Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Menghitung PPH Badan terkait PP46 tahun 2013
Menghitung PPH Badan terkait PP46 tahun 2013
Mohon pencerahan untuk perhitungan pajak badan tahun 2013, dimana Januari-Juni 2013, kami mencicil PPH25, mulai Juli-Des sesuai PP46 membayar PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 1% dari omzet.
Pertanyaanya:
1. Bagaimana menghitung PPH Badan atas Jan-Jun 2013 pada SPT Badan ?
2. Pengisiannya nanti bagaimana diformulirnya ?
3. Sehubungan dengan PP46 juga, atas PPh pasal 22 yang sudah dibayar bagaimana perlakuannya? Apakah bisa di kompesasi ke Pasal 4 ayat 2 pada pembayaran bulanan atau hanya pada perhitungan pajak badan akhir tahun 2013 ? Bagaimana dengan bulan-bulan dimana ada PPh22 ?Terima kasih
Mohon pencerahan untuk perhitungan pajak badan tahun 2013, dimana Januari-Juni 2013, kami mencicil PPH25, mulai Juli-Des sesuai PP46 membayar PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 1% dari omzet.
Pertanyaanya:
1. Bagaimana menghitung PPH Badan atas Jan-Jun 2013 pada SPT Badan ?
2. Pengisiannya nanti bagaimana diformulirnya ?
3. Sehubungan dengan PP46 juga, atas PPh pasal 22 yang sudah dibayar bagaimana perlakuannya? Apakah bisa di kompesasi ke Pasal 4 ayat 2 pada pembayaran bulanan atau hanya pada perhitungan pajak badan akhir tahun 2013 ? Bagaimana dengan bulan-bulan dimana ada PPh22 ?Terima kasih
- Originaly posted by rosano:
1. Bagaimana menghitung PPH Badan atas Jan-Jun 2013 pada SPT Badan ?
2. Pengisiannya nanti bagaimana diformulirnya ?SE 42/2013
10. Atas penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final
menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dilaporkan dalam
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pada kelompok penghasilan yang
dikenai pajak final dan/atau bersifat final pada:
a. lampiran III bagian A butir 14 (Penghasilan Lain yang Dikenakan Pajak Final
dan/atau Bersifat Final, Formulir 1770-111) bagi Wajib Pajak orang pribadi;
b. lampiran IV bagian A butir 16 dengan mengisi "Penghasilan Usaha WP yang Memiliki
Peredaran Bruto Tertentu" (Formulir 1771-1V) bagi Wajib Pajak badan.
11. Penghitungan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Tahun Pajak 2013:
a. peredaran usaha dihitung berdasarkan seluruh peredaran usaha selama Tahun
Pajak 2013, tidak termasuk peredaran usaha pada Masa Pajak Juli 2013 sampai
dengan Desember 2013 yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
b. bagi Wajib Pajak orang pribadi, untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak dikurangi
terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun;
c. angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan Masa
Pajak Januari 2013 sampai dengan Juni 2013 dikreditkan terhadap Pajak
Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.Originaly posted by rosano:3. Sehubungan dengan PP46 juga, atas PPh pasal 22 yang sudah dibayar bagaimana perlakuannya? Apakah bisa di kompesasi ke Pasal 4 ayat 2 pada pembayaran bulanan atau hanya pada perhitungan pajak badan akhir tahun 2013 ? Bagaimana dengan bulan-bulan dimana ada PPh22 ?
Terima kasih
b. atas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain dengan
bukti pemotongan dan/atau pemungutan, termasuk pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 atas import
1) dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang
sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
2) dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang
bersangkutan. - Originaly posted by rosano:
1. Bagaimana menghitung PPH Badan atas Jan-Jun 2013 pada SPT Badan ?
2. Pengisiannya nanti bagaimana diformulirnya ?SE 42/2013
10. Atas penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final
menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dilaporkan dalam
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pada kelompok penghasilan yang
dikenai pajak final dan/atau bersifat final pada:
a. lampiran III bagian A butir 14 (Penghasilan Lain yang Dikenakan Pajak Final
dan/atau Bersifat Final, Formulir 1770-111) bagi Wajib Pajak orang pribadi;
b. lampiran IV bagian A butir 16 dengan mengisi "Penghasilan Usaha WP yang Memiliki
Peredaran Bruto Tertentu" (Formulir 1771-1V) bagi Wajib Pajak badan.
