Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Menghitung PPh 25
- Originaly posted by tobank:
Originaly posted by keeira :
untuk tahun 2014..Menurut sy PPh. psl 25 -2014 dasarnya SPT. 2013, krn SPT. 2013 nihil maka PPh. 25 Apr s/d Des 2014 nihil.
mohon koreksi rekan yg lain. trimssalam
Setujuu
- Originaly posted by tobank:
Menurut sy PPh. psl 25 -2014 dasarnya SPT. 2013, krn SPT. 2013 nihil maka PPh. 25 Apr s/d Des 2014 nihil.
mohon koreksi rekan yg lain. trimsbesar pph 29 akhir tahun nanti berarti dibayarkan semuanya di akhir tahun ya rekan? kalau seperti itu diperbolehkan ya, tanpa harus mengangsur setiap bulannya?
kalau harus mengangsur pph 25 pun juga harus mengajukan perubahan angsuran pph 25 ke KPP - Originaly posted by aiaiy:
bukannya tahun 2013 sudah bisa ya rekan? kan berlaku 1 juli 2013 jd kalau omzet dibawah 4,8m langsung final 1% tiap bulan, kl ditotalkan dari januari sampai desember 2013 omzet ternyata diatas 4,8m maka perhitungannya jadi setengah2, jan-jun tarif umum, jul smp des tetap pp46 karena sudah terlanjur dibayarkan per bulannya, dan tidak bisa PBK..
sepengetahuan saya seperti itu, tetepi kalau kurang tepat mohon dikoreksi, terimakasih
salam 🙂untuk pp 46 itu dihitungnya dari satu tahun sejak tahun komersial bukan ya rekan? kalau bulan oktober 2014 ini baru beroperasi secara komersial otomatis berarti saya masih menggunakan tarif umum. seperti itu bukan ya? mohon penjelasan bagi rekan-rekan semua.
salam - Originaly posted by keeira:
untuk pp 46 itu dihitungnya dari satu tahun sejak tahun komersial bukan ya rekan? kalau bulan oktober 2014 ini baru beroperasi secara komersial otomatis berarti saya masih menggunakan tarif umum. seperti itu bukan ya? mohon penjelasan bagi rekan-rekan semua.
salamSetelah saya baca SE-42 tahun 2013 dan membaca beberapa referensi.
Untuk tahun 2014 sampai dengan akhir tahun 2015 tidak ada pembayaran pajak sesuai PP-46 tahun 2013.
Tahun komersial dihitung 1 tahun sejak memperoleh penghasilan yaitu dari bulan Oktober 2014-Oktober 2015 dan diteruskan sampai 31 Desember 2015.
Untuk penentuan dasar peredaran bruto dalam rangka pembayaran pajak sesuai PP-46 pada tahun 2016 menggunakan omzet selama tahun 2015.Mungkin ada yang mengoreksi atau pendapat dari rekan-rekan lain.
Originaly posted by blacktaxman:
Setelah saya baca SE-42 tahun 2013 dan membaca beberapa referensi.
Untuk tahun 2014 sampai dengan akhir tahun 2015 tidak ada pembayaran pajak sesuai PP-46 tahun 2013.Setuju.
Originaly posted by blacktaxman:
Untuk penentuan dasar peredaran bruto dalam rangka pembayaran pajak sesuai PP-46 pada tahun 2016 menggunakan omzet selama tahun 2015.Mantap . . . . ., rekan
Kita tunggu ulasan dari rekan2 yg lain,
salam
Originaly posted by keeira:
besar pph 29 akhir tahun nanti berarti dibayarkan semuanya di akhir tahun ya rekan? kalau seperti itu diperbolehkan ya, tanpa harus mengangsur setiap bulannya?1. tuk PPh. 25 & PPh. 29 thn 2014, ya
2. PPh. 25 th. 2015 dasarnya 1/12 dari PPh. 29 -2014hemat saya begitu rekan, mohon koreksinya.
- Originaly posted by blacktaxman:
Setelah saya baca SE-42 tahun 2013 dan membaca beberapa referensi.
Untuk tahun 2014 sampai dengan akhir tahun 2015 tidak ada pembayaran pajak sesuai PP-46 tahun 2013.terima kasih rekan atas infonya.
- Originaly posted by tobank:
1. tuk PPh. 25 & PPh. 29 thn 2014, ya
2. PPh. 25 th. 2015 dasarnya 1/12 dari PPh. 29 -2014hemat saya begitu rekan, mohon koreksinya.
terima kasih rekan