• Menghitung PPh 25

     keeira updated 9 years, 6 months ago 7 Members · 23 Posts
  • aiaiy

    Member
    22 October 2014 at 9:57 am
    Originaly posted by tobank:

    Originaly posted by keeira :
    untuk tahun 2014..

    Menurut sy PPh. psl 25 -2014 dasarnya SPT. 2013, krn SPT. 2013 nihil maka PPh. 25 Apr s/d Des 2014 nihil.
    mohon koreksi rekan yg lain. trims

    salam

    Setujuu

  • keeira

    Member
    22 October 2014 at 4:37 pm
    Originaly posted by tobank:

    Menurut sy PPh. psl 25 -2014 dasarnya SPT. 2013, krn SPT. 2013 nihil maka PPh. 25 Apr s/d Des 2014 nihil.
    mohon koreksi rekan yg lain. trims

    besar pph 29 akhir tahun nanti berarti dibayarkan semuanya di akhir tahun ya rekan? kalau seperti itu diperbolehkan ya, tanpa harus mengangsur setiap bulannya?
    kalau harus mengangsur pph 25 pun juga harus mengajukan perubahan angsuran pph 25 ke KPP

  • keeira

    Member
    22 October 2014 at 4:40 pm
    Originaly posted by aiaiy:

    bukannya tahun 2013 sudah bisa ya rekan? kan berlaku 1 juli 2013 jd kalau omzet dibawah 4,8m langsung final 1% tiap bulan, kl ditotalkan dari januari sampai desember 2013 omzet ternyata diatas 4,8m maka perhitungannya jadi setengah2, jan-jun tarif umum, jul smp des tetap pp46 karena sudah terlanjur dibayarkan per bulannya, dan tidak bisa PBK..
    sepengetahuan saya seperti itu, tetepi kalau kurang tepat mohon dikoreksi, terimakasih
    salam 🙂

    untuk pp 46 itu dihitungnya dari satu tahun sejak tahun komersial bukan ya rekan? kalau bulan oktober 2014 ini baru beroperasi secara komersial otomatis berarti saya masih menggunakan tarif umum. seperti itu bukan ya? mohon penjelasan bagi rekan-rekan semua.
    salam

  • blacktaxman

    Member
    23 October 2014 at 9:12 am
    Originaly posted by keeira:

    untuk pp 46 itu dihitungnya dari satu tahun sejak tahun komersial bukan ya rekan? kalau bulan oktober 2014 ini baru beroperasi secara komersial otomatis berarti saya masih menggunakan tarif umum. seperti itu bukan ya? mohon penjelasan bagi rekan-rekan semua.
    salam

    Setelah saya baca SE-42 tahun 2013 dan membaca beberapa referensi.
    Untuk tahun 2014 sampai dengan akhir tahun 2015 tidak ada pembayaran pajak sesuai PP-46 tahun 2013.
    Tahun komersial dihitung 1 tahun sejak memperoleh penghasilan yaitu dari bulan Oktober 2014-Oktober 2015 dan diteruskan sampai 31 Desember 2015.
    Untuk penentuan dasar peredaran bruto dalam rangka pembayaran pajak sesuai PP-46 pada tahun 2016 menggunakan omzet selama tahun 2015.

    Mungkin ada yang mengoreksi atau pendapat dari rekan-rekan lain.

  • tobank

    Member
    23 October 2014 at 9:54 am

    Originaly posted by blacktaxman:
    Setelah saya baca SE-42 tahun 2013 dan membaca beberapa referensi.
    Untuk tahun 2014 sampai dengan akhir tahun 2015 tidak ada pembayaran pajak sesuai PP-46 tahun 2013.

    Setuju.

    Originaly posted by blacktaxman:
    Untuk penentuan dasar peredaran bruto dalam rangka pembayaran pajak sesuai PP-46 pada tahun 2016 menggunakan omzet selama tahun 2015.

    Mantap . . . . ., rekan

    Kita tunggu ulasan dari rekan2 yg lain,

    salam

  • tobank

    Member
    23 October 2014 at 10:08 am

    Originaly posted by keeira:
    besar pph 29 akhir tahun nanti berarti dibayarkan semuanya di akhir tahun ya rekan? kalau seperti itu diperbolehkan ya, tanpa harus mengangsur setiap bulannya?

    1. tuk PPh. 25 & PPh. 29 thn 2014, ya
    2. PPh. 25 th. 2015 dasarnya 1/12 dari PPh. 29 -2014

    hemat saya begitu rekan, mohon koreksinya.

  • keeira

    Member
    23 October 2014 at 10:12 am
    Originaly posted by blacktaxman:

    Setelah saya baca SE-42 tahun 2013 dan membaca beberapa referensi.
    Untuk tahun 2014 sampai dengan akhir tahun 2015 tidak ada pembayaran pajak sesuai PP-46 tahun 2013.

    terima kasih rekan atas infonya.

  • keeira

    Member
    23 October 2014 at 10:18 am
    Originaly posted by tobank:

    1. tuk PPh. 25 & PPh. 29 thn 2014, ya
    2. PPh. 25 th. 2015 dasarnya 1/12 dari PPh. 29 -2014

    hemat saya begitu rekan, mohon koreksinya.

    terima kasih rekan

Viewing 16 - 23 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now