Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Masih berlakukah Norma Perhitungan di untuk tahun 2014 ?
Masih berlakukah Norma Perhitungan di untuk tahun 2014 ?
oohh ya satu lagi rekan, jika orang tersebut sudah tidak punya penghasilan lagi dari komisi, lalu cara pemberitahuannya ke KPP gimana ya rekan ? apakah buat surat pemberitahuan kalau orang tersebut sudah tidak punya penghasilan dari komisi ?
- Originaly posted by Destrianti Daloma:
jangan bosen – bosen ya, hehehe
sama2 rekan, kita sama2 belajar disini 🙂
Dear rekan sekalian,
Ikutan nanya ya,,hehe
Kalau suami istri sama2 dokter, mempunyai NPWP sendiri2, bagaimana penghitungan SPT OP nya?
terima kasih
Dear rekan sekalian,
Ikutan nanya ya,,hehe
Kalau suami istri sama2 dokter, mempunyai NPWP sendiri2, bagaimana penghitungan PPh untuk SPT OP nya?
terima kasih
Bagaimana SPT WP OP Agen Dinas Luar Asuransi, apakah menggunakan Norma Penghitungan berapa tarifnya ?krn Bukti Potongnya hanya 50% dari Penghasilannya yng dikenakan PPh Pasal 21
- Originaly posted by ming:
mempunyai NPWP sendiri2,
karena punya NPWP sendiri2, statusnya menjadi MT.
silahkan hitung di lembar perhitungan suami istri, gabungkan penghasilan neto suami dan istri, gunakan PTKP K/I/…
Hitung pajaknya, bagi pajaknya berdasarkan proporsi penghasilan neto suami dan istri.
Masing2 laporkan menggunakan SPT Tahunan, lampirkan lembar perhitungan. - Originaly posted by A;ex161268:
Bagaimana SPT WP OP Agen Dinas Luar Asuransi, apakah menggunakan Norma Penghitungan berapa tarifnya
gunakan norma rekan, karena termasuk pekerjaan bebas.
norma nya Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya (50%, 47,5%, 45%)
http://www.ortax.org/files/lampiran/00PJ_KEP536.ht m - Originaly posted by wrmhswr:
karena punya NPWP sendiri2, statusnya menjadi MT.
Originaly posted by wrmhswr:Masing2 laporkan menggunakan SPT Tahunan, lampirkan lembar perhitungan.
Pakai 1770 S y rekan ?
Suami istri dokter di RS swasta, suami di 2 RS berbeda, sedangkan istri baru bekerja dan hanya di 1 RS swasta.
Kalau bukti potongnya 1721 A1 semua, bisa pakai 1770S.
Namun jika bukti potongnya 1721 – VI, maka lapornya pakai 1770 karena masuk pekerjaan bebas.- Originaly posted by wrmhswr:
Kalau bukti potongnya 1721 A1 semua, bisa pakai 1770S
Ow..Okey,,
1770 S selama WP tidak buka praktik sendiri atau punya apotik/usaha lain ya, rekan ?Thanks
- Originaly posted by ming:
1770 S selama WP tidak buka praktik sendiri atau punya apotik/usaha lain ya, rekan ?
betul.
tapi kerja di RS juga bisa masuk pekerjaan bebas kalau dapat bagi hasil dengan RS dari penghasilan yang dibayarkan oleh pasien, dibuktikan dengan bukti potong 1721 – VI. - Originaly posted by wrmhswr:
tapi kerja di RS juga bisa masuk pekerjaan bebas kalau dapat bagi hasil dengan RS dari penghasilan yang dibayarkan oleh pasien, dibuktikan dengan bukti potong 1721 – VI.
Terima kasih, rekan.
Kasus lain, jika WP OP pemilik CV, penghasilan hanya dari prive CV, apakah bisa menggunakan 1770S atau harus 1770 ?
terima kasih ..
- Originaly posted by ming:
Kasus lain, jika WP OP pemilik CV, penghasilan hanya dari prive CV, apakah bisa menggunakan 1770S atau harus 1770 ?
bisa menggunakan ketiga formulir.
1770 SS juga bisa di bagian yang bukan objek pajak asal prive yang diambil selama setahun < 60 juta. Rekan boleh bertanya, apakah bisa Surat Permohonan NPPN yang sudah kita laporkan ke KPP ditarik kembali, karena keadaan dimana pekerjaan bebas yang dilakukan dihentikan, konteks disini pekerjaan bebas sebagai komisioner ? kalau tidak bisa, adakah solusi lain ?
sudah ada pemberitahuan NPPN, kalau memang nihil, atau berubah kerja menjadi karyawan saya rasa tidak ada masalah rekan.
kenapa harus ditarik ya?