Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › mekanisme perhitungan dan pemungutan pajak penghasilan perusahaan menurut pp no 46 2013 ?
mekanisme perhitungan dan pemungutan pajak penghasilan perusahaan menurut pp no 46 2013 ?
- Originaly posted by suria:
kalau enurut pp yang ada sekarang ini, apakah berarti WP badann yg tdk melebihi 4.8 m cukup bayar pph final 1% saja dan tidak perlu bayar pph badan seperti biasa di akhir tahun ?
Sesuai dengan kriteria tertentu yg tersaji di PP 46 Th.2013,
Lebih pastinya tunggu mekanisme peraturan selanjutnya rekan.. - Originaly posted by suria:
kalau enurut pp yang ada sekarang ini, apakah berarti WP badann yg tdk melebihi 4.8 m cukup bayar pph final 1% saja dan tidak perlu bayar pph badan seperti biasa di akhir tahun ?
Sesuai dengan kriteria tertentu yg tersaji di PP 46 Th.2013,
Lebih pastinya tunggu mekanisme peraturan selanjutnya rekan..