Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Menghitung PPh 25
Permisi rekan rekan semua, saya masih newbie..
Prsh saya pada SPT tahun 2013 nihil karena belum beroperasi. Sementara pada bulan oktober ini mulai berjalan dan ada pemasukan. Cara menghitung pph 25 nya bagaimana ya karena dasar pph badan sebelumnya masih nihil? Terima kasih…untuk tahun 2014 tetap ada kewajiban pph pasal 25. perusahaan anda akan ada kewajiban pph pasal 25 ditahun 2015 setelah pelaporan spt badan tahun 2014.
dihitung seprti biasa rekan dari mulai rekonsiliasi sampai ketemu PKP terus jika ada yang di kreditkan silahkan dikreditkan lalu bisa mendapatkan pph 25 nya rekan..
tapi dilihat juga omzetnya kalau lebih dari 4,8m kena pph25 tapi kalau dibawah 4,8m pakai pp46
Penghasilan neto bulan Oktober 2013 disetahunkan.
Kemudian dikali tarif badan 25% dan dibagi dengan 12.
PMK-208 TAHUN 2009
- Originaly posted by blacktaxman:
Penghasilan neto bulan Oktober 2013 disetahunkan.
Kemudian dikali tarif badan 25% dan dibagi dengan 12.
PMK-208 TAHUN 2009
setujuh
- Originaly posted by blacktaxman:
Penghasilan neto bulan Oktober 2013 disetahunkan.
Kemudian dikali tarif badan 25% dan dibagi dengan 12.
PMK-208 TAHUN 2009
kalau misal omzetnya nanti kurang dari 4,8 M apakah pakai pp46 seperti yang disebutkan rekan aiaiy?
- Originaly posted by keeira:
kalau misal omzetnya nanti kurang dari 4,8 M apakah pakai pp46 seperti yang disebutkan rekan aiaiy?
Menurut saya bisa tapi di tahun 2014.
Dasar pengenaan PP 46 berdasarkan peredaran bruto tahun 2014 yang disetahunkan dan belum melebihi 4,8 Milyar. - Originaly posted by blacktaxman:
Menurut saya bisa tapi di tahun 2014.
Dasar pengenaan PP 46 berdasarkan peredaran bruto tahun 2014 yang disetahunkan dan belum melebihi 4,8 Milyar.Sori yang bener tahun 2015.
Kalau dibawah 4,8 M memakai PP 46
Originaly posted by keeira:
Prsh saya pada SPT tahun 2013 nihil karena belum beroperasi. Sementara pada bulan oktober ini mulai berjalan dan ada pemasukan. Cara menghitung pph 25 nya bagaimana ya karena dasar pph badan sebelumnya masih nihil? Terima kasih…Maaf rekan keeira, kalo boleh tau maksudnya PPh 25 tuk tahun 2014 tau 2015 ?
salam
- Originaly posted by tobank:
Maaf rekan keeira, kalo boleh tau maksudnya PPh 25 tuk tahun 2014 tau 2015 ?
salam
untuk tahun 2014… sebelumnya pph 25 selalu dilaporkan nihil karena belum ada operasi apapun
Originaly posted by keeira :
untuk tahun 2014..Menurut sy PPh. psl 25 -2014 dasarnya SPT. 2013, krn SPT. 2013 nihil maka PPh. 25 Apr s/d Des 2014 nihil.
mohon koreksi rekan yg lain. trimssalam
- Originaly posted by blacktaxman:
Originaly posted by blacktaxman:
Menurut saya bisa tapi di tahun 2014.
Dasar pengenaan PP 46 berdasarkan peredaran bruto tahun 2014 yang disetahunkan dan belum melebihi 4,8 Milyar.Sori yang bener tahun 2015.
bukannya tahun 2013 sudah bisa ya rekan? kan berlaku 1 juli 2013 jd kalau omzet dibawah 4,8m langsung final 1% tiap bulan, kl ditotalkan dari januari sampai desember 2013 omzet ternyata diatas 4,8m maka perhitungannya jadi setengah2, jan-jun tarif umum, jul smp des tetap pp46 karena sudah terlanjur dibayarkan per bulannya, dan tidak bisa PBK..
sepengetahuan saya seperti itu, tetepi kalau kurang tepat mohon dikoreksi, terimakasih
salam 🙂