Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Mekanisme pengenaan PPN khusus untuk produsen perhiasan dari emas
Mekanisme pengenaan PPN khusus untuk produsen perhiasan dari emas
Terdapat fakta yang perlu didiskusikan dalam pengenaan PPN atas perhiasan emas, karena :
1. Terdapat kesenjangan antara pedagang/retailer yang pengenaan PPN dengan DPP nilai lain, sedang untuk produsen tetap 10 persen
2. Bahan baku perhiasan emas, yaitu emas 24K bukan obyek PPN, sehingga jika produsen dikenakan PPN 10 persen dari seluruh barang yang dijual maka harga tidak bisa bersaing di pasaran.
3. Di dalam Emas tidak ada barang bekas karena harga yang dipakai adalah harga berapa kadar 24 K
Viewing 1 - 2 of 2 replies