Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › masa pembetulan sudah lewat….
- Originaly posted by begawan5060:
Masih dapat melakukan pembetulan, karena SPT KB..
ga bisa pak, karena status SPT tetap LB (walau pun menjadi lebih kecil, dan ada setorannya).
- Originaly posted by wannabewongkpp:
ga bisa pak, karena status SPT tetap LB (walau pun menjadi lebih kecil, dan ada setorannya).
mohon rujukannya boleh rekan?biar terang benderang
- Originaly posted by wannabewongkpp:
ga bisa pak, karena status SPT tetap LB (walau pun menjadi lebih kecil, dan ada setorannya).
LB menjadi lebih kecil, ada 2 opsi pembetulan, yaitu menjadi KB atau tetap LB…
- Originaly posted by begawan5060:
LB menjadi lebih kecil, ada 2 opsi pembetulan, yaitu menjadi KB atau tetap LB…
Originaly posted by dsimon:Originaly posted by priadiar4:
emang karena pembetulan bisa LB atau rugi lebih besar?posisi sekarang LB namun setelah perbaikan LBnya akan lebih kecil
- Originaly posted by begawan5060:
LB menjadi lebih kecil, ada 2 opsi pembetulan, yaitu menjadi KB atau tetap LB…
ya, tapi status SPT tetap SPT LB, KB (penyetoran) itu sebenarnya agar bisa LB sebelumnya dapat tetap dikompensasikan tanpa harus membetulkan kompensasi di masa selanjutnya.
- Originaly posted by begawan5060:
LB menjadi lebih kecil, ada 2 opsi pembetulan, yaitu menjadi KB atau tetap LB…
Mohon ijin tanya rekan, karena kurangnya pengetahuan saya, pengalaman saya yang bisa 2 opsi tersebut di PPN, bagaimana kalo yang dilainnya?
Terima kasih sebelumnya