Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Menghitung PPH Badan terkait PP46 tahun 2013
Menghitung PPH Badan terkait PP46 tahun 2013
- Originaly posted by rosano:
Utk PPh22 sendiri berarti jika tahun 2014 dimana saya sudah seluruhnya membayar melalui mekanisme PPh pasal 4 ayat 2 (1% dari omzet), berarti saya hanya punya opsi utk pengembalian pajak ?
pengembalian atau kreditkan
- Originaly posted by rosano:
Utk PPh22 sendiri berarti jika tahun 2014 dimana saya sudah seluruhnya membayar melalui mekanisme PPh pasal 4 ayat 2 (1% dari omzet), berarti saya hanya punya opsi utk pengembalian pajak ?
pengembalian atau kreditkan
- Originaly posted by luchu:
@rosano: untuk koreksi fiskal hanya bln jan-juni saja
tanya kenapa?
Salam
- Originaly posted by luchu:
@rosano: untuk koreksi fiskal hanya bln jan-juni saja
tanya kenapa?
Salam
- Originaly posted by hanif:
tanya kenapa?
kenapa tanya?
ngetes ya?salam piss
- Originaly posted by hanif:
tanya kenapa?
kenapa tanya?
ngetes ya?salam piss
- Originaly posted by hangsengnikkei:
Originaly posted by hanif:
tanya kenapa?kenapa tanya?
ngetes ya?salam piss
Lho…???
Salam
- Originaly posted by hangsengnikkei:
Originaly posted by hanif:
tanya kenapa?kenapa tanya?
ngetes ya?salam piss
Lho…???
Salam
- Originaly posted by hanif:
Lho…???
Salam
hihihi…
- Originaly posted by hanif:
Lho…???
Salam
hihihi…
Saya wrap up ya rekan-rekan biar tidak salah:
Pertanyaanya:
1. Bagaimana menghitung PPH Badan atas Jan-Jun 2013 pada SPT Badan ?
Jawab:
Dihitung berdasarkan Laporan Laba Rugi Januari – Juni 2013 (termasuk koreksi Fiskal Jan-Jun 2013). Dan PPh25 dijadikan kredit pajak atas PPH Badan terhutang berdasarkan perhitungan seperti tersebut diatas.2. Pengisiannya nanti bagaimana diformulirnya ?
Jawab:
Untuk peredaran Juli-Desember 2013 dimasukan pada bagian "Penghasilan Usaha WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu" (Formulir 1771-1V)"3. Sehubungan dengan PP46 juga, atas PPh pasal 22 yang sudah dibayar bagaimana perlakuannya? Apakah bisa di kompesasi ke Pasal 4 ayat 2 pada pembayaran bulanan atau hanya pada perhitungan pajak badan akhir tahun 2013 ? Bagaimana dengan bulan-bulan dimana ada PPh22 ?
Jawab:
PPh Pasal 22 yang timbul selama masa Januari-Juni 2013 di kreditkan atas PPH Badan terhutang. Sedangkan PPh 22 Juli-Desember 2013 dimintakan restitusinya dan tidak dapat di kreditkan (yg ini bener tidak ya??)Betul tidak yang rekan-rekan senior ??
Tks
Saya wrap up ya rekan-rekan biar tidak salah:
Pertanyaanya:
1. Bagaimana menghitung PPH Badan atas Jan-Jun 2013 pada SPT Badan ?
Jawab:
Dihitung berdasarkan Laporan Laba Rugi Januari – Juni 2013 (termasuk koreksi Fiskal Jan-Jun 2013). Dan PPh25 dijadikan kredit pajak atas PPH Badan terhutang berdasarkan perhitungan seperti tersebut diatas.2. Pengisiannya nanti bagaimana diformulirnya ?
Jawab:
Untuk peredaran Juli-Desember 2013 dimasukan pada bagian "Penghasilan Usaha WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu" (Formulir 1771-1V)"3. Sehubungan dengan PP46 juga, atas PPh pasal 22 yang sudah dibayar bagaimana perlakuannya? Apakah bisa di kompesasi ke Pasal 4 ayat 2 pada pembayaran bulanan atau hanya pada perhitungan pajak badan akhir tahun 2013 ? Bagaimana dengan bulan-bulan dimana ada PPh22 ?
Jawab:
PPh Pasal 22 yang timbul selama masa Januari-Juni 2013 di kreditkan atas PPH Badan terhutang. Sedangkan PPh 22 Juli-Desember 2013 dimintakan restitusinya dan tidak dapat di kreditkan (yg ini bener tidak ya??)Betul tidak yang rekan-rekan senior ??
Tks
- Originaly posted by rosano:
Dihitung berdasarkan Laporan Laba Rugi Januari – Juni 2013 (termasuk koreksi Fiskal Jan-Jun 2013). Dan PPh25 dijadikan kredit pajak atas PPH Badan terhutang berdasarkan perhitungan seperti tersebut diatas.
mantaf…
Originaly posted by rosano:Untuk peredaran Juli-Desember 2013 dimasukan pada bagian "Penghasilan Usaha WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu" (Formulir 1771-1V)"
ajib
Originaly posted by rosano:PPh Pasal 22 yang timbul selama masa Januari-Juni 2013 di kreditkan atas PPH Badan terhutang. Sedangkan PPh 22 Juli-Desember 2013 dimintakan restitusinya dan tidak dapat di kreditkan (yg ini bener tidak ya??)
bisa dikreditkan juga koq…
- Originaly posted by rosano:
Dihitung berdasarkan Laporan Laba Rugi Januari – Juni 2013 (termasuk koreksi Fiskal Jan-Jun 2013). Dan PPh25 dijadikan kredit pajak atas PPH Badan terhutang berdasarkan perhitungan seperti tersebut diatas.
mantaf…
Originaly posted by rosano:Untuk peredaran Juli-Desember 2013 dimasukan pada bagian "Penghasilan Usaha WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu" (Formulir 1771-1V)"
ajib
Originaly posted by rosano:PPh Pasal 22 yang timbul selama masa Januari-Juni 2013 di kreditkan atas PPH Badan terhutang. Sedangkan PPh 22 Juli-Desember 2013 dimintakan restitusinya dan tidak dapat di kreditkan (yg ini bener tidak ya??)
bisa dikreditkan juga koq…
- Originaly posted by priadiar4:
a. lampiran III bagian A butir 14 (Penghasilan Lain yang Dikenakan Pajak Final
dan/atau Bersifat Final, Formulir 1770-111) bagi Wajib Pajak orang pribadi;
b. lampiran IV bagian A butir 16 dengan mengisi "Penghasilan Usaha WP yang Memiliki
Peredaran Bruto Tertentu" (Formulir 1771-1V) bagi Wajib Pajak badan.sepertinya SE nya terbalik untuk OP 16 dan untuk badan 14 (karena utk badan hanya sd 14) coba dilihat di SPTnya. saya pernah ikut waktu sosialisai di KPP dan mempertanyakan hal tsb. jawabannya sepertinya salah ketik ??
salam