Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Orang Pribadi › lebih setor PPH 29 OP
lebih setor PPH 29 OP
mohon dibantu rekan,
saya salah perhitungan netto penghasilan karyawan. saya sudah bayar kurang bayar sekitar 100rb tp setelah dihitung kembali dgn penghasilan netto yg benar menjadi 90rb. apakah kelebihan 10rb yg sudah dibayar bisa dikompensasi?
izin membantu menjawab rekan, menurut saya dapat dilakukan kompensasi PPh Pasal 21 dan dimanfaatkan untuk membayar utang kurang bayar pajak pada periode berikutnya.
Viewing 1 - 2 of 2 replies