Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Menghitung Pesangon yang ditanggung Perusahaan.

  • Menghitung Pesangon yang ditanggung Perusahaan.

  • Wahyudi

    Member
    15 April 2008 at 8:13 am

    Pa Kabar rekan2 ORTAX,
    Ada yg mo ngasih saran nggak? Gimana sih caranya menghitung Pajak Penghasilan atas Pesangon yang ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan (model gross up)?
    Apa seperti PPh yang ditanggung perusahaan? sebab kok waktu coba ta hitung ulang ndak nyambung? Kalo bisa sekalian contohnya.
    Thanks.

  • Wahyudi

    Member
    15 April 2008 at 8:13 am
  • Tamba

    Member
    17 April 2008 at 12:06 pm

    Mas Wahyudi, Perhitungan PPh Ps.21 untuk pesangon karyawan harus dibuatkan rumus matematikanya, dan rumus tersebut sangat tergantung kepada status, penghasilan karyawan tersebut, karena akan mempengaruhi tarif pajaknya. Hampir semua PPh Ps.21 yang saya tangani menggunakan metode gross up. Bisa diinfo contoh kasus agar bisa dibuatkan perhitungan PPh Ps.21? Thx

  • Wahyudi

    Member
    17 April 2008 at 4:24 pm

    Thanks rekan Tamba, datanya adalah sebagai berikut:
    Karyawan A, Status K/3 dengan Gaji Pokok Rp. 975.000,-/bln belum termasuk lembur. Potongan tetap adalah Jamsostek. Karena masa pengabdiannya yg hampir 15 Tahun maka sewaktu beliau pensiun diberikan uang pesangon dengan total Rp. 44.099.400,- dan pajak Rp. 954.970,- sepenuhnya menjadi tanggungan perusahaan.
    Demikian data singkatnya dan sekali lagi thanks atas bantuannya.

  • Wahyudi

    Member
    18 April 2008 at 3:43 pm

    Gimana rekan-2, apa sudah ada yg tahu cara meng-grossup atas uang pesangon?

  • Tamba

    Member
    21 April 2008 at 10:20 am

    Mas Wahyudi, Sorry baru buka ortax. Mau tanya penghasilan karyawan A s/d berhenti bekerja berapa dan kapan ? supaya bisa menghitung pajak atas pesangonnya. Thx.

  • Wahyudi

    Member
    21 April 2008 at 3:17 pm

    Penghasilan Karyawan A s.d berhenti gaji pokoknya ya jadi 975.000 x 4 bln, aliasnya dia berhenti pd tgl 05 April 2008.

  • Tamba

    Member
    22 April 2008 at 9:08 am

    Mas Wahyudi, mungkin rumus ini bisa membantu.
    Jika
    a = Pesangon yang diberikan sebelum gross up
    b = Tunjangan Pajak
    maka untuk perhitungan tunjangan pajak dalam kasus diatas adalah:

    b = (0,05 a – 1,250,000)/0,95

    Jadi jika Pesangon sebesar Rp 44,000,000, maka perhitungan untuk gross up adalah sbb:

    b = (2,200,000-1,250,000)/0,95
    b = 1,000,0000

    Nilai pesangonnya adalah Rp 44,000,000 + Rp 1,000,000 = Rp 45,000,000

    Dibuktikan:
    Pesangon (penghasilan bruto) Rp 45,000,000
    Dikecualikan dari pemotongan Rp 25,000,000
    Penghasilan dikenakan pajak Rp 20,000,000

    PPh Ps.21 terhutang = Rp 20,000,000 x 5% = Rp 1,000,000

    Demikian, semoga membantu.

    Thx

  • Wahyudi

    Member
    22 April 2008 at 11:25 am

    Thanks atas rumusnya rekan Tamba, tapi maaf angka sebesar Rp. 2.200.000,- itu dapatnya dari mana?

  • Tamba

    Member
    22 April 2008 at 12:21 pm

    Dari 0,05 x Rp 44,000,000 = Rp 2,200,000

  • yasin

    Member
    22 April 2008 at 12:25 pm

    dan yang 1.250.000 karna potongannya 5% bukan?

  • Tamba

    Member
    22 April 2008 at 12:34 pm

    Benar, rekan yasin
    Secara matematika maka rumus tersebut untuk tarif 5% di dapat dari,
    Jika
    a = Pesangon yang diberikan sebelum gross up
    b = Tunjangan Pajak

    ((a+b)-25,000,000)x 5% = b
    0,05a + 0,05b-1,250,000 = b
    0,05a – 1,250,000 = 0,95b
    (0,05a – 1,250,000)/0,95 = b

    Thx

  • Wahyudi

    Member
    22 April 2008 at 2:49 pm

    Coba kita isikan data yg ada sesuai rumus rekan tamba diatas:
    Pesangon netto = Rp. 44.099.400,-
    PPh. 21 final = ( Rp. 44.099.400 – Rp. 25.000.000 ) x 5% = Rp. 954.970,-
    Dg rumus yg ada :
    = ( Rp. 44.099.400 x 0,05 – Rp. 1.250.000 ) / 0,95
    = ( Rp. 2.204.970 – Rp. 1.250.000 )/0,95 = Rp. 1.005.231
    Total Bruto = Rp. 44.099.400 + Rp. 1.005.231 = Rp. 45.104.631
    PPh.21 Final = ( Rp. 45.104.631 – Rp. 25.000.000 ) x 0,05 = Rp. 1.005.231,-
    Kok belum KLOP? sebab PPh Final 21 Terutang sebenarnya kan Rp. 954.970 dan bukan Rp. 1.005.231 jadi masih ada selisih Rp. 50.261,-
    Betul kagak hitungan tersebut?

  • Tamba

    Member
    22 April 2008 at 3:19 pm

    Mas Wahyudi,
    Rumus yang saya berikan adalah untuk menghitung jumlah pesangonnya, jadi untuk jurnalnya adalah
    (D) Biaya Pesangon Rp45,104,631
    (K) Hutang Pajak Rp 1,005,231
    (K) Kas/Bank Rp44,099,400

    Jadi kalo Mas Wahyudi sudah menghitung PPh sebesar Rp 954,970 dan ditanggung perusahaan maka angka Rp 954,970 TIDAK DAPAT DIBIAYAKAN, tetapi jika Mas Wahyudi buat seperti diatas, maka angka Rp 1,005,231 DAPAT DIBIAYAKAN.
    Thx

  • ferry07

    Member
    22 April 2008 at 3:23 pm

    menurut saya rumus dari Tamba sudah benar…
    Take Home Pay nya Rp 44.099.400 kan…jadi klo mencari gross up PPh 21 ya benar rumus dari Tamba..Rp 45.104.631 – Rp 1.005.231 = Rp 44.099.400

    klo ..( Rp. 44.099.400 – Rp. 25.000.000 ) x 5% = Rp. 954.970,- adalah dipotong Pak bukannya gross up

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now