Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Menghitung Pesangon yang ditanggung Perusahaan.
Menghitung Pesangon yang ditanggung Perusahaan.
Pa Kabar rekan2 ORTAX,
Ada yg mo ngasih saran nggak? Gimana sih caranya menghitung Pajak Penghasilan atas Pesangon yang ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan (model gross up)?
Apa seperti PPh yang ditanggung perusahaan? sebab kok waktu coba ta hitung ulang ndak nyambung? Kalo bisa sekalian contohnya.
Thanks.Mas Wahyudi, Perhitungan PPh Ps.21 untuk pesangon karyawan harus dibuatkan rumus matematikanya, dan rumus tersebut sangat tergantung kepada status, penghasilan karyawan tersebut, karena akan mempengaruhi tarif pajaknya. Hampir semua PPh Ps.21 yang saya tangani menggunakan metode gross up. Bisa diinfo contoh kasus agar bisa dibuatkan perhitungan PPh Ps.21? Thx
Thanks rekan Tamba, datanya adalah sebagai berikut:
Karyawan A, Status K/3 dengan Gaji Pokok Rp. 975.000,-/bln belum termasuk lembur. Potongan tetap adalah Jamsostek. Karena masa pengabdiannya yg hampir 15 Tahun maka sewaktu beliau pensiun diberikan uang pesangon dengan total Rp. 44.099.400,- dan pajak Rp. 954.970,- sepenuhnya menjadi tanggungan perusahaan.
Demikian data singkatnya dan sekali lagi thanks atas bantuannya.Gimana rekan-2, apa sudah ada yg tahu cara meng-grossup atas uang pesangon?
Mas Wahyudi, Sorry baru buka ortax. Mau tanya penghasilan karyawan A s/d berhenti bekerja berapa dan kapan ? supaya bisa menghitung pajak atas pesangonnya. Thx.
Penghasilan Karyawan A s.d berhenti gaji pokoknya ya jadi 975.000 x 4 bln, aliasnya dia berhenti pd tgl 05 April 2008.
Mas Wahyudi, mungkin rumus ini bisa membantu.
Jika
a = Pesangon yang diberikan sebelum gross up
b = Tunjangan Pajak
maka untuk perhitungan tunjangan pajak dalam kasus diatas adalah:b = (0,05 a – 1,250,000)/0,95
Jadi jika Pesangon sebesar Rp 44,000,000, maka perhitungan untuk gross up adalah sbb:
b = (2,200,000-1,250,000)/0,95
b = 1,000,0000Nilai pesangonnya adalah Rp 44,000,000 + Rp 1,000,000 = Rp 45,000,000
Dibuktikan:
Pesangon (penghasilan bruto) Rp 45,000,000
Dikecualikan dari pemotongan Rp 25,000,000
Penghasilan dikenakan pajak Rp 20,000,000PPh Ps.21 terhutang = Rp 20,000,000 x 5% = Rp 1,000,000
Demikian, semoga membantu.
Thx
Thanks atas rumusnya rekan Tamba, tapi maaf angka sebesar Rp. 2.200.000,- itu dapatnya dari mana?
Dari 0,05 x Rp 44,000,000 = Rp 2,200,000
dan yang 1.250.000 karna potongannya 5% bukan?
Benar, rekan yasin
Secara matematika maka rumus tersebut untuk tarif 5% di dapat dari,
Jika
a = Pesangon yang diberikan sebelum gross up
b = Tunjangan Pajak((a+b)-25,000,000)x 5% = b
0,05a + 0,05b-1,250,000 = b
0,05a – 1,250,000 = 0,95b
(0,05a – 1,250,000)/0,95 = bThx
Coba kita isikan data yg ada sesuai rumus rekan tamba diatas:
Pesangon netto = Rp. 44.099.400,-
PPh. 21 final = ( Rp. 44.099.400 – Rp. 25.000.000 ) x 5% = Rp. 954.970,-
Dg rumus yg ada :
= ( Rp. 44.099.400 x 0,05 – Rp. 1.250.000 ) / 0,95
= ( Rp. 2.204.970 – Rp. 1.250.000 )/0,95 = Rp. 1.005.231
Total Bruto = Rp. 44.099.400 + Rp. 1.005.231 = Rp. 45.104.631
PPh.21 Final = ( Rp. 45.104.631 – Rp. 25.000.000 ) x 0,05 = Rp. 1.005.231,-
Kok belum KLOP? sebab PPh Final 21 Terutang sebenarnya kan Rp. 954.970 dan bukan Rp. 1.005.231 jadi masih ada selisih Rp. 50.261,-
Betul kagak hitungan tersebut?Mas Wahyudi,
Rumus yang saya berikan adalah untuk menghitung jumlah pesangonnya, jadi untuk jurnalnya adalah
(D) Biaya Pesangon Rp45,104,631
(K) Hutang Pajak Rp 1,005,231
(K) Kas/Bank Rp44,099,400Jadi kalo Mas Wahyudi sudah menghitung PPh sebesar Rp 954,970 dan ditanggung perusahaan maka angka Rp 954,970 TIDAK DAPAT DIBIAYAKAN, tetapi jika Mas Wahyudi buat seperti diatas, maka angka Rp 1,005,231 DAPAT DIBIAYAKAN.
Thxmenurut saya rumus dari Tamba sudah benar…
Take Home Pay nya Rp 44.099.400 kan…jadi klo mencari gross up PPh 21 ya benar rumus dari Tamba..Rp 45.104.631 – Rp 1.005.231 = Rp 44.099.400klo ..( Rp. 44.099.400 – Rp. 25.000.000 ) x 5% = Rp. 954.970,- adalah dipotong Pak bukannya gross up