Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Lha Dalah Piye Ki …..??
Anak saya yang kelas 3 SD nanya ke saya. Pak Undang undang khan dibuat DPR? Lalu kenapa dapat dianulir oleh Peraturan Dirjen?
oooo ternyata maksudnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomo PER 11 / PJ/2016 pasal 1 ayat 4.
Wah saya gak isa jawab deh.., mungkin rekan rekan ada yang bisa membantu pertanyaan anak saya ini
PER 11 itu memperkuat dan memperjelas, rekan wawan 🙂
- Originaly posted by hendraprasetio:
PER 11 itu memperkuat dan memperjelas, rekan wawan 🙂
Mungkin yang rekan Wawan maksud itu yang pasal 2 ayat 4 rekan hendraprasetio
Pasal 2
(4) Dalam hal ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menggunakan haknya untuk menyampaikan harta warisan dan/atau harta hibahan dalam Surat Pernyataan dalam rangka Pengampunan Pajak, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak tidak diterapkan. Atau mungkin pasal 2 (1) ?
[qoute]Pasal 2
(1) Termasuk dalam pengertian Harta tambahan sebagaimana dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 tentang Pengampunan Pajak merupakan:
harta warisan; dan/atau
harta hibahan yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat,[/quote]dengan UU PPh? karena warisan bukan merupakan obyek pajak?
- Originaly posted by aileron88:
Mungkin yang rekan Wawan maksud itu yang pasal 2 ayat 4 rekan hendraprasetio
Originaly posted by aileron88:Atau mungkin pasal 2 (1) ?
Sudah benar Per-11 pasal 1 (4) yang menganulir UU TA Pasal 18 (2)
- Originaly posted by dewa_mabok:
Sudah benar Per-11 pasal 1 (4) yang menganulir UU TA Pasal 18 (2)
ohh… jadi per dirjen bisa menganulir UU yg stratanya lebih tinggi kawan? Terima kasih pencerahannya 🙂
- Originaly posted by aileron88:
ohh… jadi per dirjen bisa menganulir UU yg stratanya lebih tinggi kawan? Terima kasih pencerahannya 🙂
Ya seharusnya ga bisa.. klo kaya gini malah menimbulkan ketidakpastian.. PP / PMK aja ga bisa apalagi cuma PER DIRJEN..
Tambah ga jelas.. 😀
- Originaly posted by dewa_mabok:
Ya seharusnya ga bisa.. klo kaya gini malah menimbulkan ketidakpastian.. PP / PMK aja ga bisa apalagi cuma PER DIRJEN..
Tambah ga jelas.. 😀
Iyah.. kalau memang pemerintah mau seperti itu, seharusnya yang dikeluarkan adalah Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang)
Kalau "cuma" perdirjen apakah perdirjennya ini bisa digugat sehingga batal?
kalau batal, maka yang sudah terlanjur tidak lapor, bisa kena ini rekan - Originaly posted by aileron88:
Kalau "cuma" perdirjen apakah perdirjennya ini bisa digugat sehingga batal?
Bisa..
Originaly posted by aileron88:kalau batal, maka yang sudah terlanjur tidak lapor, bisa kena ini rekan
Klopun tidak batal, wlo ga lapor ya tetap kena.. Katakanlah kena periksa, WP bersandar pada PER-11, pemeriksa bersandar bada UU TA.. Habiss… 😀
- Originaly posted by dewa_mabok:
Klopun tidak batal, wlo ga lapor ya tetap kena.. Katakanlah kena periksa, WP bersandar pada PER-11, pemeriksa bersandar bada UU TA.. Habiss… 😀
Wew.. parah.. 🙁
Dan apakah ini berarti dirjen memerintahkan bawahannya untuk "tidak melaksanakan UU" ?———————————–
btw sepertinya ada 2 pasal ya? 1 (4) dan 2 (4) ya?
Lha itulah. Masal UU dianulir? Seharusnya yang bisa menganulir hanyalah PerPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) diluar itu Undang undang tidak bisa dianulir oleh aturan apapun juga. Piye Jal??
- Originaly posted by wawanpajak:
oooo ternyata maksudnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomo PER 11 / PJ/2016 pasal 1 ayat 4.
Apanya yang salah? Bukankah pasal itu tidak berlaku secara otomatis, karena WP ybs wajib melaporkan/membetulkan SPT-nya
Benar Pak Begawan, maksud saya di UU no 11 khan jelas diatur kalau ditemukan data maka akan di denda 200%. Lha pasal ini khan dianulir oleh aturan yg dibawah UU? Mohon pencerahaannya
- Originaly posted by wawanpajak:
Benar Pak Begawan, maksud saya di UU no 11 khan jelas diatur kalau ditemukan data maka akan di denda 200%. Lha pasal ini khan dianulir oleh aturan yg dibawah UU?
Enggak dianulir kok, silahkan baca Ps 3 ayat (3)..