Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Lha Dalah Piye Ki …..??
BAB II
PENYAMPAIAN ATAU PEMBETULAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILANPasal 3
(1) Bagi Wajib Pajak yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
(2) Terhadap Harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan atau Harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek Pajak Penghasilan dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan telah disampaikan, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; atau
b. dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan belum disampaikan, Wajib Pajak dapat melaporkan Harta tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak dan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi atas Harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak diterapkan.sdh cukup jelas master.
- Originaly posted by begawan5060:
Enggak dianulir kok, silahkan baca Ps 3 ayat (3)..
Jadi kalau petani yang penghasilannya masuk kategori ptkp. Tidak pernah lapor harta di spt dan tidak ikut tax amnesty. Nantinya tetap berpotensi kena denda 200% tidak ya pak?
- Originaly posted by rexdo:
Jadi kalau petani yang penghasilannya masuk kategori ptkp. Tidak pernah lapor harta di spt dan tidak ikut tax amnesty. Nantinya tetap berpotensi kena denda 200% tidak ya pak?
Ya, nilai harta dianggap sebagai penghsl dan terutang PPh ditambah bunga. Tidak dikenai sanksi 200%
- Originaly posted by begawan5060:
Ya, nilai harta dianggap sebagai penghsl dan terutang PPh ditambah bunga. Tidak dikenai sanksi 200%
Hal ini berlaku karena adanya UU TA ini ya pak? Jadi maksud saya kalau andai saja UU TA ini tidak ada. Apakah menurut UU yang sebelum UU TA ini berlaku. Harta yang yang dimiliki petani tsb juga akan dianggap sebagai penghasilan karena tidak tercantum di spt?
- Originaly posted by rexdo:
Apakah menurut UU yang sebelum UU TA ini berlaku. Harta yang yang dimiliki petani tsb juga akan dianggap sebagai penghasilan karena tidak tercantum di spt?
Kalau UU TA nggak ada, maka menggunakan UU PPh.
Dengan demikian harta yang tidak dilaporkan, akan diusut apakah harta tsb diperoleh dari penghs yang sudah dikenai PPh atau belum.. dan juga berlaku ketentuan daluarsa.. - Originaly posted by aileron88:
btw sepertinya ada 2 pasal ya? 1 (4) dan 2 (4) ya?
Kalau menurut saya, Pasal 1 (4) Per 11 sudah benar karena memang dibawah PTKP, WP tidak perlu melaporkan SPT Tahunan.
Setuju yang bermasalah adalah Pasal 2 yaitu UU TA tidak memberikan pengecualian mengenai Harta Warisan/Hibah. PER juga tidak diberikan wewenang oleh UU untuk memberikan definisi Harta.
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by rexdo:
Jadi kalau petani yang penghasilannya masuk kategori ptkp. Tidak pernah lapor harta di spt dan tidak ikut tax amnesty. Nantinya tetap berpotensi kena denda 200% tidak ya pak?Ya, nilai harta dianggap sebagai penghsl dan terutang PPh ditambah bunga. Tidak dikenai sanksi 200%
Mohon pencerahannya lagi Pak Begawan…
Kalau menurut saya untuk WP dibawah PTKP (Tidak wajib SPT Tahunan) tidak tercakup dalam UU TA, sehingga mereka tidak terjaring/tunduk dalam UU TA. Pasal 3 (1) dan Pasal 18 UU TA.
Mohon koreksinya - Originaly posted by dharmawan a:
BAB II
PENYAMPAIAN ATAU PEMBETULAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILANPasal 3
(1) Bagi Wajib Pajak yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
(2) Terhadap Harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan atau Harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek Pajak Penghasilan dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan telah disampaikan, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; atau
b. dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan belum disampaikan, Wajib Pajak dapat melaporkan Harta tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak dan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi atas Harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak diterapkan.sdh cukup jelas master.
ini yg sangat jelas menganulir UU KUP, cukup pembetulan harusnya ataupun kl diperiksa cukup pengungkapan ketidakbenaran (menurut UU KUP), jgn dipaksa dong ah, itu kan ud kena pajak atau bukan objek pajak, ga fair ini
- Originaly posted by hangsengnikkei:
ini yg sangat jelas menganulir UU KUP, cukup pembetulan harusnya ataupun kl diperiksa cukup pengungkapan ketidakbenaran (menurut UU KUP), jgn dipaksa dong ah, itu kan ud kena pajak atau bukan objek pajak, ga fair ini
Per ini adalah menegaskan UU Pengampunan Pajak, makanya WP dihimbau untuk melakukan pembetulan/penyampaian SPT bila tidak mau kena sanksi UU TA.
Saya sebagai warganegara yang baik (menuju ke arah lebih baik) berusaha untuk mentaati Undang-undang, baik KUP ataupun UU TA ini.
Memang semisal menurut rekan Per ini melanggar UU KUP, kita sebagai WP memang mau menuntut agar PER ini dicabut?? salam peace rekan
- Originaly posted by dharmawan a:
Per ini adalah menegaskan UU Pengampunan Pajak, makanya WP dihimbau untuk melakukan pembetulan/penyampaian SPT bila tidak mau kena sanksi UU TA.
apakah bs menganulir UU KUP?bukankah jd multitafsir nantinya?
Originaly posted by dharmawan a:Saya sebagai warganegara yang baik (menuju ke arah lebih baik) berusaha untuk mentaati Undang-undang, baik KUP ataupun UU TA ini.
semua mau jadi WN yg baik
Originaly posted by dharmawan a:Memang semisal menurut rekan Per ini melanggar UU KUP, kita sebagai WP memang mau menuntut agar PER ini dicabut?? salam peace rekan
saya cuma bs smp disini, berharap hal ini dilihat sama rekan lain yg lbh bs menyampaikan aspirasi, kl bs knp nggak?cuma saya ogah, cuma mau mencoba share aja
intinya saya gak blg TA ini gak bagus, saya jg dukung, tp jgn jadi mengintimidasi WP (entah ini bahasa yg bener apa nggak)
- Originaly posted by hangsengnikkei:
saya cuma bs smp disini, berharap hal ini dilihat sama rekan lain yg lbh bs menyampaikan aspirasi, kl bs knp nggak?cuma saya ogah, cuma mau mencoba share aja
intinya saya gak blg TA ini gak bagus, saya jg dukung, tp jgn jadi mengintimidasi WP (entah ini bahasa yg bener apa nggak)
sip rekan, saya berusaha paham dan mencerna dasar pemikiran rekan.
Harap dimaklumi juga, karena UU TA ini benar2 dipaksakan pembuatannya. Hal-hal detail pelaksanaannya dibuat menyusul seperti tambal sulam saja.
Salam sukses.
"Apanya yang salah? Bukankah pasal itu tidak berlaku secara otomatis, karena WP ybs wajib melaporkan/membetulkan SPT-nya"
master Begawan benar….
UU TA dengan UU PPh berdedam boleh dicampur….tapi jangan diaduk (dicampuradukan…hehehe)