Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Lulusan USKP <- VS -> Lulusan PT Pajak

  • Lulusan USKP <- VS -> Lulusan PT Pajak

     gustian62 updated 14 years, 11 months ago 48 Members · 129 Posts
  • Oyong

    Member
    3 May 2009 at 3:35 pm
    Originaly posted by gustian62:

    Beginilah ceritanya, harap lulusan USKP IKPI menjadi maklum dan mau bersama-sama rekannya dari Lulusan PT Pajak berjuang agar PMK.22 dicabut pembatasan omzet (Ps.4 ayat 1) .

    Sepertinya pak Ustaz sedang berkhotbah atau pendeta sedang ceramah, mana mungkin lah dizaman yang serba kompetitif ini ada orang yang murah hati, mau saling membantu, yang ada adalah MEMATIKAN PESAING nya, ada ada aja pak Tedy ini ……

  • Agustria

    Member
    4 May 2009 at 5:27 am
    Originaly posted by gustian62:

    Para rektor atau Pimpinan PT harusnya berjuang untuk memperbaiki PMK

    betul sekali, tapinya para rektor pada takut dengan pak dirjen, takut ditagih pajaknya barangkali … he he

  • Yuni

    Member
    4 May 2009 at 4:54 pm

    Pencetus terbitnya PMK.22 : IKPI

  • Guntoro

    Member
    5 May 2009 at 2:39 am

    ada orang tua yang menjual harta bendanya demi untuk membiayai anaknya kuliah di PT, maksudnya setelah lulus nanti anaknya dapat langsung bisa kerja mencari nafkah. melihat tetangga yang bekerja di kantor pajak, tertariklah sang anak untuk kuliah di PT Pajak. eh..eh .. setelah lulus di PT Pajak masih disuruh ikut ujian pajak segala… dari mana lagi mencari dana untuk membiayainya ? pupuslah sudah harapan dan cita-cita bapak dan anaknya.

  • dasun

    Member
    5 May 2009 at 11:26 am

    uskp semahal itu kah?

  • Sony

    Member
    5 May 2009 at 7:46 pm
    Originaly posted by dasun:

    uskp semahal itu kah?

    iya betul USKP itu mahal, USKP ada di kota tertentu saja, sedang PT Pajak hampir merata ada diseluruh Indonesia, untuk ikut USKP perlu keluar kota, tentu makan biaya dan waktu banyak, belum lagi kalo ujian bisa beberapa kali baru lulus. Bisa hitung sendiri biayanya berapa ?

  • Yudi09

    Member
    6 May 2009 at 3:06 am

    Kebijakan pemerintah harusnya dapat menciptakan lapangan pekerjaan , tapi PMK.22 justru mematikan kesempatan Lulusan PT Pajak terutama yang muda-muda untuk memperoleh pekerjaan yang layak sesuai bidang studinya.

  • romans

    Member
    6 May 2009 at 7:40 am

    Sebenarnya ada kelebihan masing2
    Lulusan PT Pajak lebih memahami pajak dari definisi sampai ke materi masing2 jenis pajak, bahkan diberikan pengetahuan dengan international taxation.
    Sedangkan lulusan USKP lebih memahami praktek perpajakan di lapangan dan situasi WP pada umumnya. Sehingga sangat diharapkan para lulusan PT Pajak bisa mengikuti USKP juga.
    Saya yakin dengan basic yang kuat, ditambah pengalaman dan sertifikasi para lulusan USKP akan menjadi seorang yang andal di dunia perpajakan.

  • ahmadpaku

    Member
    6 May 2009 at 8:33 am

    saya setuju komentar romans

  • Sugito

    Member
    6 May 2009 at 12:51 pm
    Originaly posted by romans:

    Sebenarnya ada kelebihan masing2
    Lulusan PT Pajak lebih memahami pajak dari definisi sampai ke materi masing2 jenis pajak, bahkan diberikan pengetahuan dengan international taxation.

    setuju pendapat yang demikian, akan mubazir sia-sia jika lulusan PT Pajak masih diwajibkan ujian lagi, seperti dituturkan oleh rekan yang lain mau ikut USKP itu mahal, apalagi kami yang ada diaerah, dari mulai keberangkatan, penginapan, makan minum, cuti kerja yang dipotong gajinya, urusan keluarga dan lain lain…

    Lulusan PT Pajak sudah mapan , kenapa harus ikut ujian lagi ? mubazir ….

  • eka95

    Member
    6 May 2009 at 1:02 pm
    Originaly posted by sugito:

    Lulusan PT Pajak sudah mapan , kenapa harus ikut ujian lagi ? mubazir ….

    kalo begitu.. buktikan kemapanan lulusan PT. Pajak dengan lulus USKP. lulusan PT. Pajak kan sudah memiliki basic perpajakan yang mumpuni. so, kenapa harus takut dengan ujian USKP yang pesertannya dari kalangan umum?

  • Sugito

    Member
    6 May 2009 at 6:33 pm

    temen kita eka95 sayang …. mengerti ngak dengan "MUBAZIR" , mubazir itu artinya dikerjakan atau tidak sama saja hasilnya , percuma , ngapa in mau buang-buang waktu dan uang ( kalau ada ) ? Apa temen mengerti ?

  • dasun

    Member
    7 May 2009 at 1:17 am

    marilah kita mengheningkan cipta sejenak…..

  • gustian62

    Member
    7 May 2009 at 6:56 am

    MARI KITA BICARA TOPIK YG MEMBANGUN PERPAJAKAN YG BERMANFAAT JANGAN DEBAT KUSIR DONG

  • eka95

    Member
    7 May 2009 at 7:44 am
    Originaly posted by Sugito:

    temen kita eka95 sayang …. mengerti ngak dengan "MUBAZIR" , mubazir itu artinya dikerjakan atau tidak sama saja hasilnya , percuma , ngapa in mau buang-buang waktu dan uang ( kalau ada ) ? Apa temen mengerti ?

    mubazir? saya rasa tidak ada yang mubazir…

Viewing 16 - 30 of 129 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now