Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Menghitung PPh 21 atas Gaji+Tunjangan, Gaji ke 13, dan THR

Tagged: 

  • Menghitung PPh 21 atas Gaji+Tunjangan, Gaji ke 13, dan THR

     Anonymous updated 2 years, 1 month ago 2 Members · 7 Posts
  • Anonymous

    Deleted User
    20 March 2022 at 5:48 pm

    Bagaimana menghitung pph 21 atas gaji+tunjangan (penghasilan teratur), gaji ke 13 dan thr (penghasilan diluar gaji/tidak teratur) ?

    Misal:

    Status K/2, bernpwp

    Gaji+tunjangan per bulan 6,3jt

    Thr sebesar 7jt didapat pada bulan mei

    Gaji ke 13 sebesar 7jt didapat pd bulan juni

    Apabila diket seperti itu, yang saya tau:

    PPh 21 setahun atas gaji+tunjangan -> 216.000

    PPh 21 setahun atas gaji+tunjangan dan thr -> 548.500

    Sehingga pph 21 atas thr nya -> 332.500

    Mohon koreksinya,

    Lalu yang pph 21 atas gaji ke 13 apakah sama seperti itu?

    Jika sama, apakah total keseluruhan setahun pph 21 nya sebesar 1.213.500?

    Mohon bantuannya,

    Salam.

  • Johnson

    Member
    20 March 2022 at 10:31 pm

    dari contoh rekan menghitung pph21 atas Thr sudah benar. utk keseluruhan gaji+thr+gaji ke-13, saya pakai kalkulator pph21 dapatnya 881.000 saja.

    silahkan pakai https://kalkulator.ortax.org/

    • Anonymous

      Deleted User
      21 March 2022 at 7:46 am

      Pagi rekan,

      Untuk gaji ke 13 di isi di bagian penghasilan yang mana?

      dan apabila mengalami kenaikan gaji yang awalnya 6,3jt (januari s/d mei), menjadi 6,5jt (juni s/d desember), mana yang dipakai untuk acuan menghitung pph21nya thr maupun gaji ke 13?

      Mohon bantuannya,

      Salam.

      • Johnson

        Member
        23 March 2022 at 9:41 pm

        gaji ke-13, masukan ke bonus bisa, atau tunjangan juga bisa.

        ketika menghitung pph atas penambahan THR dan/atau Gaji ke-13, dengan diketahui ada kenaikan gaji di bulan ke-6 misalnya, kamu pakai penghasilan 6,3 juta x5 bulan + 6,5juta x 7 bulan.

        biasanya HRD memperhitungkan kembali (kenaikan gaji yang terjadi maupun bonus atau thr yang diberikan dipertengahn tahun) pada SPT masa Desember , itu mengapa Gajian di bulan Desember selalu di potong lebih besar dari biasanya.

        • Anonymous

          Deleted User
          23 March 2022 at 9:58 pm

          Baik rekan,

          Kalau menghitung manual, hasil ini sudah benar atau belum?

          PPh bulan jan-mei = 90.000, PPh atas thr = 138.542

          PPh bulan jun-des = 192.500, PPh atas gaji ke 13 = 193.958

          Atau opsi ke 2 ini: untuk thr dan gaji ke 13, gajinya disetahunkan Pengh.Neto PPh Jan-mei x 12/5 dan Pengh.Neto PPh Jun-Des x 12/7

          Sehingga hasilnya:

          Pph Jan-Mei = 90.000, PPh atas thr = 0

          PPh Jun-des = 192.500, PPh atas gaji ke 13 = 0

          Dari 2 tersebut benar yang mana rekan? Atau masih salah semua?

          Mohon bantuannya lagi rekan, terima kasih

          Salam.

  • Johnson

    Member
    23 March 2022 at 10:10 pm

    rekan hitung dulu mulai dari :
    Gaji 1 tahun = 6,3 x5 + 6,5×7 = 77jt (bukan dipisah-pisah)

    Jika sebelum THR dan Gaji ke-13 , dapatnya PPh 1 tahun = Rp 282.500

    Ketika Gaji 12 bulan + THR , dapat PPh 1 tahun = Rp. 615.000 . sehingga PPh atas THR nya = 332.500

    Ketika Gaji 12 bulan + THR + Gaji13 (saya anggap 6,5juta), dapat PPh 1 tahun = 923.750. sehingga PPh atas THr dan Gaji13 (secara bersama-sama) = Rp.641.250

    rekan pakai kalkultor ortax saja https://kalkulator.ortax.org/index_tahun.html

    • Anonymous

      Deleted User
      23 March 2022 at 10:15 pm

      Baik rekan saya mulai paham, terima kasih banyak rekan telah membantu saya,

      Salam.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now