Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Melakukan Pencatatan Tanpa Pemberitahuan NPPN
Melakukan Pencatatan Tanpa Pemberitahuan NPPN
Saya seorang pekerja lepas semenjak Agustus 2022, namun sayangnya saya baru tahu mengenai NPPN di bulan April 2023 ini. Sehingga saya sudah tidak bisa melakukan pemberitahuan NPPN lagi.
Rencana saya adalah melakukan pencatatan dengan menggunakan NPPN untuk WP yang tidak melakukan pembukuan. Angkanya berdasarkan Lampiran II PER-17/PJ/2015.
Pertanyaannya, apakah ada resiko untuk melakukan hal tersebut? Bagaimana pengalaman kawan-kawan yang mengetahui kasus melakukan pencatatan tanpa pemberitahuan NPPN?
Saya sempat berkonsultasi dengan konsultan pajak. Rekomendasinya adalah tetap melakukan pencatatan. Alasannya:
– Banyak klien beliau yang aman melakukan pencatatan tanpa pemberitahuan NPPN
– Sangat jarang WP OP yang melakukan pembukuan
kalau dilihat di aturan memang seharusnya dilakukan pemberitahuan NPPN sehingga pasti ada resiko namun secara praktik memang banyak yang melakukan pencatatan tanpa pemberitahuan NPPN
Kalau mau melakukan pemberitahuan NPPN gimana ya bang step-step nya?