Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › mengunkan jasa dari prusahaan dijerman
mengunkan jasa dari prusahaan dijerman
- Originaly posted by ewox:
berarti objek ppn dan pph psl 26 rekan aghita.
kapan digunakan P3B indonesia dan jerman rekan.
ga perlu ya.. - Originaly posted by ewox:
berarti objek ppn dan pph psl 26 rekan aghita.
setuju, dikenakan pph pasal 26 dan ppn
- Originaly posted by aghita:
kapan digunakan P3B indonesia dan jerman rekan.
ga perlu ya..kalau memang ada p3b ya digunakan untuk menghitung tarif pph pasal 26-nya, sementara untuk ppn tetap terikat peraturan lokal
- Originaly posted by FRoM:
kalau memang ada p3b ya digunakan untuk menghitung tarif pph pasal 26-nya, sementara untuk ppn tetap terikat peraturan lokal
ini dia nih masalahnya rekan, saya belum paham tentang perhitunganga dan cara mengunakan p3b nya.. mohon dibantu rekan. dg kondisi masalh sperti yg saya posting pertama..
salam
- Originaly posted by aghita:
kapan digunakan P3B indonesia dan jerman rekan.
ga perlu ya..perlu rekan, pakai tarif P3B jika ada. jika tidak ada tarif 20% untuk pph psl 26nya
- Originaly posted by ewox:
perlu rekan, pakai tarif P3B jika ada. jika tidak ada tarif 20% untuk pph psl 26nya
ni dia nih masalahnya rekan, saya belum paham tentang perhitunganga dan cara mengunakan p3b nya.. mohon dibantu rekan. dg kondisi masalh sperti yg saya posting pertama..
cara mengunaka P3B itu seperti apa rekan
- Originaly posted by ewox:
berarti objek ppn dan pph psl 26 rekan aghita.
kenapa kena PPh pasal 26 saudara ewox ?ini khan pasif income bukannya klo pasif income harus melihat adanya BUT atau tidak? jadi dalam kasus ini kalo belum timbul BUT di Indo berarti Indonesia ga berhak majakin atas penghasilannya? berarti ga kena PPh pasal 26 donk? artikel 5 di Tax-treaty Indo-german.
Originaly posted by aghita:ni dia nih masalahnya rekan, saya belum paham tentang perhitunganga dan cara mengunakan p3b nya.. mohon dibantu rekan. dg kondisi masalh sperti yg saya posting pertama..
mbak aghita coba cari di bagian treaty Indo-Jerman ada versi bahasa indonesianya juga untuk membantu.
jika sudah melebihi time test dan secara otomatis timbul BUT baru Indonesia berhak memajaki. dan jika jasa yg diberikan adalah jasa tekhnik di treaty indo-jerman tarfi efektif yang berlaku adalah 7,5% artikel 12.
semoga sedikit membantu
Untuk RI – Jerman, tidak diperlukan time-test untuk jenis penghasilan yang termasuk jasa teknik..melainkan langsung kena 7,5 %..
Klo PPN sama seperti biasa..ada PPN JKPLN- Originaly posted by s0raya:
kenapa kena PPh pasal 26 saudara ewox ?ini khan pasif income bukannya klo pasif income harus melihat adanya BUT atau tidak? jadi dalam kasus ini kalo belum timbul BUT di Indo berarti Indonesia ga berhak majakin atas penghasilannya? berarti ga kena PPh pasal 26 donk? artikel 5 di Tax-treaty Indo-german.
mungkin saya yang keliru, tapi bukankah pasal 26 dikenakan atas seluruh penghasilan yang dibayarkan kepada wpln, dengan pengaturan khusus untuk but, jadi seharusnya atas jasa yang dibayarkan kepada konsultan asing juga dikenakan pph pasal 26, tanpa memangdang pasif atau aktif income
cmiiw
untuk rekan2 yg mengatakan di kenakan PPN,.
PPN nya di buat oleh siapa? apakah perusaan luar negeri tersebut??mohon pencerahaanya,…
makasih,..
- Originaly posted by kusuma84:
untuk rekan2 yg mengatakan di kenakan PPN,.
PPN nya di buat oleh siapa? apakah perusaan luar negeri tersebut??mohon pencerahaanya,…
makasih,..
dibuat oleh perusahaan yang membayarkan, dikenakan ppn atas jasa kena pajak dari luar daerah pabean
cmiiw
- Originaly posted by ewox:
apabila pengerjaannya dilakukan di jerman objeknya hanya PPH psl 26, PPn tidak kena.
bukankah kalo pengerjaannya dilakukan di jerman, maka tidak dikenakan pph di Indonesia rekan? kalo PPN tetap terutang PPN jasa luar negeri. mohon pendapatnya,,,
- Originaly posted by bayem:
bukankah kalo pengerjaannya dilakukan di jerman, maka tidak dikenakan pph di Indonesia rekan? kalo PPN tetap terutang PPN jasa luar negeri. mohon pendapatnya,,,
kalau dikerjakan di jerman bukannya tetap terutang pph pasal 26, namun tidak dikenakan ppn karena pengerjaannya dilakukan di luar daerah pabean…
tapi dalam kasus ini rekan agitha menyatakan pengerjaannya dilakukan di Indonesia
Originaly posted by aghita:diindonesia. estimasi waktu bekerja 3 hari tapi ada kemungkinan bertambah jika ada satu dan lain hal
cmiiw
- Originaly posted by FRoM:
dibuat oleh perusahaan yang membayarkan, dikenakan ppn atas jasa kena pajak dari luar daerah pabean
maksudnya perusahaan yg membayar jasa dari perusahaan luar negeri tersebut?
klu begitu itu jadi PPN keluran ya bagi perusahaan rekan aghita,..??mohon pencerahaannya lgi rekan,..
maksih atas jawaban sebelumnya,.salam,..