Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Mengkreditkan FP Expired

  • Mengkreditkan FP Expired

     nagatomo updated 9 years, 7 months ago 11 Members · 43 Posts
  • satriyaj

    Member
    6 August 2014 at 4:34 pm

    Rekan-rekan sekalian mau tanya…

    Jika katakanlah saya lakukan pembetulan di Bulan Mei, apakah GL di bulan Mei juga harus disesuaikan agar GL = SPT Masa Mei?

  • satriyaj

    Member
    6 August 2014 at 4:34 pm

    Rekan-rekan sekalian mau tanya…

    Jika katakanlah saya lakukan pembetulan di Bulan Mei, apakah GL di bulan Mei juga harus disesuaikan agar GL = SPT Masa Mei?

  • hanyaAqRia

    Member
    7 August 2014 at 1:38 pm

    bukannya faktur pajak masukan bisa dikreditkan selama 3 bulan

    apabila tanggal FK di bulan Feb
    berarti bisa dkreditkan di Feb, Maret, dan April

    sebaiknya pembetulan d April saja, nanti dikompensasikan d Masa yang akan dilapor selanjutnya.

    GL bulan yang dibetulkan tidak perlu disesuaikan dengan SPT,
    nanti nilai akan sama diakhir tahun

  • hanyaAqRia

    Member
    7 August 2014 at 1:38 pm

    bukannya faktur pajak masukan bisa dikreditkan selama 3 bulan

    apabila tanggal FK di bulan Feb
    berarti bisa dkreditkan di Feb, Maret, dan April

    sebaiknya pembetulan d April saja, nanti dikompensasikan d Masa yang akan dilapor selanjutnya.

    GL bulan yang dibetulkan tidak perlu disesuaikan dengan SPT,
    nanti nilai akan sama diakhir tahun

  • satriyaj

    Member
    7 August 2014 at 2:33 pm
    Originaly posted by hanyaaqria:

    GL bulan yang dibetulkan tidak perlu disesuaikan dengan SPT,
    nanti nilai akan sama diakhir tahun

    Tapi jia pelaporan pajak lebih dahulu (April) dibanding pencatatan di GL apa tidak ada masalah?

  • satriyaj

    Member
    7 August 2014 at 2:33 pm
    Originaly posted by hanyaaqria:

    GL bulan yang dibetulkan tidak perlu disesuaikan dengan SPT,
    nanti nilai akan sama diakhir tahun

    Tapi jia pelaporan pajak lebih dahulu (April) dibanding pencatatan di GL apa tidak ada masalah?

  • hanyaAqRia

    Member
    19 August 2014 at 11:48 am

    untuk pajak masukan tidak masalah, yang penting diakhir tahun nilainya sama dengan di GL

  • hanyaAqRia

    Member
    19 August 2014 at 11:48 am

    untuk pajak masukan tidak masalah, yang penting diakhir tahun nilainya sama dengan di GL

  • irdna

    Member
    19 August 2014 at 11:57 am

    mau tanya dong
    kasus saya mirip

    saya ada faktur masukan yang blm di input
    faktur masukan pada bulan januari 2014
    tp saya baru terima dari bagian keuangannya pada bulan ini
    kira2 apa yah yang harus di lakukan?buat pembetulan di bulan januari 2014 kemudian gmn ya supaya ppn masukan itu bisa di kompensasi untuk bulan agustus depan?soalnya saya uda bayar dan lapor ppn bulan juli ini
    thx

  • irdna

    Member
    19 August 2014 at 11:57 am

    mau tanya dong
    kasus saya mirip

    saya ada faktur masukan yang blm di input
    faktur masukan pada bulan januari 2014
    tp saya baru terima dari bagian keuangannya pada bulan ini
    kira2 apa yah yang harus di lakukan?buat pembetulan di bulan januari 2014 kemudian gmn ya supaya ppn masukan itu bisa di kompensasi untuk bulan agustus depan?soalnya saya uda bayar dan lapor ppn bulan juli ini
    thx

  • Pimen

    Member
    19 August 2014 at 1:09 pm
    Originaly posted by iRdna:

    saya ada faktur masukan yang blm di input
    faktur masukan pada bulan januari 2014
    tp saya baru terima dari bagian keuangannya pada bulan ini
    kira2 apa yah yang harus di lakukan?

    pembetulan saja rekan

    Originaly posted by iRdna:

    gmn ya supaya ppn masukan itu bisa di kompensasi untuk bulan agustus depan?

    setelah di input PM tsb akan timbul LB. LB tsb yang dikompensasi (eSPT PPN 1111, Romawi II huruf H no. 3.1 di tick, dikompensasikan ke masa rekan inginkan).

    mohon koreksinya rekan2

  • Pimen

    Member
    19 August 2014 at 1:09 pm
    Originaly posted by iRdna:

    saya ada faktur masukan yang blm di input
    faktur masukan pada bulan januari 2014
    tp saya baru terima dari bagian keuangannya pada bulan ini
    kira2 apa yah yang harus di lakukan?

    pembetulan saja rekan

    Originaly posted by iRdna:

    gmn ya supaya ppn masukan itu bisa di kompensasi untuk bulan agustus depan?

    setelah di input PM tsb akan timbul LB. LB tsb yang dikompensasi (eSPT PPN 1111, Romawi II huruf H no. 3.1 di tick, dikompensasikan ke masa rekan inginkan).

    mohon koreksinya rekan2

  • dfm1705

    Member
    19 August 2014 at 4:23 pm
    Originaly posted by irdna:

    Tapi di bulan 8 nya ga ada kompensasi dari bulan 1 nya?

    maksudnya?

  • dfm1705

    Member
    19 August 2014 at 4:23 pm
    Originaly posted by irdna:

    Tapi di bulan 8 nya ga ada kompensasi dari bulan 1 nya?

    maksudnya?

  • wrmhswr

    Member
    19 August 2014 at 10:21 pm
    Originaly posted by hanyaaqria:

    kannya faktur pajak masukan bisa dikreditkan selama 3 bulan

    apabila tanggal FK di bulan Feb
    berarti bisa dkreditkan di Feb, Maret, dan April

    Sampai bulan Mei bisa rekan.
    Silahkan baca contohnya di bagian penjelasan.

Viewing 16 - 30 of 43 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now