Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Mengkreditkan FP Expired
Rekan-rekan sekalian mau tanya…
Jika katakanlah saya lakukan pembetulan di Bulan Mei, apakah GL di bulan Mei juga harus disesuaikan agar GL = SPT Masa Mei?
Rekan-rekan sekalian mau tanya…
Jika katakanlah saya lakukan pembetulan di Bulan Mei, apakah GL di bulan Mei juga harus disesuaikan agar GL = SPT Masa Mei?
bukannya faktur pajak masukan bisa dikreditkan selama 3 bulan
apabila tanggal FK di bulan Feb
berarti bisa dkreditkan di Feb, Maret, dan Aprilsebaiknya pembetulan d April saja, nanti dikompensasikan d Masa yang akan dilapor selanjutnya.
GL bulan yang dibetulkan tidak perlu disesuaikan dengan SPT,
nanti nilai akan sama diakhir tahunbukannya faktur pajak masukan bisa dikreditkan selama 3 bulan
apabila tanggal FK di bulan Feb
berarti bisa dkreditkan di Feb, Maret, dan Aprilsebaiknya pembetulan d April saja, nanti dikompensasikan d Masa yang akan dilapor selanjutnya.
GL bulan yang dibetulkan tidak perlu disesuaikan dengan SPT,
nanti nilai akan sama diakhir tahun- Originaly posted by hanyaaqria:
GL bulan yang dibetulkan tidak perlu disesuaikan dengan SPT,
nanti nilai akan sama diakhir tahunTapi jia pelaporan pajak lebih dahulu (April) dibanding pencatatan di GL apa tidak ada masalah?
- Originaly posted by hanyaaqria:
GL bulan yang dibetulkan tidak perlu disesuaikan dengan SPT,
nanti nilai akan sama diakhir tahunTapi jia pelaporan pajak lebih dahulu (April) dibanding pencatatan di GL apa tidak ada masalah?
untuk pajak masukan tidak masalah, yang penting diakhir tahun nilainya sama dengan di GL
untuk pajak masukan tidak masalah, yang penting diakhir tahun nilainya sama dengan di GL
mau tanya dong
kasus saya miripsaya ada faktur masukan yang blm di input
faktur masukan pada bulan januari 2014
tp saya baru terima dari bagian keuangannya pada bulan ini
kira2 apa yah yang harus di lakukan?buat pembetulan di bulan januari 2014 kemudian gmn ya supaya ppn masukan itu bisa di kompensasi untuk bulan agustus depan?soalnya saya uda bayar dan lapor ppn bulan juli ini
thxmau tanya dong
kasus saya miripsaya ada faktur masukan yang blm di input
faktur masukan pada bulan januari 2014
tp saya baru terima dari bagian keuangannya pada bulan ini
kira2 apa yah yang harus di lakukan?buat pembetulan di bulan januari 2014 kemudian gmn ya supaya ppn masukan itu bisa di kompensasi untuk bulan agustus depan?soalnya saya uda bayar dan lapor ppn bulan juli ini
thx- Originaly posted by iRdna:
saya ada faktur masukan yang blm di input
faktur masukan pada bulan januari 2014
tp saya baru terima dari bagian keuangannya pada bulan ini
kira2 apa yah yang harus di lakukan?pembetulan saja rekan
Originaly posted by iRdna:gmn ya supaya ppn masukan itu bisa di kompensasi untuk bulan agustus depan?
setelah di input PM tsb akan timbul LB. LB tsb yang dikompensasi (eSPT PPN 1111, Romawi II huruf H no. 3.1 di tick, dikompensasikan ke masa rekan inginkan).
mohon koreksinya rekan2
- Originaly posted by iRdna:
saya ada faktur masukan yang blm di input
faktur masukan pada bulan januari 2014
tp saya baru terima dari bagian keuangannya pada bulan ini
kira2 apa yah yang harus di lakukan?pembetulan saja rekan
Originaly posted by iRdna:gmn ya supaya ppn masukan itu bisa di kompensasi untuk bulan agustus depan?
setelah di input PM tsb akan timbul LB. LB tsb yang dikompensasi (eSPT PPN 1111, Romawi II huruf H no. 3.1 di tick, dikompensasikan ke masa rekan inginkan).
mohon koreksinya rekan2
- Originaly posted by irdna:
Tapi di bulan 8 nya ga ada kompensasi dari bulan 1 nya?
maksudnya?
- Originaly posted by irdna:
Tapi di bulan 8 nya ga ada kompensasi dari bulan 1 nya?
maksudnya?
- Originaly posted by hanyaaqria:
kannya faktur pajak masukan bisa dikreditkan selama 3 bulan
apabila tanggal FK di bulan Feb
berarti bisa dkreditkan di Feb, Maret, dan AprilSampai bulan Mei bisa rekan.
Silahkan baca contohnya di bagian penjelasan.