Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Lulusan USKP <- VS -> Lulusan PT Pajak

  • Lulusan USKP <- VS -> Lulusan PT Pajak

     gustian62 updated 14 years, 11 months ago 48 Members · 129 Posts
  • handycipto

    Member
    12 May 2009 at 1:59 pm

    benar sekali pendapat tetanicee, apalagi waktu dan lama belajarnya sudah berbeda untuk yang brevet mungkin hanya mengerti masalah pelaksanaannya saja. sementara untuk PT pajak itu lebih dalam lagi sampai ke uu

  • avriel

    Member
    12 May 2009 at 2:47 pm

    dear sugito…
    saat ini sy msh tercatat sbg mahasiswa PT Pajak, sy hanya ingin sharing ja bahwa semasa kuliah sy benar2 mendapatkan hal2 substansial ttg perpajakan dan dosen2 sy pun sering memberikan soal2 USKP sbg latihan.
    Sy sbnrny pngn bgt klo lu2san PT Pjk g usah ikut USKP, dan sy setuju dgn sdr bahwa USKP kurang bs di jadikan acuan tingkat pemahaman perpajakan.
    Tp tetap saja lu2san USKP dan Lu2san PT pajak tdk bs dibandingkan.
    thnx…

  • Wahyudi

    Member
    12 May 2009 at 2:59 pm

    inilah watak dasar bangsa ini, yg satu merasa lebih tinggi daripada yg lain.
    lulusan PT "merasa" lebih mumpuni, padahal untuk menjadi profesional di bidang fiskal tidaklah cukup belajar di bangku PT perpajakan aja.
    Ingat, ilmu perpajakan ini bisa kita pelajari secara otodidak jika kita mau & mampu. Dan satu yg pasti, tanpa jam terbang tinggi kita pasti ketinggalan. Bukankah ada bermacam-2 jenis usaha yg memerlukan tax plan or tax management dll yg satu sama lain beda penangannya? apakah ini sudah seluruhnya diajarkan di PT Perpajak? saya kira tidak.
    Dan, ingatlah jua rekan-2 untuk lebih profesional lagi dibidang ini kita juga mesti setidak-tidaknya tau aturan hukum formal (pidana ato perdata).
    Jadi, janganlah kita merasa diatas yang lainnya. orang jawa bilang "OJO MUNG RUMONGSO ISO, NANGING UGO ISO'O RUMONGSO (jangan hanya merasa bisa tapi juga bisalah melihat siapa kita/kemampuan kita)"

  • aji_21

    Member
    12 May 2009 at 3:25 pm

    Saya setuju dengan rekan Wahyudi. Saatnya rekan2 berpikir bijaksana, jangan saling membanding-bandingkan. Seperti yang pernah saya kemukakan sebelumnya Sebaiknya kita mengkritisi kebijakan DJP dan IKPI dengan cara yang santun dan tidak menyinggung pihak2 yg tidak bersalah. Jangan mencederai forum ini dengan ego rekan2. OM Momod yang terhormat mohon di non aktifkan saja keanggotaan pihak2 yg terkesan ngeJunk di forum ini. Thx

  • handycipto

    Member
    12 May 2009 at 3:31 pm

    tetapi perlu dicatat dalam pelaksanaannya USKP tidaklah seprofesional pelaksanaan USAP yang diadakan oleh IAI. banyak sekali unsur sehingga sulit sekali untuk lolos dari USKP. Bila memang ingin baik, seharusnya bercermilah pada pelaksanaan USAP yang diadakan oleh IAI

  • prima07

    Member
    12 May 2009 at 3:36 pm

    Saya melihat, USKP sebaiknya jangan lagi dilakukan oleh IKPI.

    Penyelenggaranya adalah Ditjen Pajak dan PT yang memiliki konsentrasi perpajakan.

  • aji_21

    Member
    12 May 2009 at 3:37 pm
    Originaly posted by handycipto:

    tetapi perlu dicatat dalam pelaksanaannya USKP tidaklah seprofesional pelaksanaan USAP yang diadakan oleh IAI. banyak sekali unsur sehingga sulit sekali untuk lolos dari USKP. Bila memang ingin baik, seharusnya bercermilah pada pelaksanaan USAP yang diadakan oleh IAI

    Betul sekali rekan handy.

  • Sugito

    Member
    12 May 2009 at 5:50 pm
    Originaly posted by wahyudi:

    inilah watak dasar bangsa ini, yg satu merasa lebih tinggi daripada yg lain.
    lulusan PT "merasa" lebih mumpuni….

    betul sekali temen, sekarang IKPI telah diletakan diatas Lulusan PT Pajak, jadi DJP dgn MenKeu sendiri yang sebenarnya sudah menyalahinya. Sebenarnya ikuti saja PP.80/2007 yang memberi hak kepada Lulusan PT Pajak sebagai Kuasa WP tanpa dibatasi omzetnya, itu sudah benar. Tapi kenyataannya sebaliknya … tolong donk temen Wahyudi mengingatkan IKPI, DJP dan Menkeu agar segera mencabut Ps.4 (2) PMK.22 , Ok ?

  • Husin

    Member
    13 May 2009 at 10:08 am

    Sebelum IKPI berjaya tahun 1980 an , DEPDIKBUD ( Departemen Pendidikan dan Kebudayaan) pernah berperan didunia pendidikan pajak, kursus brevet dan ujian brevet USKP dibawah pengawasannya, ijazah USKP pun disyahkan oleh DEPDIKBUD, dicap dan ditandantangani oleh pejabat kantor depdikbud setempat, tapi sekarang IKPI berjaya jadinya Ijazah brevet pajak depdikbud tersebut menjadi tidak berlaku lagi ( tidak bisa dipakai)

  • Wahyudi

    Member
    13 May 2009 at 11:23 am

    oooh rekan sugito ternyata cah semaranx juga yah….kok sama dg aku. heeee….heeee. soal cabut mencabut aturan, moga2 aja deh ntar juga ada yg nyabut….abis pemilu kali.

