Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Masih berlakukah Norma Perhitungan di untuk tahun 2014 ?
Masih berlakukah Norma Perhitungan di untuk tahun 2014 ?
Salam super untuk rekan – rekan pakar pajak.
boleh bertanya mengenai Norma Perhitungan masih berlakukah dan masih bisa diterapkan mengingat adanya PP No. 46 tahun 2013 ?
- Originaly posted by Destrianti Daloma:
boleh bertanya mengenai Norma Perhitungan masih berlakukah dan masih bisa diterapkan mengingat adanya PP No. 46 tahun 2013 ?
masih berlaku untuk penghasilan yang tidak dikenakan PP 46, misalnya pekerjaan bebas (dokter, notaris, dll)
Kalau pekerjaannya sebagai komisioner masuk sebagai kriteria pekerjaan bebas yang tidak dikenakan PP 46 tidak rekan ?
- Originaly posted by Destrianti Daloma:
Kalau pekerjaannya sebagai komisioner masuk sebagai kriteria pekerjaan bebas yang tidak dikenakan PP 46 tidak rekan ?
mendapatkan komisinya dalam hal imbalan atas jasa apa dulu rekan?
coba rekan lihat list/daftar pekerjaan bebas disini:
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=107&q=&q_do=mact h&hlm=1&page=show&id=15330Pasal 2 ayat (3)
- Originaly posted by wrmhswr:
mendapatkan komisinya dalam hal imbalan atas jasa apa dulu rekan?
memangnya jasa tertentu saja ya rekan ? kira2 kalau kasusnya seperti ini "si A membantu melakukan penjualan dari si B dan atas nilai penjualan tertentu si A dapat komisi" itu masuknya ke jasakan rekan ?
- Originaly posted by Destrianti Daloma:
memangnya jasa tertentu saja ya rekan ?
sudah disampaikan di atas rekan, ada daftar jasanya, jadi hanya jasa yang disebutkan disana saja yang masuk pengertian pekerjaan bebas.
tergantung, jika penghasilan si A murni berasal dari komisi, bukan dari selisih harga jual-harga beli, maka bisa masuk ke jasa perantara. - Originaly posted by wrmhswr:
maka bisa masuk ke jasa perantara
atas jasa perantara tersebut di kenai PPh 23 gak rekan ?
- Originaly posted by Destrianti Daloma:
atas jasa perantara tersebut di kenai PPh 23 gak rekan ?
untuk OP dipotong PPh 21 rekan.
Selama ini orang yang mendapat komisi tidak pernah di potong PPh 21 rekan, bermasalah gak ya ?
- Originaly posted by Destrianti Daloma:
Selama ini orang yang mendapat komisi tidak pernah di potong PPh 21 rekan, bermasalah gak ya ?
Bermasalah, jika seharusnya dipotong dan "ketahuan" petugas pajak.
- Originaly posted by wrmhswr:
Bermasalah, jika seharusnya dipotong dan "ketahuan" petugas pajak.
terus gimana ya rekan solusinya ? gimana nanti pelaporan SPT OP-nya ?
Selama ini orang tersebut atas komisi yang diterima selalu dikalikan tarif Norma Perhitungan Neto dengan tarif 40% rekan sebagaimana mengikuti peraturan di KEP-536/PJ/2000
- Originaly posted by Destrianti Daloma:
terus gimana ya rekan solusinya ? gimana nanti pelaporan SPT OP-nya ?
ya kalau bisa potong sekarang, ya potong rekan.
kalau tidak ya berdoa supaya tidak ketahuan saja..Originaly posted by Destrianti Daloma:Selama ini orang tersebut atas komisi yang diterima selalu dikalikan tarif Norma Perhitungan Neto dengan tarif 40% rekan sebagaimana mengikuti peraturan di KEP-536/PJ/2000
ini adalah untuk kepentingan SPT Tahunan pribadi orang tersebut, bukan untuk kepentingan pemotongan PPh 21.
- Originaly posted by wrmhswr:
kalau tidak ya berdoa supaya tidak ketahuan saja..
hehehehe 🙂 iya rekan,
terima kasih rekan untuk ilmunya, jangan bosen – bosen ya, hehehe