• management Fee

     lingga updated 13 years ago 7 Members · 12 Posts
  • adita

    Member
    12 February 2011 at 12:34 pm

    Mohon bantuan rekan semua,

    jika kita memotong sebuah jasa atas managemen fee nya saya
    mis: outsorsing/peyedia tenaga kerja.

    pada saat akan dibuatkan bukti potong . maka jasa Managemen Fee tersebut masuk dalam katagori jasa apa, ? apakah ?
    1. jasa manajemen
    2. a/ mengikuti jasa yg diberikan sipemberi jasa.

    salam

  • adita

    Member
    12 February 2011 at 12:34 pm
  • usd

    Member
    12 February 2011 at 4:02 pm
    Originaly posted by adita:

    maka jasa Managemen Fee tersebut masuk dalam katagori jasa apa, ?

    menurut saya masuk Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services).

    pendapat rekan yg lain.

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    12 February 2011 at 9:25 pm
    Originaly posted by usd:

    menurut saya masuk Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services).

    pendapat rekan yg lain.

    salam

    sependapat….

    Salam

  • atiekatie

    Member
    13 February 2011 at 4:37 pm

    dear adita,
    jika kita bayar ke orang pribadi kita potong pph pasal 21 dan kepada company kita bayar pph 23.sedangkan pada expense kita masukkan ke expense management fee dan pada pph 23 kita juga masukkan pada jasa konsultan..mudah2 bisa menambah wawasan.

  • adita

    Member
    13 February 2011 at 6:48 pm

    penjelasan per 70/PJ/2007
    3.Jasa manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen dengan mendapat balas jasa berupa imbalan manajemen (“Management fee”).

    bagaimana menurut rekan2 USD dan pak Hanif atas penjelsan diatas

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    13 February 2011 at 10:29 pm
    Originaly posted by adita:

    penjelasan per 70/PJ/2007
    3.Jasa manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen dengan mendapat balas jasa berupa imbalan manajemen (“Management fee”).

    bagaimana menurut rekan2 USD dan pak Hanif atas penjelsan diatas

    salam

    Jasa manjemen dengan fee manajemen dalam jasa outsourcing adalah dua hal yang berbeda.
    Yang dimaksud dengan jasa manajemen di dalam PER tersebut adalah jasa yang dilakukan oleh OP maupun badan karena kaeikutsertaannya sebagai bagian dari manajemen sebuah perusahaan atau entitas.
    Sementara, jasa manajemen di dalam tagihan jasa outsourcing merupakan jasa yang dikenakan oleh manajemen perusahaan outsourcing kepada pengguna jasa outsourcing.
    Dengan demikian, defenisinya tidak sama dengan defenisi jasa manajemen yang terdapat di dalam PER No. 70 tersebut.

    Ibaratnya begini :
    Komponen Tagihan yang dibebankan oleh perusahaan outsourcing kepada pengguna jasanya lazimnya meliputi :
    – Gaj karyawan yang dioutsorcing
    – Biaya-biaya untuk pengurusan agar karyawan yang dioutsourcing siap untuk dipakai
    – Fee bagi manajemen perusahaan outsourcing karena telah menyiapkan tenaga outsourcing yang siap untuk digunakan

    Salam

  • usd

    Member
    14 February 2011 at 7:45 am

    Mantap rekan hanif penjelasannya,

    salam

  • johanwahyudi

    Member
    14 February 2011 at 8:14 am
    Originaly posted by usd:

    menurut saya masuk Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services).

    yoi,,,
    sependapat

    salam

  • adita

    Member
    7 March 2011 at 3:59 pm

    jika penyedia jasa, menagihkan 2 invoice, dimasa yg sama
    1. tagihan peyedia tenaga kerja yg hanya menagihkan manajemen feenya.
    2. tagihan peyedia tenaga kerja yg menagihkan keseluruhan bukan dari fee saja.

    jadi dalam bukti potong pph 23 nya apakah bisa digabung/terpisah

    salam

  • herjos

    Member
    8 March 2011 at 7:09 pm

    Tolong tanya rekan senior,

    Berapa % potongan pph ps 23 bagi outsourcing fee? atau management fee?

    trims

  • lingga

    Member
    9 March 2011 at 8:29 am
    Originaly posted by Herjos:

    Berapa % potongan pph ps 23 bagi outsourcing fee? atau management fee?

    2% bagi perusahaan yg memiliki NPWP
    4% bagi perusahaan yg tidak memiliki NPWP

    salam

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now