Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Menafikan Konsultan Pajak – Apa Kata Dunia ?
Menafikan Konsultan Pajak – Apa Kata Dunia ?
emang ada AR yang mau ngisiin SPT-nya WP? emang ada AR yang mau nyusun tax planningnya WP? emang ada AR yang mau ngelakuin tax review dari GL-nya WP?
lagian saat lagi dibutuhin, AR perusahaan gw jarang ada dikantor, pas di tlp hpnya malah putus2… alaaaah yang gratisan nggak pernah memuaskan…
Ada isu menarik dari munculnya AR di jajaran DJP saat semua KPP bermigrasi menjadi KPP modern yg saya dapatkan dari seorang pakar komunikasi, yg intinya adalah :
Mulanya tidak ada yang namanya Seksi Pengawasan dan Konsultasi. Yang ada adalah Seksi Pengawasan saja, yang fungsinya adalah mengawasi pelaksanaan kewajiban perpajakan WP di area yang ditentukan. Lalu ada masukan, jika ingin berhasil dalam mengawasi, Anda harus bisa masuk dan diterima, dan syukur bila dipercaya di lingkungan WP.
Cara apa yg efektif utk itu?
Setelah mengalami pengolahan yg cukup matang, muncullah ide 'memberi konsultansi'… dan gratis.
Rupanya wacana tsb menarik para petinggi DJP, shg sekarang kita temui Seksi Pengawasan dan Konsultasi di KPP modern, dgn sebutan yg ramah terhadap petugas di sana, Account Representative …Selamat menutup tahun 2008;
Selamat menyongsong 2009…Sebenarnya berapa besar kebutuhan WP atas jasa konsultan pajak itu, bila saja WP cukup piawai dalam hal membuat SPT Tahunan dan SPT Massa PPh dan PPN rasanya jasa konsultan itu apa diperlukan. cuma masalahnya kan wajib pajak di Indonesia ini kan kebanyakan kurang begitu care ttg masalah laporan ini, maunya enak dan gampangnya saja ga mau repot, dan bila seperti ini akan timbul peluang pihak ke 3 sebagai mediasi antara WP dan KPP, walau aku yakin sekali tidak semua yang katanya konsultan pajak itu memahami semua peraturan pajak. apalagi bila itu konsultan abal abal yang sekarang ini banyak berkeliaran.
Pihak Ditjen pajak sudah mewajibkan untuk setiap WP dapat menggunakan jasa konsultan pajak yang sudah mendapatkan sertifikat dan memiliki izin dan untuk itu pun harus dibekali surat kuasa khusus dari WP harus ber NPWP dll. cuma masalahnyanya kan konsultan seperti ini biasanya memasang harga yang sangat tinggi sehingga WP mau saja dibantu oleh orang yang katanya konsultan tapi baru sekedar bisa dan tahu. belum berserifikat. karena ya itu tadi biayanya murah walau tidak bertanggung jawab.
Mungkin solusinya begini, coba rekrut tenaga yang punya pendidikan S1 akuntansi dan diikutkan brevet pajak hingga mendapatkan sertifikat dan ijin. gaji mereka dengan jumlah yang pantas. saya kira dengan mempergunakan tenaga handal seperti ini akan lebih baik daripada memakai tenaga konsultan pajak.
ini hanya sekedar pendapat lho.saya stuju dengan pendapat sdr hards_2008 jika dikaitkan dengan statemnt saya soal isi-mengisi spt (atau hal lainnya tentang tax compliance) oleh konsultan pjk. Ada kondisi tertentu yang menjadi tidak tepat jika mengacu pada statmnt saya mengenai tax compliance oleh konsultan seperti penjelasan sdr hards_2008. Tetapi jika suatu perusahaan dihadapkan pada kondisi dimana menghire karyawan lagi akan menjadi tidak efisien kalau tenaga yang ada dng penddkn akuntansi yang sudah dibebankan pekerjaan yang tidak hanya seputar akuntansi saja tetapi juga bidang lainnya menyangkut manajemen internal yang bahkan sudah diluar aspek keuangan perusahaan. Hal ini biasa terjadi pada perusahaan yang baru berdiri. Nah seperti penjelasan sdr hards_2008 saya setuju karena ada resiko yang dihadapi perusahaan jika menggunakan sembarang konsultan pajak. Bisa jadi konsultan pjk tersebut abal2 atau tidak menguasai bidangnya dengan baik. Oleh karena itu baik pendapat saya mengenai jasa konsultan untuk SPT atau hal2 lainnya tentang compliance maupun pendapat sdr hards_2008 tidak selalu tepat di setiap kondisi perusahaan.
thxKonsultan pajak kan pekerjaan juga. jadi nanti Konsultan pajak kerja untuk WP sedang AR tugasnya menggali potensi dari WP.
Tugas terselubung dari AR adalah menggali potensi membayar pajak dari WP.
Tugas terselubung dari Konsultan Pajak adalah menggali potensi kepentingan bisnis jasa untuk mencari keuntungan pribadi.Disarankan kepada WP lebih baik memakai karyawan sendiri dan bila diperlukan memakai Kuasa WP dari Lulusan PT studi pajak, tugas mereka ini murni sesuai dengan aturan perpajakan dan kaidah ilmu akuntasi/perpajakan ( tidak mempunyai maksud yang terselubung)
Diharapkan otoritas pajak menggali potensi yang terselubung dari Lulusan PT Studi Pajak yang selama ini terabaikan (dimunafikan) oleh PMK.22.