Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan mana yg benar dlm pengisian SPT pph badan 2013

  • mana yg benar dlm pengisian SPT pph badan 2013

     priadiar4 updated 10 years ago 19 Members · 403 Posts
  • coldwiwid

    Member
    3 March 2014 at 8:55 am

    salam rekan ortax
    baru dpt info d. 3 kpp yg baru ngadain sosialisasi, tp berbeda dalam penerapannya untuk pengisian SPT tahunan pph pembukuan form 1771 -1 ….
    1. omzet, biaya dan laba dihitung jan – juni sehingga laba rugi jg jan – juni
    2. omzet, biaya dan laba dihitung jan – des, kemudian ada koreksi fiskal atas laba juli – des…
    3. omzet, biaya dan laba dihitung jan – des, kemudian dikurangi penghasilan yang dikenakan pph final….

    mana sih yg bener dan seusai aturan?

    thks sebelumnya…

  • coldwiwid

    Member
    3 March 2014 at 8:55 am

    salam rekan ortax
    baru dpt info d. 3 kpp yg baru ngadain sosialisasi, tp berbeda dalam penerapannya untuk pengisian SPT tahunan pph pembukuan form 1771 -1 ….
    1. omzet, biaya dan laba dihitung jan – juni sehingga laba rugi jg jan – juni
    2. omzet, biaya dan laba dihitung jan – des, kemudian ada koreksi fiskal atas laba juli – des…
    3. omzet, biaya dan laba dihitung jan – des, kemudian dikurangi penghasilan yang dikenakan pph final….

    mana sih yg bener dan seusai aturan?

    thks sebelumnya…

  • coldwiwid

    Member
    3 March 2014 at 8:55 am

    salam rekan ortax
    baru dpt info d. 3 kpp yg baru ngadain sosialisasi, tp berbeda dalam penerapannya untuk pengisian SPT tahunan pph pembukuan form 1771 -1 ….
    1. omzet, biaya dan laba dihitung jan – juni sehingga laba rugi jg jan – juni
    2. omzet, biaya dan laba dihitung jan – des, kemudian ada koreksi fiskal atas laba juli – des…
    3. omzet, biaya dan laba dihitung jan – des, kemudian dikurangi penghasilan yang dikenakan pph final….

    mana sih yg bener dan seusai aturan?

    thks sebelumnya…

  • coldwiwid

    Member
    3 March 2014 at 8:55 am
  • priadiar4

    Member
    3 March 2014 at 9:31 am
    Originaly posted by coldwiwid:

    2. omzet, biaya dan laba dihitung jan – des, kemudian ada koreksi fiskal atas laba juli – des…

  • priadiar4

    Member
    3 March 2014 at 9:31 am
    Originaly posted by coldwiwid:

    2. omzet, biaya dan laba dihitung jan – des, kemudian ada koreksi fiskal atas laba juli – des…

  • priadiar4

    Member
    3 March 2014 at 9:31 am
    Originaly posted by coldwiwid:

    2. omzet, biaya dan laba dihitung jan – des, kemudian ada koreksi fiskal atas laba juli – des…

  • coldwiwid

    Member
    3 March 2014 at 10:21 am

    – nomer 2 ya rekan? kalo sdh terlanjur pakai no. 1 bgm rekan? apa bakalan di audit?
    – trus kenapa KPP kok penerapannya beda?

  • coldwiwid

    Member
    3 March 2014 at 10:21 am

    – nomer 2 ya rekan? kalo sdh terlanjur pakai no. 1 bgm rekan? apa bakalan di audit?
    – trus kenapa KPP kok penerapannya beda?

  • coldwiwid

    Member
    3 March 2014 at 10:21 am

    – nomer 2 ya rekan? kalo sdh terlanjur pakai no. 1 bgm rekan? apa bakalan di audit?
    – trus kenapa KPP kok penerapannya beda?

  • priadiar4

    Member
    3 March 2014 at 10:43 am
    Originaly posted by coldwiwid:

    – nomer 2 ya rekan? kalo sdh terlanjur pakai no. 1 bgm rekan? apa bakalan di audit?

    belum tentu, sepanjang dia menghitungnya diluar PPh Final, kecil kemungkinan

    Originaly posted by coldwiwid:

    – trus kenapa KPP kok penerapannya beda?

    saya kurang tahu, contoh sosialiasi SPT Tahunan nomor 2

  • priadiar4

    Member
    3 March 2014 at 10:43 am
    Originaly posted by coldwiwid:

    – nomer 2 ya rekan? kalo sdh terlanjur pakai no. 1 bgm rekan? apa bakalan di audit?

    belum tentu, sepanjang dia menghitungnya diluar PPh Final, kecil kemungkinan

    Originaly posted by coldwiwid:

    – trus kenapa KPP kok penerapannya beda?

    saya kurang tahu, contoh sosialiasi SPT Tahunan nomor 2

  • priadiar4

    Member
    3 March 2014 at 10:43 am
    Originaly posted by coldwiwid:

    – nomer 2 ya rekan? kalo sdh terlanjur pakai no. 1 bgm rekan? apa bakalan di audit?

    belum tentu, sepanjang dia menghitungnya diluar PPh Final, kecil kemungkinan

    Originaly posted by coldwiwid:

    – trus kenapa KPP kok penerapannya beda?

    saya kurang tahu, contoh sosialiasi SPT Tahunan nomor 2

  • hangsengnikkei

    Member
    3 March 2014 at 11:32 am
    Originaly posted by coldwiwid:

    3. omzet, biaya dan laba dihitung jan – des, kemudian dikurangi penghasilan yang dikenakan pph final….

    ini lebih pas

    Originaly posted by coldwiwid:

    2. omzet, biaya dan laba dihitung jan – des, kemudian ada koreksi fiskal atas laba juli – des…

    ini agak sedikit aneh, padahal udah ada kolom soal phasilan final

  • hangsengnikkei

    Member
    3 March 2014 at 11:32 am
    Originaly posted by coldwiwid:

    3. omzet, biaya dan laba dihitung jan – des, kemudian dikurangi penghasilan yang dikenakan pph final….

    ini lebih pas

    Originaly posted by coldwiwid:

    2. omzet, biaya dan laba dihitung jan – des, kemudian ada koreksi fiskal atas laba juli – des…

    ini agak sedikit aneh, padahal udah ada kolom soal phasilan final

Viewing 1 - 15 of 403 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now