Informasi Pajak Terkini › Forums › Akuntansi Pajak › Mencatat Pembayaran Utang yang tidak terjurnal di periode sebelumnya
Mencatat Pembayaran Utang yang tidak terjurnal di periode sebelumnya
Ijin bertanya rekan-rekan. Jika ada transaksi utang di periode sebelumnnya dan utang itu lupa dicatat (dijurnal) di periode sebelumnya dan sudah tutup buku, lalu ada pembayaran untuk utang tersebut di periode yang sedang berjalan. Bagaimana cara mencatatnya? Bagaimana saya memunculkan akun hutang yg lupa dicatat tsb? Terima kasih banyak sebelumnya
apakah transaksi utang itu terkait biaya, pembelian atau pinjaman atau transaksi lainnya? terus apakah transaksi lupa dicatat (dijurnal)hanya dari sisi hutang sementara dari sisi biaya atau asetya sudah dicatat? atau memang sama sekali keseluruhan hutang tersebut belum dicatat?
Viewing 1 - 3 of 3 replies