Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Lulusan USKP <- VS -> Lulusan PT Pajak

  • Lulusan USKP <- VS -> Lulusan PT Pajak

     gustian62 updated 14 years, 11 months ago 48 Members · 129 Posts
  • Husin

    Member
    22 May 2009 at 12:22 pm

    SMS presiden diganti 0811179949 , hayo kita sms ke bapak presiden , mudah2 an menjelang berakhirnya jabatannya, beliau akan merubah PMK.22

  • Wahyudi

    Member
    22 May 2009 at 1:39 pm

    setuju banget nich rekan husin, tapi inget ya smsnya isinya yg baik2 aja lho yach biar dak dikira teroris gitu

  • FSormin

    Member
    22 May 2009 at 3:57 pm

    Tidak membandingkan antara kwalitas PT dan hasil USKP. Kedua-duanya sama-sama baik, namun ada perbedaan-perbedaan diantar ke duanya walaupun banyak persamaan-persamaan. Lulusan USKP adalah orang-orang dari berbagai bidang ilmu baik Ekonomi, Manajemen, Hukum dan lainnya. Sementara PT berlatar belakang hanya difokuskan ke permasalahan Perpajakan.
    Masalah mana yang terbaik diantara keduanya itu tergantung lapangan dan kasus yang dihadapi, masing-masing pelaksana dilapangan. Jadi jangan merasa paling pintar paling hebatlah.. yang jelas Dua-duanya dibentuk untuk membantu pelaksanaan perpajakan di Indonesia dalam menghimpun penerimaan Negara untuk APBN. Titikkkkkkkkkkk!!!!!!!!!!

  • gustian62

    Member
    22 May 2009 at 7:03 pm

    sekarang kita sms presiden utk bertanya pp dg pmk22

  • Husin

    Member
    23 May 2009 at 4:19 am

    Debat Capres telah diadakan TV One oleh KADIN, Bagaimana dengan Komunitas Pajak, apa ngak ada rencana untuk adakan acara serupa ? Mungkin ORTax yang akan adakan acara debat Capres tentang dunia perpajakan kita ? Kita jangan kalah dengan debat capres seperti amerika Serikat ketika debat dengan Mr.Obama, di AS masalah perpajakan menjadi Isu penting kalah menangnya pemilihan presidennya. Bagimana dgn kita ?

  • gustian62

    Member
    23 May 2009 at 7:18 am

    hal ini bisa disampaikan pada masing2 capres melalui websitenya

  • Rony

    Member
    23 May 2009 at 11:48 am
    Originaly posted by gustian62:

    sekarang kita sms presiden utk bertanya pp dg pmk22

    saya juga mau kirim sms

  • FRANSISCUS

    Member
    23 May 2009 at 11:56 am

    kita di daerah menunggu saja

  • mata

    Member
    23 May 2009 at 12:06 pm

    Iya … yang di Surabaya juga nunggu kabar baiknya ….

  • akinya_najmee

    Member
    23 May 2009 at 12:08 pm
    Originaly posted by gustian62:

    Jadi jangan merasa paling pintar paling hebatlah[u][/u].. yang jelas Dua-duanya dibentuk untuk membantu pelaksanaan perpajakan di Indonesia

    iya saya setuju gus…
    kata MAMAH DEDEH orang yg merasa lebih hebat dari nyang laen teh disebut kena penyakit GHURUR

    naudzubillahimindzalik….!!!

  • gustian62

    Member
    23 May 2009 at 3:06 pm

    saya sudah sms ke presiden siapa berikutnya yg penting sudah ikhtiar

  • FSormin

    Member
    23 May 2009 at 4:12 pm

    tidak perlu diperdebatkan…karena sama-sama diperlukan dan sama-sama baik, masalah mutu dilapangan bukan dilihat dari lulusan USKP atau dari PT, tapi bagaimana melayani WP dalam melakukan perpajakannya dengan baik.

    justru kalau bisa untuk Konsultan Pajak, perlu dibuat gelar, title atau identitas untuk menaikkan profesionalisme yang konsultan pajak itu sendiri.

  • David

    Member
    24 May 2009 at 4:30 am

    pak FSormin belain Konsultan Pajak, lulusan PT Perpajakan mana bisa melayani WP dengan baik, hak mereka dikebiri oleh PMK.22 dgn membatasi omzet WP yang dilayaninya. Tolong dong rekannya dari Lulusan PT Pajak dengan SMS ke bapak presiden, bilangin PMK.22 itu tidak adil !! Semoga pak FSormin sukses selalu.

  • quinn allman

    Member
    24 May 2009 at 9:09 am

    Kosnultan pajak harusnya dibatasi jumlah klien yg boleh ditanganinya agar tidak terjadi keterbengkalaian masalah perpajakan WP yg di handlenya…

    PMK 22 perlu dimodif mungkin ya????kalo dihapus susah kayanya….

  • David

    Member
    25 May 2009 at 4:19 am
    Originaly posted by quinn allman:

    PMK 22 perlu dimodif mungkin ya????kalo dihapus susah kayanya….

    PMK.22 harus dicabut Ps.4 nya saja ….

Viewing 91 - 105 of 129 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now