Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › mekanisme perhitungan dan pemungutan pajak penghasilan perusahaan menurut pp no 46 2013 ?
mekanisme perhitungan dan pemungutan pajak penghasilan perusahaan menurut pp no 46 2013 ?
dear all ortax members moga all sehat semua….mohon penjelasannya atas pp no 46 tsb
omzet tahun 2012 3.8 milyar
masa mei 2013. kami bayar pph 25 sebesar 150.500, sesuai SPT PPh tahunan tahun 2012.apakah dengan berlakunya PP no 46 tsb, maka pada pph 25 masa juli akan dihitung berdasarkan omzet bulan juli dikalikan 1%. apabila benar seperti ini perhitungannya. berarti pada akhir tahun spt badan kita nihil karena final.
kalau memang benar seperti itu. apakah no mapnya sama dengan pph 25 atau pakai no map lainnya.masuk no map berapa pph final pp no 46 ini.
atau ada petunjuk lainnya….tolong dong…penjelasannya….trimakasih sebelumnya atas tanggapannya nanti…….salam
dear all ortax members moga all sehat semua….mohon penjelasannya atas pp no 46 tsb
omzet tahun 2012 3.8 milyar
masa mei 2013. kami bayar pph 25 sebesar 150.500, sesuai SPT PPh tahunan tahun 2012.apakah dengan berlakunya PP no 46 tsb, maka pada pph 25 masa juli akan dihitung berdasarkan omzet bulan juli dikalikan 1%. apabila benar seperti ini perhitungannya. berarti pada akhir tahun spt badan kita nihil karena final.
kalau memang benar seperti itu. apakah no mapnya sama dengan pph 25 atau pakai no map lainnya.masuk no map berapa pph final pp no 46 ini.
atau ada petunjuk lainnya….tolong dong…penjelasannya….trimakasih sebelumnya atas tanggapannya nanti…….salam
- Originaly posted by ahmadanoval:
atau ada petunjuk lainnya….tolong dong…penjelasannya….trimakasih sebelumnya atas tanggapannya nanti…….salam
petunjuk lainnya tunggu aturan pelaksananya..
- Originaly posted by ahmadanoval:
atau ada petunjuk lainnya….tolong dong…penjelasannya….trimakasih sebelumnya atas tanggapannya nanti…….salam
petunjuk lainnya tunggu aturan pelaksananya..
trims rekan priadiar4….
trims rekan priadiar4….
- Originaly posted by ahmadanoval:
trims rekan priadiar4….
sama-sama pak, kita jangan banyak berasumsi, jangan ngabisin energi yang belum jelas 😀
- Originaly posted by ahmadanoval:
trims rekan priadiar4….
sama-sama pak, kita jangan banyak berasumsi, jangan ngabisin energi yang belum jelas 😀
Apakah pph final 1% yang dibayar tsb bisa di kompensasi dengan pph badan di akhir tahun ?
Apakah pph final 1% yang dibayar tsb bisa di kompensasi dengan pph badan di akhir tahun ?
- Originaly posted by suria:
Apakah pph final 1% yang dibayar tsb bisa di kompensasi dengan pph badan di akhir tahun ?
ditunggu saja aturan pelaksananya…
- Originaly posted by suria:
Apakah pph final 1% yang dibayar tsb bisa di kompensasi dengan pph badan di akhir tahun ?
ditunggu saja aturan pelaksananya…
kalau enurut pp yang ada sekarang ini, apakah berarti WP badann yg tdk melebihi 4.8 m cukup bayar pph final 1% saja dan tidak perlu bayar pph badan seperti biasa di akhir tahun ?
kalau enurut pp yang ada sekarang ini, apakah berarti WP badann yg tdk melebihi 4.8 m cukup bayar pph final 1% saja dan tidak perlu bayar pph badan seperti biasa di akhir tahun ?