Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Masih berlakukah Norma Perhitungan di untuk tahun 2014 ?

  • Masih berlakukah Norma Perhitungan di untuk tahun 2014 ?

     wrmhswr updated 9 years, 1 month ago 4 Members · 36 Posts
  • Destrianti Daloma

    Member
    19 March 2015 at 11:56 am

    oohh ya satu lagi rekan, jika orang tersebut sudah tidak punya penghasilan lagi dari komisi, lalu cara pemberitahuannya ke KPP gimana ya rekan ? apakah buat surat pemberitahuan kalau orang tersebut sudah tidak punya penghasilan dari komisi ?

  • wrmhswr

    Member
    19 March 2015 at 11:58 am
    Originaly posted by Destrianti Daloma:

    jangan bosen – bosen ya, hehehe

    sama2 rekan, kita sama2 belajar disini 🙂

  • ming

    Member
    19 March 2015 at 5:42 pm

    Dear rekan sekalian,

    Ikutan nanya ya,,hehe

    Kalau suami istri sama2 dokter, mempunyai NPWP sendiri2, bagaimana penghitungan SPT OP nya?

    terima kasih

  • ming

    Member
    19 March 2015 at 5:43 pm

    Dear rekan sekalian,

    Ikutan nanya ya,,hehe

    Kalau suami istri sama2 dokter, mempunyai NPWP sendiri2, bagaimana penghitungan PPh untuk SPT OP nya?

    terima kasih

  • A;ex161268

    Member
    19 March 2015 at 7:55 pm

    Bagaimana SPT WP OP Agen Dinas Luar Asuransi, apakah menggunakan Norma Penghitungan berapa tarifnya ?krn Bukti Potongnya hanya 50% dari Penghasilannya yng dikenakan PPh Pasal 21

  • wrmhswr

    Member
    19 March 2015 at 10:05 pm
    Originaly posted by ming:

    mempunyai NPWP sendiri2,

    karena punya NPWP sendiri2, statusnya menjadi MT.
    silahkan hitung di lembar perhitungan suami istri, gabungkan penghasilan neto suami dan istri, gunakan PTKP K/I/…
    Hitung pajaknya, bagi pajaknya berdasarkan proporsi penghasilan neto suami dan istri.
    Masing2 laporkan menggunakan SPT Tahunan, lampirkan lembar perhitungan.

  • wrmhswr

    Member
    19 March 2015 at 10:53 pm
    Originaly posted by A;ex161268:

    Bagaimana SPT WP OP Agen Dinas Luar Asuransi, apakah menggunakan Norma Penghitungan berapa tarifnya

    gunakan norma rekan, karena termasuk pekerjaan bebas.
    norma nya Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya (50%, 47,5%, 45%)
    http://www.ortax.org/files/lampiran/00PJ_KEP536.ht m

  • ming

    Member
    20 March 2015 at 9:08 am
    Originaly posted by wrmhswr:

    karena punya NPWP sendiri2, statusnya menjadi MT.

    Originaly posted by wrmhswr:

    Masing2 laporkan menggunakan SPT Tahunan, lampirkan lembar perhitungan.

    Pakai 1770 S y rekan ?

    Suami istri dokter di RS swasta, suami di 2 RS berbeda, sedangkan istri baru bekerja dan hanya di 1 RS swasta.

  • wrmhswr

    Member
    20 March 2015 at 9:22 am

    Kalau bukti potongnya 1721 A1 semua, bisa pakai 1770S.
    Namun jika bukti potongnya 1721 – VI, maka lapornya pakai 1770 karena masuk pekerjaan bebas.

  • ming

    Member
    20 March 2015 at 9:55 am
    Originaly posted by wrmhswr:

    Kalau bukti potongnya 1721 A1 semua, bisa pakai 1770S

    Ow..Okey,,
    1770 S selama WP tidak buka praktik sendiri atau punya apotik/usaha lain ya, rekan ?

    Thanks

  • wrmhswr

    Member
    20 March 2015 at 12:36 pm
    Originaly posted by ming:

    1770 S selama WP tidak buka praktik sendiri atau punya apotik/usaha lain ya, rekan ?

    betul.
    tapi kerja di RS juga bisa masuk pekerjaan bebas kalau dapat bagi hasil dengan RS dari penghasilan yang dibayarkan oleh pasien, dibuktikan dengan bukti potong 1721 – VI.

  • ming

    Member
    23 March 2015 at 10:28 am
    Originaly posted by wrmhswr:

    tapi kerja di RS juga bisa masuk pekerjaan bebas kalau dapat bagi hasil dengan RS dari penghasilan yang dibayarkan oleh pasien, dibuktikan dengan bukti potong 1721 – VI.

    Terima kasih, rekan.

    Kasus lain, jika WP OP pemilik CV, penghasilan hanya dari prive CV, apakah bisa menggunakan 1770S atau harus 1770 ?

    terima kasih ..

  • wrmhswr

    Member
    23 March 2015 at 11:16 am
    Originaly posted by ming:

    Kasus lain, jika WP OP pemilik CV, penghasilan hanya dari prive CV, apakah bisa menggunakan 1770S atau harus 1770 ?

    bisa menggunakan ketiga formulir.
    1770 SS juga bisa di bagian yang bukan objek pajak asal prive yang diambil selama setahun < 60 juta.

  • Destrianti Daloma

    Member
    24 March 2015 at 1:38 pm

    Rekan boleh bertanya, apakah bisa Surat Permohonan NPPN yang sudah kita laporkan ke KPP ditarik kembali, karena keadaan dimana pekerjaan bebas yang dilakukan dihentikan, konteks disini pekerjaan bebas sebagai komisioner ? kalau tidak bisa, adakah solusi lain ?

  • wrmhswr

    Member
    24 March 2015 at 2:12 pm

    sudah ada pemberitahuan NPPN, kalau memang nihil, atau berubah kerja menjadi karyawan saya rasa tidak ada masalah rekan.
    kenapa harus ditarik ya?

Viewing 16 - 30 of 36 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now