Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Orang Pribadi › Mengenai 1770 S-I C : DAFTAR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh OLEH PIHAK LAIN DAN
Mengenai 1770 S-I C : DAFTAR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh OLEH PIHAK LAIN DAN
Saya kerja remote di indonesia di perusahaan jepang yang tidak ada cabangnya di indonesia.
Saya diminta untuk membayar pajak di indonesia oleh kantor saya, sehingga saya sedang mengurusi SPT 1770 S dan membayar pajak tersebut untuk 2021.
di bagian 1770 S -I ada BAGIAN C : DAFTAR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh OLEH PIHAK LAIN DAN PPh DITANGGUNG PEMERINTAH yang mana saya tidak memiliki daftar potongan tetapi saya harus mengisi kolom tersebut di e-form maupun e-filing.
apa yang harus saya isi agar bisa menyelesaikan pengisian form SPT saya? terima kasih sebelumnya
Sepertinya itu sudah dilock oleh sistem. Solusi lain, rekan pakai Form 1770 , dan lapor Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. isikan nanti sumber penghasilan adalah perushaaan Jepang tsb, NPWP 000. ini ada di Lampiran 1770-I Bagian C.
tidak ada bukti potong pakai 1770 rekan