Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan mekanisme perhitungan dan pemungutan pajak penghasilan perusahaan menurut pp no 46 2013 ?

  • mekanisme perhitungan dan pemungutan pajak penghasilan perusahaan menurut pp no 46 2013 ?

     DionLampard updated 10 years, 10 months ago 4 Members · 17 Posts
  • ahmadanoval

    Member
    26 June 2013 at 7:12 pm

    dear all ortax members moga all sehat semua….mohon penjelasannya atas pp no 46 tsb

    omzet tahun 2012 3.8 milyar
    masa mei 2013. kami bayar pph 25 sebesar 150.500, sesuai SPT PPh tahunan tahun 2012.

    apakah dengan berlakunya PP no 46 tsb, maka pada pph 25 masa juli akan dihitung berdasarkan omzet bulan juli dikalikan 1%. apabila benar seperti ini perhitungannya. berarti pada akhir tahun spt badan kita nihil karena final.

    kalau memang benar seperti itu. apakah no mapnya sama dengan pph 25 atau pakai no map lainnya.masuk no map berapa pph final pp no 46 ini.

    atau ada petunjuk lainnya….tolong dong…penjelasannya….trimakasih sebelumnya atas tanggapannya nanti…….salam

  • ahmadanoval

    Member
    26 June 2013 at 7:12 pm

    dear all ortax members moga all sehat semua….mohon penjelasannya atas pp no 46 tsb

    omzet tahun 2012 3.8 milyar
    masa mei 2013. kami bayar pph 25 sebesar 150.500, sesuai SPT PPh tahunan tahun 2012.

    apakah dengan berlakunya PP no 46 tsb, maka pada pph 25 masa juli akan dihitung berdasarkan omzet bulan juli dikalikan 1%. apabila benar seperti ini perhitungannya. berarti pada akhir tahun spt badan kita nihil karena final.

    kalau memang benar seperti itu. apakah no mapnya sama dengan pph 25 atau pakai no map lainnya.masuk no map berapa pph final pp no 46 ini.

    atau ada petunjuk lainnya….tolong dong…penjelasannya….trimakasih sebelumnya atas tanggapannya nanti…….salam

  • ahmadanoval

    Member
    26 June 2013 at 7:12 pm
  • priadiar4

    Member
    27 June 2013 at 7:37 am
    Originaly posted by ahmadanoval:

    atau ada petunjuk lainnya….tolong dong…penjelasannya….trimakasih sebelumnya atas tanggapannya nanti…….salam

    petunjuk lainnya tunggu aturan pelaksananya..

  • priadiar4

    Member
    27 June 2013 at 7:37 am
    Originaly posted by ahmadanoval:

    atau ada petunjuk lainnya….tolong dong…penjelasannya….trimakasih sebelumnya atas tanggapannya nanti…….salam

    petunjuk lainnya tunggu aturan pelaksananya..

  • ahmadanoval

    Member
    27 June 2013 at 8:14 am

    trims rekan priadiar4….

  • ahmadanoval

    Member
    27 June 2013 at 8:14 am

    trims rekan priadiar4….

  • priadiar4

    Member
    27 June 2013 at 8:18 am
    Originaly posted by ahmadanoval:

    trims rekan priadiar4….

    sama-sama pak, kita jangan banyak berasumsi, jangan ngabisin energi yang belum jelas 😀

  • priadiar4

    Member
    27 June 2013 at 8:18 am
    Originaly posted by ahmadanoval:

    trims rekan priadiar4….

    sama-sama pak, kita jangan banyak berasumsi, jangan ngabisin energi yang belum jelas 😀

  • suria

    Member
    27 June 2013 at 1:30 pm

    Apakah pph final 1% yang dibayar tsb bisa di kompensasi dengan pph badan di akhir tahun ?

  • suria

    Member
    27 June 2013 at 1:30 pm

    Apakah pph final 1% yang dibayar tsb bisa di kompensasi dengan pph badan di akhir tahun ?

  • priadiar4

    Member
    27 June 2013 at 1:32 pm
    Originaly posted by suria:

    Apakah pph final 1% yang dibayar tsb bisa di kompensasi dengan pph badan di akhir tahun ?

    ditunggu saja aturan pelaksananya…

  • priadiar4

    Member
    27 June 2013 at 1:32 pm
    Originaly posted by suria:

    Apakah pph final 1% yang dibayar tsb bisa di kompensasi dengan pph badan di akhir tahun ?

    ditunggu saja aturan pelaksananya…

  • suria

    Member
    27 June 2013 at 1:35 pm

    kalau enurut pp yang ada sekarang ini, apakah berarti WP badann yg tdk melebihi 4.8 m cukup bayar pph final 1% saja dan tidak perlu bayar pph badan seperti biasa di akhir tahun ?

  • suria

    Member
    27 June 2013 at 1:35 pm

    kalau enurut pp yang ada sekarang ini, apakah berarti WP badann yg tdk melebihi 4.8 m cukup bayar pph final 1% saja dan tidak perlu bayar pph badan seperti biasa di akhir tahun ?

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now