Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Maintenance Fee or Service Charges

  • Maintenance Fee or Service Charges

  • joeardy

    Member
    12 February 2010 at 7:20 pm
  • joeardy

    Member
    12 February 2010 at 7:20 pm

    Rekan, mohon sharingnya pada kasus berikut :
    Pertamanya adalah kontrak BOT, antara PT A (pengelola) dan Badan B (Pemilik)
    kondisi saat ini Gedung X adalah milik Badan B, PT.A memungut Service Charges kepada PT. M, N, O, dll yang masih satu group dengan PT.A, atas service charges kepada yang diterima PT. A, kita potong Pasl 4 Final (10%), atau Pasal 23 (2%) jasa maintenance……, yang membuat saya ragu karena tenant tidak lagi membayar sewa baik kepada PT. A maupun Badan B….., please…

  • Albert

    Member
    12 February 2010 at 8:16 pm

    SERVICE CHARGE dikenakan PPh yang bersifat final.

  • Aries Tanno

    Member
    12 February 2010 at 8:50 pm
    Originaly posted by joeardy:

    Rekan, mohon sharingnya pada kasus berikut :
    Pertamanya adalah kontrak BOT, antara PT A (pengelola) dan Badan B (Pemilik)
    kondisi saat ini Gedung X adalah milik Badan B, PT.A memungut Service Charges kepada PT. M, N, O, dll yang masih satu group dengan PT.A, atas service charges kepada yang diterima PT. A, kita potong Pasl 4 Final (10%), atau Pasal 23 (2%) jasa maintenance……, yang membuat saya ragu karena tenant tidak lagi membayar sewa baik kepada PT. A maupun Badan B….., please…

    lebih tepat ke PPh Pasal 23.
    Sebab, service charge yang dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2) adalah bagian dari persewaan.
    Karena dalam hal ini tidak ada lagi sewa yang dibayar, akan lebih tepat ke PPh Pasal 23.

    Salam

  • POERBA

    Member
    12 February 2010 at 9:05 pm

    Kl tidak ada bayar sewa, lalu PT.M, N, O pencatatan gedung nya sebagai apa yah?
    Thx

  • budisasongko

    Member
    22 February 2010 at 10:30 am

    BOT (built transfer operate) adalah kerjasama pemanfaatan asset, bagi pihak kedua sebagai penyewa ada hak pengenaan pajak PPh ps 23, pihak kedua harus kerjasama dng tenant yng juga ada PPh ps 23 pasala 4, bila ada permasalahan tidak ada tenant yang bayar lagi, mungkin masa sewa berakhir, atau tenant rugi, itu perlu penjelasan.

    salam kompak

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now