Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › mana yg benar dlm pengisian SPT pph badan 2013
mana yg benar dlm pengisian SPT pph badan 2013
salam rekan ortax
baru dpt info d. 3 kpp yg baru ngadain sosialisasi, tp berbeda dalam penerapannya untuk pengisian SPT tahunan pph pembukuan form 1771 -1 ….
1. omzet, biaya dan laba dihitung jan – juni sehingga laba rugi jg jan – juni
2. omzet, biaya dan laba dihitung jan – des, kemudian ada koreksi fiskal atas laba juli – des…
3. omzet, biaya dan laba dihitung jan – des, kemudian dikurangi penghasilan yang dikenakan pph final….mana sih yg bener dan seusai aturan?
thks sebelumnya…
salam rekan ortax
baru dpt info d. 3 kpp yg baru ngadain sosialisasi, tp berbeda dalam penerapannya untuk pengisian SPT tahunan pph pembukuan form 1771 -1 ….
1. omzet, biaya dan laba dihitung jan – juni sehingga laba rugi jg jan – juni
2. omzet, biaya dan laba dihitung jan – des, kemudian ada koreksi fiskal atas laba juli – des…
3. omzet, biaya dan laba dihitung jan – des, kemudian dikurangi penghasilan yang dikenakan pph final….mana sih yg bener dan seusai aturan?
thks sebelumnya…
salam rekan ortax
baru dpt info d. 3 kpp yg baru ngadain sosialisasi, tp berbeda dalam penerapannya untuk pengisian SPT tahunan pph pembukuan form 1771 -1 ….
1. omzet, biaya dan laba dihitung jan – juni sehingga laba rugi jg jan – juni
2. omzet, biaya dan laba dihitung jan – des, kemudian ada koreksi fiskal atas laba juli – des…
3. omzet, biaya dan laba dihitung jan – des, kemudian dikurangi penghasilan yang dikenakan pph final….mana sih yg bener dan seusai aturan?
thks sebelumnya…
- Originaly posted by coldwiwid:
2. omzet, biaya dan laba dihitung jan – des, kemudian ada koreksi fiskal atas laba juli – des…
- Originaly posted by coldwiwid:
2. omzet, biaya dan laba dihitung jan – des, kemudian ada koreksi fiskal atas laba juli – des…
- Originaly posted by coldwiwid:
2. omzet, biaya dan laba dihitung jan – des, kemudian ada koreksi fiskal atas laba juli – des…
– nomer 2 ya rekan? kalo sdh terlanjur pakai no. 1 bgm rekan? apa bakalan di audit?
– trus kenapa KPP kok penerapannya beda?– nomer 2 ya rekan? kalo sdh terlanjur pakai no. 1 bgm rekan? apa bakalan di audit?
– trus kenapa KPP kok penerapannya beda?– nomer 2 ya rekan? kalo sdh terlanjur pakai no. 1 bgm rekan? apa bakalan di audit?
– trus kenapa KPP kok penerapannya beda?- Originaly posted by coldwiwid:
– nomer 2 ya rekan? kalo sdh terlanjur pakai no. 1 bgm rekan? apa bakalan di audit?
belum tentu, sepanjang dia menghitungnya diluar PPh Final, kecil kemungkinan
Originaly posted by coldwiwid:– trus kenapa KPP kok penerapannya beda?
saya kurang tahu, contoh sosialiasi SPT Tahunan nomor 2
- Originaly posted by coldwiwid:
– nomer 2 ya rekan? kalo sdh terlanjur pakai no. 1 bgm rekan? apa bakalan di audit?
belum tentu, sepanjang dia menghitungnya diluar PPh Final, kecil kemungkinan
Originaly posted by coldwiwid:– trus kenapa KPP kok penerapannya beda?
saya kurang tahu, contoh sosialiasi SPT Tahunan nomor 2
- Originaly posted by coldwiwid:
– nomer 2 ya rekan? kalo sdh terlanjur pakai no. 1 bgm rekan? apa bakalan di audit?
belum tentu, sepanjang dia menghitungnya diluar PPh Final, kecil kemungkinan
Originaly posted by coldwiwid:– trus kenapa KPP kok penerapannya beda?
saya kurang tahu, contoh sosialiasi SPT Tahunan nomor 2
- Originaly posted by coldwiwid:
3. omzet, biaya dan laba dihitung jan – des, kemudian dikurangi penghasilan yang dikenakan pph final….
ini lebih pas
Originaly posted by coldwiwid:2. omzet, biaya dan laba dihitung jan – des, kemudian ada koreksi fiskal atas laba juli – des…
ini agak sedikit aneh, padahal udah ada kolom soal phasilan final
- Originaly posted by coldwiwid:
3. omzet, biaya dan laba dihitung jan – des, kemudian dikurangi penghasilan yang dikenakan pph final….
ini lebih pas
Originaly posted by coldwiwid:2. omzet, biaya dan laba dihitung jan – des, kemudian ada koreksi fiskal atas laba juli – des…
ini agak sedikit aneh, padahal udah ada kolom soal phasilan final