasi kepada bank² persepsi dan kantor pos.

    Mudah²an bukan hanya manisnya yg diambil oleh bank² tsb, tapi juga maksimalkan pelayanan kpd para pembayar pajak republik ini.

    Juga, Dirjen Pajak baiknya menyiapkan punishment yg pas bagi pelanggaran yg mungkin dilakukan oleh para operator penerima pembayaran pajak tsb.

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now