Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Memecah omzet seperti ini, apakah legal?

  • Memecah omzet seperti ini, apakah legal?

     Char Aznable updated 1 year ago 2 Members · 2 Posts
  • NIZAR F

    Member
    10 April 2023 at 4:38 pm

    Selamat sore, saya izin bertanya 🙏

    WP A. Memiliki online shop di marketplace B dan C. Kedua marketplace tersebut memiliki perjanjian anti money laundry sehingga seluruh penghasilan harus dicairkan menuju rekening atas nama mr A, tidak bisa dicairkan menuju rekening atas nama selain beliau.

    Hal ini membuat pusing mr A karena untuk menghindari batas PKP omzet 4.8M, mr A berencana untuk memisah kedua online shop tersebut, online shop di marketplace B tetap menjadi usaha perorangan, sedangkan online shop di marketplace C rencananya akan dibuatkan PT dengan rekening terpisah.

    Apakah memungkinkan jika setiap penghasilan dari online shop C akan dicairkan menuju rekening mr A terlebih dahulu, lalu ditransfer menuju rekening perusahaan tanpa mengubah nominalnya sedikitpun? Apakah hal itu memungkinkan? Misal tanggal 5 olshop C mencairkan uang 200,450,000, maka uang tersebut akan seluruhnya ditransfer dari rekening mr A menuju rekening PT C pada hari itu juga.

    Apakah dengan cara seperti itu legal dan membantu mr A agar tidak menjadi PKP? Misal omzet olshop B 3M per tahun dan olshop C 3M pertahun.

    Mohon bantuannya, terima kasih banyak 🙏

  • Char Aznable

    Member
    11 April 2023 at 9:11 am

    dengan kata lain pembayaran dri marketplace C hanya lewat Mr.A saja yang nantinya akan di transferkan kembali ke rekening C yang nantinya di buatkan PT.
    saya rasa ndak ada masalah asal pencatatan penjualannya tetap masuk di C, dan tidak di akui oleh B.

    CMIIW 🙂

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now