Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Menafikan Konsultan Pajak – Apa Kata Dunia ?

  • Menafikan Konsultan Pajak – Apa Kata Dunia ?

     AdeR updated 15 years, 4 months ago 15 Members · 21 Posts
  • Husin

    Member
    17 November 2008 at 7:29 pm

    Tersurat pada Berita Pajak 15/7-2008, A.Syarifuddin Alsyah, Ka Kanwil Jakarta Selatan mengatakan tugas konsultan pajak yang seharusnya MELURUSKAN yang bengkok justru MEMBENGKOKKAN yang lurus. Untuk mengatasinya semua kantor pajak modern ada Account Representatif (AR) " jadi tidak perlu lagi konsultan pajak", konon begitulah kata beliau. Kalau konsultan pajak dinafikan seperti statement tersebut, lalu … apa kata dunia ? ….

    ( Warta IKPI Edisi IV – Oleh : Arslan Soekoen )

    Bagaiamana tanggapan rekan-rekan ?

    Lalu dimana posisi Kuasa WP "Bukan Konsultan Pajak" yang berasal dari Lulusan Perguran Tinggi Program Studi Perpajakan ?

  • Husin

    Member
    17 November 2008 at 7:29 pm
  • Rike

    Member
    18 November 2008 at 3:53 am

    Tulisan tersebut tidak menyinggung Akademisi prodi pajak, seharusnya akademisi prodi pajak posisinya sejajar dengan konsultan pajak, sekarang dikatain , rasa in tuh ….

  • Yuni

    Member
    18 November 2008 at 4:15 am

    mbak Rike udah baca lengkap ya tulisan ini , rasa in aja tuh konsultan pajak

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    18 November 2008 at 8:10 am

    Dear All Friend's

    Menurut pendapatku jika benar A. Sjarifuddin Alsah menuding ada Konsultan Pajak yang membengkokan permasalahan yang lurus perlu diberikan dan disertakan "bukti" untuk segera Konsultan Pajak yang demikian di kenakan sanksi dan diajukan ke Pengadilan. Jika tidak maka Bpk. A. Arslan Sukun apabila ybs. sebagai Anggota IKPI dapat segera menggugatnya ke PN.

    Kepada Pak. A. Sjarifuddin Alsah sebagai otoritas Pajak diusulkan agar segera membuat konsep PMK yang baru mengganti PMK-22/PM.03/2008 untuk diluruskan kembali agar tidak bersifat monopolistik, tidak melanggar hak azasi / kesetaraan / equality dan menuju kepastian hukum (certainty), PMK harus bernilai tambah (meritokrasi) bukan sebaliknya menimbulkan keresahan, membuka kesempatan untuk bersaing secara sehat (kompetisi) dalam memahami dan mengamalkan per UU Perpajakan yang hanya dapat dicerna secara akademisi, menciptakan non economic collection baik dari sisi tax payer maupun Pemerintah. etc.

    Demikian sekedar pendapat.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • surjono

    Member
    18 November 2008 at 9:41 am

    setau saya pak arslan itu Partner dari kantor konsultan pajak Arslan, Rauf dan Rekan..

    ya ini lah yang namanya gara2 1 orang yang nga bener jadinya citra semua kosultan pajak jadi rusak..

  • Sony

    Member
    18 November 2008 at 10:10 am

    Urusan lobi, yang lurus jadi bengkok dan yang bengkok jadi lurus . ha…ha..

  • AdeR

    Member
    18 November 2008 at 5:46 pm

    Kecenderungannya memang seperti yang dikatakan oleh Ka.Kanwil DJP Jakarta Selatan, bukan rahasia lagi WP yang menjadi langganan Konsultan Pajak selalu mau bayar pajak seminim mungkin, tarik menarik karena ada Fee yang lumayan besar maka konsultan pajak mengalah…

    Untuk mengimbangi jumlah WP yang jumlahnya semakin banyak sedangkan kemampuan AR terbatas maka pemerintah via PP.80/2007 memberi kesempatan kepada para akademisi lulusan pajak minimal D.3 untuk melayani WP dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

    Kembali tarik menarik antara Konsultan pajak senior dengan otoritas pajak akhirnya otoritas pajak mengalah maka terbitlah PMK.22 yang memberi porsi besar kepada konsultan pajak sedangkan akademisi pajak hanya diberi jatah WP yang kecil saja.

    Harapan ada tarik menarik kembali permasalahan PMK.22 antara Komunitas Pajak yang diwakili oleh akademisi pajak dengan Otoritas Pajak. Siapa yang kuat ? tentu saja KEBENARAN yang akan keluar sebagai pemenangnya, amin ….

  • Husin

    Member
    19 November 2008 at 9:58 am

    Tugas AR adalah memberi pelayanan kepada WP pada jam dinas.
    Tugas Konsultan Pajak dan Bukan Konsultan Pajak ( Lulusan PT Pajak ) memberi pelayanan kepada WP secara pribadi setiap waktu .

  • exfclinx_Barathum

    Member
    19 November 2008 at 10:28 am

    kmaren orang pajak disemprot sekarang Konsultan pajak disemprot.
    sekali lagi menurut saya hal itu tidak mencerminkan semuanya. ada 1 orang pajak gak bener bukan berarti itu mempresentasikan semua orang pajak, begitu juga ada 1 konsultan pajak gak benar, itu juga tidak mencerminkan semua konsultan pajak gak benar. Marilah kita jangan selalu melihat kesalahan orang lain terus, kalau ada kesalahan maka perlulah kita menegur dan mengambil sikap dengan etika yang ada.Marilah kita perbaiki dengan bersama2. jangan kita repotkan waktu, tenaga dan kesempatan kita untuk melihat kesalahan2 orang lain. tapi gunakan itu semua untuk sesuatu hal bermanfaat yang lebih urgent lainnya. Kesalahan wajib diperbaiki, kegagalan wajib di evaluasi, Kezaliman wajib ditindas, Kata maaf diterima untuk perbaikan yang lebih baik ke depan.
    mohon maaf kalau ada opini saya yang menyakiti perasaan rekan2.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    19 November 2008 at 11:57 am

    Dear All Friends Attn: Exfclinx Barathum

    Setuju anjurannya dan simpatik.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • David

    Member
    19 November 2008 at 7:58 pm

    semua khotbah agama adalah benar dan baik buat semua insan, tetapi PMK.22 baik buat siapa ? Konsultan Pajak IKPI ? Lulusan Perguruan Tinggi studi pajak ? dimana letak keadilan duniawi ?

  • Sugeng

    Member
    20 November 2008 at 4:05 am

    Terus terang saya paling tidak seneng dengan Konsultan Pajak, mereka itu tidak ada bedanya dengan makelar, urusan kecil dibuat jadi besar, *****, lebih seneng pakai karyawan yang lulusan akuntansi / pajak , toh sekarang udah ada AR.

  • Olive

    Member
    20 November 2008 at 7:19 am

    Saya tidak sepakat dengan Anda, pernyataan Anda kurang simpatik. saya lebih sependapat dengan exfclinx_barathum.

  • surjono

    Member
    20 November 2008 at 9:13 am
    Originaly posted by Sugeng:

    Terus terang saya paling tidak seneng dengan Konsultan Pajak,

    pernyataan menarik, mungkin rekan sugeng ini seorang direktur perusahaan/pengusaha ampe bisa bilang gitu..

    sekali lagi, tidak semua konsultan pajak begitu.. tidak semua juga orang pajak begitu..

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now