Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › masa pembetulan sudah lewat….
Dear ortax…
jika pembetulan spt masa misalkan jan 2009 itu kan sudah lewat…lalu jika wp hendak membetulkan kembali..medianya apa..?
Regards
- Originaly posted by dsimon:
jika pembetulan spt masa misalkan jan 2009 itu kan sudah lewat…lalu jika wp hendak membetulkan kembali..medianya apa..?
ya dibuat SPT pembetulannya aja rekan..
setahuku pembetulan masih dapat dilakukan selama belum dilakukan pemeriksaan.. - Originaly posted by yovi:
ya dibuat SPT pembetulannya aja rekan..
tidak bisa rekan..karena batas waktunya adalah 2 tahun kadaluarsa penetapan.
- Originaly posted by dsimon:
tidak bisa rekan..karena batas waktunya adalah 2 tahun kadaluarsa penetapan.
emang karena pembetulan bisa LB atau rugi lebih besar?
- Originaly posted by priadiar4:
emang karena pembetulan bisa LB atau rugi lebih besar?
posisi sekarang LB namun setelah perbaikan LBnya akan lebih kecil
- Originaly posted by dsimon:
posisi sekarang LB namun setelah perbaikan LBnya akan lebih kecil
tetap tidak bisa rekan..
Pasal 8
(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah
disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal
Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
(1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan
paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.redaksinya tetap LB
- Originaly posted by priadiar4:
tetap tidak bisa rekan..
sepakat..
jadi apa media WP untuk melakukan pembetulan..?
Bagaimana dengan kritera pembetulan saat sudah diperiksa..?
- Originaly posted by dsimon:
Bagaimana dengan kritera pembetulan saat sudah diperiksa..?
tidak ada rekan, tidak ada pembetulan saat dan setelah dilakukan tindakan pemeriksaan..
- Originaly posted by priadiar4:
tetap tidak bisa rekan..
sepakat sama rekan priadiar4
- Originaly posted by dsimon:
posisi sekarang LB namun setelah perbaikan LBnya akan lebih kecil
mksdnya gmn ni rekan?
bukannya kl LB akan lbh kecil jadinya KB ya krn LB yg normal ud dikompensasikan?
contoh :
SPT normal LB (100) dikompensasi ke masa berikutnya, padahal seharusnya setelah pembetulan LB cuma (50), jadi sebenarnya ada KB 50kl kasusnya kyk diatas SPT jadi menyatakan LB atau KB rekan?
- Originaly posted by priadiar4:
tidak ada rekan,
loch..bukannya ada media pengungkapan ketidak benaran..?
Originaly posted by hangsengnikkei:contoh :
SPT normal LB (100) dikompensasi ke masa berikutnya, padahal seharusnya setelah pembetulan LB cuma (50), jadi sebenarnya ada KB 50kl kasusnya kyk diatas SPT jadi menyatakan LB atau KB rekan?
tetap lebih bayar..
- Originaly posted by dsimon:
tetap lebih bayar..
ada rujukannya rekan?
- Originaly posted by dsimon:
loch..bukannya ada media pengungkapan ketidak benaran..?
iya benar, tapi itu bukan pembetulan, itu istilah lain..
- Originaly posted by dsimon:
posisi sekarang LB namun setelah perbaikan LBnya akan lebih kecil
Masih dapat melakukan pembetulan, karena SPT KB..