11. Penghitungan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Tahun Pajak 2013:
a. peredaran usaha dihitung berdasarkan seluruh peredaran usaha selama Tahun
Pajak 2013, tidak termasuk peredaran usaha pada Masa Pajak Juli 2013 sampai
dengan Desember 2013 yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
b. bagi Wajib Pajak orang pribadi, untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak dikurangi
terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun;
c. angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan Masa
Pajak Januari 2013 sampai dengan Juni 2013 dikreditkan terhadap Pajak
Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.Originaly posted by rosano:3. Sehubungan dengan PP46 juga, atas PPh pasal 22 yang sudah dibayar bagaimana perlakuannya? Apakah bisa di kompesasi ke Pasal 4 ayat 2 pada pembayaran bulanan atau hanya pada perhitungan pajak badan akhir tahun 2013 ? Bagaimana dengan bulan-bulan dimana ada PPh22 ?
Terima kasih
b. atas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain dengan
bukti pemotongan dan/atau pemungutan, termasuk pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 atas import
1) dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang
sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
2) dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang
bersangkutan. @ priadiar4 :Terimakasih atas pencerahannya mengenai cara menghitung PPH Badannya.
Utk PPh22 sendiri berarti jika tahun 2014 dimana saya sudah seluruhnya membayar melalui mekanisme PPh pasal 4 ayat 2 (1% dari omzet), berarti saya hanya punya opsi utk pengembalian pajak ?
@ priadiar4 :Terimakasih atas pencerahannya mengenai cara menghitung PPH Badannya.
Utk PPh22 sendiri berarti jika tahun 2014 dimana saya sudah seluruhnya membayar melalui mekanisme PPh pasal 4 ayat 2 (1% dari omzet), berarti saya hanya punya opsi utk pengembalian pajak ?
Maaf sekalian tanya lagi, utk koreksi fiskal sendiri berarti yang bisa di koreksikan apakah hanya utk koreksi biaya/penghasilan Januari-Juni atau bisa utk semua transaksi sepanjang tahun (Januari-Desember) ?
Maaf sekalian tanya lagi, utk koreksi fiskal sendiri berarti yang bisa di koreksikan apakah hanya utk koreksi biaya/penghasilan Januari-Juni atau bisa utk semua transaksi sepanjang tahun (Januari-Desember) ?
- Originaly posted by rosano:
Maaf sekalian tanya lagi, utk koreksi fiskal sendiri berarti yang bisa di koreksikan apakah hanya utk koreksi biaya/penghasilan Januari-Juni atau bisa utk semua transaksi sepanjang tahun (Januari-Desember) ?
yang dikoreksi fiskal itu biaya & penghasilan yang ada selama Juli – Desember.
jadi yang terdapat pada 1771-I hanya peredaran usaha dan biaya yang timbul selaama jan-jun. - Originaly posted by rosano:
Maaf sekalian tanya lagi, utk koreksi fiskal sendiri berarti yang bisa di koreksikan apakah hanya utk koreksi biaya/penghasilan Januari-Juni atau bisa utk semua transaksi sepanjang tahun (Januari-Desember) ?
yang dikoreksi fiskal itu biaya & penghasilan yang ada selama Juli – Desember.
jadi yang terdapat pada 1771-I hanya peredaran usaha dan biaya yang timbul selaama jan-jun. @rosano: untuk koreksi fiskal hanya bln jan-juni saja
@rosano: untuk koreksi fiskal hanya bln jan-juni saja
Waduh jadi yang benar yang mana nih ? ada 2 tanggapan yang berbeda soal koreksi fiskla…
Utk yg PPh22 bagaimana juga ya? help
Waduh jadi yang benar yang mana nih ? ada 2 tanggapan yang berbeda soal koreksi fiskla…
Utk yg PPh22 bagaimana juga ya? help