Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Mencatat Pembayaran Utang yang tidak terjurnal di periode sebelumnya

  • Mencatat Pembayaran Utang yang tidak terjurnal di periode sebelumnya

     roenk updated 1 year, 5 months ago 2 Members · 2 Posts
  • Beni Saputra

    Member
    9 November 2022 at 3:27 pm

    Ijin bertanya rekan-rekan. Jika ada transaksi utang di periode sebelumnnya dan utang itu lupa dicatat (dijurnal) di periode sebelumnya dan sudah tutup buku, lalu ada pembayaran untuk utang tersebut di periode yang sedang berjalan. Bagaimana cara mencatatnya? Bagaimana saya memunculkan akun hutang yg lupa dicatat tsb? Terima kasih banyak sebelumnya

  • roenk

    Member
    15 November 2022 at 9:56 am

    apakah transaksi utang itu terkait biaya, pembelian atau pinjaman atau transaksi lainnya? terus apakah transaksi lupa dicatat (dijurnal)hanya dari sisi hutang sementara dari sisi biaya atau asetya sudah dicatat? atau memang sama sekali keseluruhan hutang tersebut belum dicatat?

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now