  • Zin

    Member
    13 May 2009 at 12:47 pm
    Originaly posted by Sugito:

    sepertinya yang dimaksud rekan-rekan lain dengan "lulusan brevet" adalah mereka-mereka yang telah mengikuti USKP (seperti yang dimaksud dalam PMK).

    Berdasarkan pengalaman pribadi, soal-soal USKP memang sulit. Hanya saja, model soal dan tingkat kesulitan yang ada pada soal tsb KURANG BISA DIJADIKAN ACUAN untuk menguji tingkat pengetahuan dan pemahaman seseorang tentang pajak.

    Banyak soal-soal yang dimunculkan adalah soal-soal yang bersifat khusus, misalnya SPT PPN atas PKP yang PPh-nya menggunakan norma. Akhirnya, kesan yang muncul adalah USKP hanya sekedar menguji kemampuan teknis, bukan kemampuan memahami substansi perpajakan atas suatu transaksi.

    Pengetahuan substansi perpajakan adalah ilmu utama yang diterima para alumni2 PT perpajakan dan ini tidak akan diperoleh di dunia kerja dan pelatihan brevet.

    Saya hanya bisa menduga, mungkin para alumni PT perpajakan tidak akan "tersinggung" dengan PMK tsb bila USKP mendesain soal-soal ujiannya tidak semata2 menguji kemampuan teknis yang bisa dihapal.

    Artinya, ketika lulusan USKP mendapatkan keistimewaan sebagai kuasa WP, why not, tokh mereka memang sudah teruji tingkat pemahaman perpajakannya dengan lulus USKP.

    Kutipan dari ORTaxer Prima

    Wah nich USKP Vs PT PAJAK….
    Sebenarnya dalam dunia perkuliahan yang saya alami dalam Program Perpajakan Unpad, Menurut saya banyak mata kuliah yang lebih penting untuk disajikan dalam perpajakan .
    Mata kuliah Agama, Pancasila , Hukum Bisnis , Bisnis , Manajemen , Sastra Indonesia , Sastra inggris, dll.
    alangkah lebih baiknya lebih diperbanyak tentang mata kuliah yang berhubungan dengan perpajakan.

    Bukan nya mata kuliah yang saya sebutkan tidak penting, tapi alangkah indahnya lulusan perpajkan SANGAT BERKOMPETEN dalam dunia pajak.

    Ini saran juga untuk Universitas lainnya.
    Maksih.

  • Zin

    Member
    13 May 2009 at 12:48 pm
    Originaly posted by Zin:

    Wah nich USKP Vs PT PAJAK….
    Sebenarnya dalam dunia perkuliahan yang saya alami dalam Program Perpajakan Unpad, Menurut saya banyak mata kuliah yang lebih penting untuk disajikan dalam perpajakan .
    Mata kuliah Agama, Pancasila , Hukum Bisnis , Bisnis , Manajemen , Sastra Indonesia , Sastra inggris, dll.
    alangkah lebih baiknya lebih diperbanyak tentang mata kuliah yang berhubungan dengan perpajakan.

    Bukan nya mata kuliah yang saya sebutkan tidak penting, tapi alangkah indahnya lulusan perpajkan SANGAT BERKOMPETEN dalam dunia pajak.

    Ini saran juga untuk Universitas lainnya.
    Maksih.

    Agama, Pancasila , Hukum Bisnis , Bisnis , Manajemen , Sastra Indonesia , Sastra inggris, dll. itu sesuatu mata kuliah yang kurang tepat untuk program perpajakan.

  • Sony

    Member
    13 May 2009 at 2:31 pm

    Harusnya peraturan tidak boleh berlaku surut, saya juga lulusan brevet tahun 1986, emang benar ujiannya dibawah pengawasan Depdikbud (waktu itu), ijazahnya pun dilegalisir oleh Kantor Depdikbud Kotamadya, emangnya kita disuruh ujian terus menerus sepanjang hayat kita ?

  • AdeR

    Member
    13 May 2009 at 7:50 pm

    Kedengarannya mengada-ada seorang yang telah lulus ujian pajak brevet yang pada waktu itu belum ada USKP seperti sekarang, kepada mereka masih diwajibkan ujian USKP apabila mau menjadi Kuasa WP.

    Bukan tidak mungkin apabila berganti rezim seperti pengganti pak darmin Nasution nanti maka kepada para Konsultan Pajak yang sekarang sedang happy happynya mencari rejeki besar, diwajibkan mengikuti ujian lagi matakuliah "Akuntansi Pajak" karena umumnya konsultan pajak tidak paham tentang akuntansi perpajakan, mereka pintar hanya bermain loby saja.

  • aji_21

    Member
    14 May 2009 at 12:22 am
    Originaly posted by AdeR:

    Bukan tidak mungkin apabila berganti rezim seperti pengganti pak darmin Nasution nanti maka kepada para Konsultan Pajak yang sekarang sedang happy happynya mencari rejeki besar, diwajibkan mengikuti ujian lagi matakuliah "Akuntansi Pajak" karena umumnya konsultan pajak tidak paham tentang akuntansi perpajakan, mereka pintar hanya bermain loby saja.

    Kenapa harus menyerang Konsultan Pajak ya ??? Bukankah harusnya IKPI dan DJP yang harus dikritisi.

Viewing 46 - 60 of 129 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now