Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Maintenance Fee or Service Charges
Maintenance Fee or Service Charges
Rekan, mohon sharingnya pada kasus berikut :
Pertamanya adalah kontrak BOT, antara PT A (pengelola) dan Badan B (Pemilik)
kondisi saat ini Gedung X adalah milik Badan B, PT.A memungut Service Charges kepada PT. M, N, O, dll yang masih satu group dengan PT.A, atas service charges kepada yang diterima PT. A, kita potong Pasl 4 Final (10%), atau Pasal 23 (2%) jasa maintenance……, yang membuat saya ragu karena tenant tidak lagi membayar sewa baik kepada PT. A maupun Badan B….., please…SERVICE CHARGE dikenakan PPh yang bersifat final.
- Originaly posted by joeardy:
Rekan, mohon sharingnya pada kasus berikut :
Pertamanya adalah kontrak BOT, antara PT A (pengelola) dan Badan B (Pemilik)
kondisi saat ini Gedung X adalah milik Badan B, PT.A memungut Service Charges kepada PT. M, N, O, dll yang masih satu group dengan PT.A, atas service charges kepada yang diterima PT. A, kita potong Pasl 4 Final (10%), atau Pasal 23 (2%) jasa maintenance……, yang membuat saya ragu karena tenant tidak lagi membayar sewa baik kepada PT. A maupun Badan B….., please…lebih tepat ke PPh Pasal 23.
Sebab, service charge yang dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2) adalah bagian dari persewaan.
Karena dalam hal ini tidak ada lagi sewa yang dibayar, akan lebih tepat ke PPh Pasal 23.Salam
Kl tidak ada bayar sewa, lalu PT.M, N, O pencatatan gedung nya sebagai apa yah?
ThxBOT (built transfer operate) adalah kerjasama pemanfaatan asset, bagi pihak kedua sebagai penyewa ada hak pengenaan pajak PPh ps 23, pihak kedua harus kerjasama dng tenant yng juga ada PPh ps 23 pasala 4, bila ada permasalahan tidak ada tenant yang bayar lagi, mungkin masa sewa berakhir, atau tenant rugi, itu perlu penjelasan.
salam kompak