Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Mengenai 1770 S-I C : DAFTAR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh OLEH PIHAK LAIN DAN

Tagged: ,

  • Mengenai 1770 S-I C : DAFTAR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh OLEH PIHAK LAIN DAN

     harind updated 2 years, 4 months ago 3 Members · 3 Posts
  • Bragus Jr

    Member
    15 March 2022 at 10:21 pm

    Saya kerja remote di indonesia di perusahaan jepang yang tidak ada cabangnya di indonesia.

    Saya diminta untuk membayar pajak di indonesia oleh kantor saya, sehingga saya sedang mengurusi SPT 1770 S dan membayar pajak tersebut untuk 2021.

    di bagian 1770 S -I ada BAGIAN C : DAFTAR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh OLEH PIHAK LAIN DAN PPh DITANGGUNG PEMERINTAH yang mana saya tidak memiliki daftar potongan tetapi saya harus mengisi kolom tersebut di e-form maupun e-filing.

    apa yang harus saya isi agar bisa menyelesaikan pengisian form SPT saya? terima kasih sebelumnya

  • Johnson

    Member
    19 March 2022 at 2:23 pm

    Sepertinya itu sudah dilock oleh sistem. Solusi lain, rekan pakai Form 1770 , dan lapor Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. isikan nanti sumber penghasilan adalah perushaaan Jepang tsb, NPWP 000. ini ada di Lampiran 1770-I Bagian C.

  • harind

    Member
    20 March 2022 at 6:07 pm

    tidak ada bukti potong pakai 1770 rekan

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now