Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Manajemen Fee
Jika non NPWP tambah 20 %, Objek PPh 21
Dear all, terimakasih atas pencerahannya.
pernah hal demikian terjadi. perusahaan kami AKAN memberikan bukti potong PPh 23 atas jasa yang diberikan oleh PT.NGASAL, namun ternyata ketika kami meminta NPWP badan, mereka hanya bisa memberikan NPWP atas nama pribadi/pemilik. Hasilnya kami mengenakan PPh 21 atas transaksi demikian..