Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Lupa masukin Harta di tahun 2014 tapi Harta tsb ada hutang

  • Lupa masukin Harta di tahun 2014 tapi Harta tsb ada hutang

     jatis updated 2 years, 2 months ago 1 Member · 1 Post
  • jatis

    Member
    22 August 2022 at 11:16 am

    Siang rekan,

    Misalnya Mr X ikut TA tahun 2015, namun ternyata mr X itu lupa kalo ternyata ada harta di tahun 2014 yang belum dimasukan ke dalam SPT.

    Namun harta yang lupa tsb juga ada hutang katakanlah Harta 1 M, hutang 800 jt.

    yang menjadi pertanyaan apakah kalo kena denda itu dari 200 Jt ?

    berapakah denda tsb mengingat sudah lewat TA lebih dari 3 tahun.

    Tq

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now