Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Manajemen Fee
Dear all,
Mohon pencerahannya, untuk tagihan manajemen fee, kuitansi atas nama PANITIA XYZ, NPWP yang dilampirkan NPWP Pribadi, dipungut PPh 23 apa PPh 21 ??
Terimakasih.- Originaly posted by ysep:
manajemen fee
atas transaksi apa ?
- Originaly posted by ysep:
Mohon pencerahannya, untuk tagihan manajemen fee, kuitansi atas nama PANITIA XYZ, NPWP yang dilampirkan NPWP Pribadi, dipungut PPh 23 apa PPh 21 ??
dipotong mgkn maksudnya ya rekan?
pemotongan dilakukan terhadap phasilan yg diterima oleh yg menerima phasilan. yg terima siapa atau dibayarkannya ke siapa? Transaksi jasanya berupa event organizer, didalamnya mereka memungut Management Fee.
Penerima penghasilan : Kuitansi Atas Nama "PANITIA XYZ", Stempelnya Atas nama Panitia, bukan atas nama pribadi.
Demikian informasi tambahannya.
terima kasihAtas kuitansi yang atas nama panitia tersebut, pada saat kami melakukan pembayaran jasanya dipotong PPh 21 apa PPh 23 ?
terima kasih- Originaly posted by ysep:
mereka memungut Management Fee.
Mereka itu siapa? Persh EO (Badan atau OP)? Panitia?
Originaly posted by ysep:NPWP yang dilampirkan NPWP Pribadi,
NPWP-nya siapa? Apa hubungannya dengan "pihak" yang menagih?
mereka = panitia
non NPWPhati2 menyikapinya rekan, byk dilapangan yg memberikan brand tersendiri utk produk atau EO mereka tp pd dasarnya tetap pribadi atau tidak berbadan hukum. pastikan dulu badan hukumnya
- Originaly posted by ysep:
mereka = panitia
non NPWPMenurut saya, jika NPWPnya pribadi di potong PPh 21 atas jasa tenaga ahli jika tidak bernpwp maka di potong dengan tarif non npwp yaitu lebih tinggi 20%.
untuk lebih jelas mengenai tenaga ahlinya meliputi siapa saja ada d Pasal 3 (1)C PMK-252/PMK.03/2008.
Mohon ralat jika keliru
Terima Kasih Ralat bukan atas jasa tenaga ahli tetapi atas jasa non pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
pastikan dulu badan hukumnya
sependapat, karena mempengaruhi jumlah pajak yang dipotong
Mohon maaf, mencoba menjawab :
Informasi yang tersedia :
Originaly posted by ysep:Transaksi jasanya berupa event organizer, didalamnya mereka memungut Management Fee.
Originaly posted by ysep:Kuitansi Atas Nama "PANITIA XYZ", Stempelnya Atas nama Panitia, bukan atas nama pribadi.
Originaly posted by ysep:NPWP yang dilampirkan NPWP Pribadi
Yang pertama disampaikan adalah sebenarnya topik ini salah kamar
Dasar hukum :
https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=2009&nomor=31&q=&q_do=macth &cols=isi&hlm=1&page=show&id=13796waduh, keklik ngirim, lanjutannya….(mohon maaf sekali….)
1. Pasal 1 huruf 2
"Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan."
Karena melampirkan NPWP Pribadi maka menjadi objek PPh Pasal 212. Pasal 3
"Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan :
c. bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :
6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;"
Penerima penghasilannya merupakan bukan pegawai3. Pasal 9
"(1) Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:
a. Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi :
4. bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan.
c. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan;4. Pasal 16
"(1) Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas jumlah kumulatif dalam satu tahun kalender dari:
b. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang bersifat berkesinambungan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);
(2) Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas :
a. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan;