• Manajemen Fee

     Zin updated 12 years, 4 months ago 9 Members · 18 Posts
  • Nicholai

    Member
    5 August 2012 at 1:07 pm

    Jika non NPWP tambah 20 %, Objek PPh 21

  • ysep

    Member
    6 August 2012 at 3:57 pm

    Dear all, terimakasih atas pencerahannya.

  • Zin

    Member
    6 August 2012 at 6:46 pm

    pernah hal demikian terjadi. perusahaan kami AKAN memberikan bukti potong PPh 23 atas jasa yang diberikan oleh PT.NGASAL, namun ternyata ketika kami meminta NPWP badan, mereka hanya bisa memberikan NPWP atas nama pribadi/pemilik. Hasilnya kami mengenakan PPh 21 atas transaksi demikian..

Viewing 16 - 18 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now