Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Miris Penerimaan negara u kepentingan oknum pajak
Miris Penerimaan negara u kepentingan oknum pajak
- Originaly posted by POERBA:
Yang begini-ini sudah sering terjadiiii… Coba diperhatikan, emang ada kasus2x besar sampai dng skrg ini yg sudah selesai urusannya dipengadilan???
ini juga sangat amat susah sekali dijawab…
curhat 'beliau' lewat lagu :
aku tak sanggup lagi menerima derita ini
aku tak sanggup lagi menerima semuanya …kaum dhuafa msh banyak yg perlu uluran tgn.
Bagaimana bisa berantas korupsi ya ?
- Originaly posted by hendrioye:
curhat 'beliau' lewat lagu :
aku tak sanggup lagi menerima derita ini
aku tak sanggup lagi menerima semuanya …mosok… aku gak pernah tau lagu2nya, sing aku tau lagunya iwan fals:
"namaku bento…"
"sekali bongkar…" - Originaly posted by ktfd:
iklan teve: "katakan tidak pada korupsi"…
kalo pada karuptor katakan apa?
*klo ketangkep jgn bawa2 nama saya ya, keluarga sampeyan nanti tak daftarin ke LPSK* sungguh menyedihkan……
- Originaly posted by hendrioye:
kalo jadi PNS gak boleh punya rekening gendut? gak boleh punya usaha sampingan? gak boleh punya rumah bagus? gak boleh punya kendaraan bagus? kalo semuanya didapet dari uang halal dengan cara dapet uangnya juga halal apa itu dilarang?
Kalo menurut saya bukan tidak boleh. Lebih tepatnya kurang logis. Jika sudah memiliki usaha yang besar, lalu apa motivasi bekerja sebagai PNS?
- Originaly posted by maedadcandra:
Kalo menurut saya bukan tidak boleh. Lebih tepatnya kurang logis. Jika sudah memiliki usaha yang besar, lalu apa motivasi bekerja sebagai PNS?
Mungkin sekalian cari pelanggan kali ya…..
ckckckc - Originaly posted by maedadcandra:
Kalo menurut saya bukan tidak boleh. Lebih tepatnya kurang logis. Jika sudah memiliki usaha yang besar, lalu apa motivasi bekerja sebagai PNS?
berdiri diatas dua kaki lebih baik dari satu kaki, begitulah ibarat dari mata pencaharian
- Originaly posted by hendrioye:
kalo jadi PNS gak boleh punya rekening gendut? gak boleh punya usaha sampingan? gak boleh punya rumah bagus? gak boleh punya kendaraan bagus? kalo semuanya didapet dari uang halal dengan cara dapet uangnya juga halal apa itu dilarang?
ga dilarang, di mana aturannya yang melarang ?
to all rekans…maaf mungkin alangkah lebih baiknya kita lebih bijak mencermati masalah oknum "DW" dengan kekayaannya yang ngadubilah… dari tread ini seolah-olah hasil pembayaran pajak kita bocor dinikmati oleh oknum "DW", padahal kalau kita mau mempelajari prosesnya bahwa Ditjen Pajak itu tugasnya adalah mengumpulkan pajak dari masyarakat dan selanjutnya untuk pemanfaatannya itu adalah wewenang institusi lain, akan halnya pembayaran pajak yang sudah kita setor via SSP ke bank/kantor pos saya yakin itu sudah langsung masuk ke kas pemerintah (baca= bukan rekening ditjen pajak) jadi tidak mungkin uang pajak yang sdh kita setor tersebut bisa bocor dan dinikmati si oknum, jadi yang dinikmati oleh si oknum kemungkinan besar adalah gratifikasi dari wp yang memakai jasanya, bukan dari uang pajak yg sdh kita setorkan, sama lazimnya kalau kita mau urus segala sesuatu didinas pemerintah kita biasanya memberikan tips ke oknum biar cepat, jadi setidaknya bahwa wp yang nakal juga turut andil dalam suburnya KKN. semoga kita tidak gampang menghakimi seseorang, karena saya yakin masih ada aparat yang bersih.. semoga..
mohon maaf dan koreksinya jika terlalu menggurui..
salam…- Originaly posted by noval0305:
pembayaran pajak yang sudah kita setor via SSP ke bank/kantor pos saya yakin itu sudah langsung masuk ke kas pemerintah (baca= bukan rekening ditjen pajak) jadi tidak mungkin uang pajak yang sdh kita setor tersebut bisa bocor dan dinikmati si oknum
bagaimana dgn WP yg mempunyai hutang pajak sampe dgn Miliaran rupiah kemudian si gayus datang dan berkata "lewat saya ajah BOS cukup dgn bayar gak sampe separo maka hutang pajak anda akan "hilang" dan anda bisa berikan seperempatnya buat saya".. mantabs cuy, dapat berapa M tuh "gayus"!!!
salam "gayus"
- Originaly posted by nimaspajak:
"lewat saya ajah BOS cukup dgn bayar gak sampe separo maka hutang pajak anda akan "hilang"
dengan tidak mengesampingkan kasus-kasus yang ada, mungkin hal tersebut diatas bisa saja terjadi, tunggu saja hasil putusan pengadilan, karena si gayus juga hanya terbukti melanggar pasal gratifikasi, bukan menilep uang negara hasil setoran pajak masyarakat, berarti setoran pajak kita lewat SSP ke bank/kantor pos tidak bocor kan?
salam - Originaly posted by noval0305:
mohon maaf dan koreksinya jika terlalu menggurui..
ndak perlu minta maaf bung noval… lha wong gak salah… yg ketauan salah aja jarang
yg minta maaf… he3…
lek masalah menggurui apa tidak… itu relatif… tergantung penerimaan si pembaca…
setelah mbaca komentar anda bung, jadi keingetan komentarnya pak jaksa cirus dkk
ketika ditanyain sama wakil rakyat yg terhormat ttg kasus "gayus"…
jadi, para jaksa ini mengutarakan alasan "apa salahnya jika si "gayus" ini mengurusi
masalah pajak persh2 gede tsb dan akhirnya dapat fee, kan ndak ada aturan yg ngelarang".
jadi inget pula pada persidangan yang terhormat hakim syarifudin (yg katanya punya
banyak uang valas), di mana majelis hakim yg terhormat "menggugurkan" permintaan
saudara jaksa utk menggunakan asas "pembuktian terbalik".
jadi, menurut saya, jika kita semua berpikiran "sepolos dan senaif" para jaksa dan
hakim yg terhormat seperti di atas, maka alangkah senangnya para "oknum" koruptor
dgn "kepolosan dan kenaifan" kita dan mungkin mereka ketawa2 sambil tetap berkorupsi
ria tanpa takut2 lagi krn ternyata banyak para aparat penghukum yg berpikiran polos
dan naif dlm "membela" mereka…